Olivia Nathania Ditahan Lantaran Tak Kooperatif, Terancam 4 Tahun Penjara

- Editor

Jumat, 12 November 2021 - 16:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania (Oi) resmi ditahan terkait kasus penipuan berkedok perekrutan CPNS. Sebelum ditahan, Oi terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan.

Olivia atau yang lebih akrab disapa Oi keluar dari pemeriksaan dengan menggunakan baju tahanan berwarna orange dengan didampingi penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Kita lakukan penahanan,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, Kamis (11/11/2021).

Sebelum dilakukan penahanan, Olivia digiring ke Gedung Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polda Metro Jaya untuk menjalani tes kesehatan.

“Sesuai prosedur, selalu dilakukan pemeriksaan kesehatan sebelum dilakukan penahanan,” katanya.

Sebelumnya, Wakil Direktur (Wadir) Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian mengatakan, penahanan terhadap Olivia setelah melihat hasil penyidikan. Jika bersangkutan tidak kooperatif akan dilakukan penahanan.

Baca Juga:  Anak Sekolah Keracunan, BGN Malah Hamburkan Anggaran Ratusan Miliar Hanya untuk Sewa Mobil

“Kita lihat perkembangan setelah hasil pemeriksaan. Apakah kooperatif atau tidak itu tergantung pemeriksaan. Kita tunggu,” jelasnya

Sebelumnya, Olivia dilaporkan karena telah menipu 225 orang CPNS bodong dengan total kerugian dari kasus penipuan mencapai angka Rp9,7 miliar.

Laporan ini teregistrasi dengan Nomor: LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 23 September 2021. Olivia dan Raf dipersangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 KUHP.

Setelah menjalani sejumlah pemeriksaan dan gelar  gelar sudah perkara Olivia tetapkan sebagai tersangka. Olivia masih menjadi tersangka tunggal dalam kasus ini. Dia sendiri dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman penjara empat tahun.

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

BPKN RI: Meski ada Satgas Keamanan Pangan, Negara Perlu Hadir atasi Keracunan MBG dan Cemaran Lainnya
4 Tips Presentasi Menarik untuk Gaet Banyak Klien di Era 360 Marketing
IPPS Indonesia: Masyarakat Jabar Butuh Lapangan Kerja Bukan Kepala Daerah Penuh Citra
Dinilai Sosok Humanis, Etos Indonesia Dukung Komjen Asep Edi Suheri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
BPA pada Air Minum Dalam Kemasan Aman? Begini Tanggapan Ketua BPKN RI
Komjen Asep Edi Suheri Dinilai Figur Tepat untuk Gantikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Kinerja Jeblok, Inilah Menteri-Menteri yang Direkomendasikan untuk Segera Dreshuffle
Indonesia Banget! 47 Mitra Driver Gojek Terpilih Kibarkan Merah Putih

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 06:46 WIB

BPKN RI: Meski ada Satgas Keamanan Pangan, Negara Perlu Hadir atasi Keracunan MBG dan Cemaran Lainnya

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:13 WIB

4 Tips Presentasi Menarik untuk Gaet Banyak Klien di Era 360 Marketing

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:02 WIB

IPPS Indonesia: Masyarakat Jabar Butuh Lapangan Kerja Bukan Kepala Daerah Penuh Citra

Kamis, 20 Agustus 2026 - 08:56 WIB

Dinilai Sosok Humanis, Etos Indonesia Dukung Komjen Asep Edi Suheri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:33 WIB

BPA pada Air Minum Dalam Kemasan Aman? Begini Tanggapan Ketua BPKN RI

Berita Terbaru