Ia mengingatkan bahwa asas praduga tak bersalah harus tetap dijaga agar proses hukum tidak berubah menjadi penghakiman publik.
Dampak terhadap Dunia Pendidikan
Yusuf juga menyoroti potensi dampak lanjutan dari tuduhan tersebut terhadap stabilitas dan akselerasi pengembangan dunia pendidikan, khususnya di internal UNM. Menurut dia, kegaduhan berkepanjangan berisiko mengganggu iklim akademik dan konsentrasi sivitas akademika.
“Tuduhan seperti ini bukan hanya berpotensi mencoreng karier seseorang, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas pengelolaan pendidikan tinggi,” ujarnya.
Dorong Proses Hukum Objektif
Di akhir pernyataannya, Yusuf Gunco menyatakan dukungan moral kepada Prof. Karta Jayadi dan mendorong agar proses penegakan hukum dilakukan secara objektif, profesional, dan bebas dari tekanan opini publik.
“Jika dalam proses hukum ternyata bukti tidak mencukupi, maka secara prinsip hukum perkara tersebut harus dihentikan. Itu penting untuk menjamin hak dan kepastian hukum bagi Prof. Karta Jayadi,” tutupnya. (adt)




