Paguyuban Cakrawala Keadilan Indonesia Pertanyakan Profesionalitas Jampidum, Terkait Kasus Robot Trading Net 89

- Editor

Selasa, 14 November 2023 - 10:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muhammad Herdiyan Saksono Zoulba, di depan Jampidum, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, (13/11/2023).

Muhammad Herdiyan Saksono Zoulba, di depan Jampidum, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, (13/11/2023).

JAKARTA,Mediakarya: Paguyuban Cakrawala Keadilan Indonesia yang tergabung dari para advokat (Law Firm) memperkarakan persoalan robot trading Net 89 yang menurut mereka terdapat banyak kejanggalan dalam proses penanganan keadilan untuk para korban.

Salah satu kuasa hukum Herdiyan Saksono Zoulba mengatakan bahwa pihaknya mendatangi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, untuk mempertanyakan kelanjutan penanganan hukum yang sudah sempat bersidang di pengadilan negeri Tangerang.

“Kami audiensi ke Jampidum untuk mempertanyakan langkah hukum berikutnya bagaimana? Karena kami mewakili korban-korban, ini sangat-sangat mengecewakan dengan keputusan pengadilan Tangerang kemarin. Mohon supaya Jampidum menanggapi,” sebut Muhammad Herdiyan Saksono Zoulba, di depan Jampidum, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, (13/11/2023).

Selanjutnya dia menegaskan bahwa korban daripada robot trading net 89 ini sangat banyak. Bahkan setiap kantor hukum ini menerima laporan yang berjumlah ratusan dan terus bertambah.

Di dalam paguyuban cakrawala keadilan itu yang ditemui oleh tim redaksi kami terdapat tiga Law Firm atau kantor hukum yang masing-masing memiliki laporan dari para korban dengan total kerugian belasan miliar rupiah.

“Kami ada beberapa mewakili beberapa korban saya sendiri 846 orang dengan nilai kerugian 72 miliar,” kata Herdiyan.

“Kalau saya 131 orang Rp33 miliar kerugiannya,” kata Ferry Yuli Irawan, kuasa hukum.

“Saya sebanyak 896 orang total kerugian Rp115 miliar,” kata pihak mewakili Rachim Syahputra.

“Kami dari mca jumlah korbannya 476 orang kerugiannya Rp76 miliar,” kata pihak mewakili Muhammad Zainul Arifin.

Kemudian Herdiyan menjelaskan bilamana gabungan para kantor hukum ini bersatu untuk menuntaskan persoalan ketidakadilan kejahatan robot trading Net 89 ini yang dengan ‘gila-gilaan’ melakukan penipuan secara besar-besaran kepada para korban.

“Kami bergabung para pelapor net 89 meminta kelanjutan penanganan perkara ini karena sudah sangat meresahkan sekali.”

“Satu-satunya (penanganan kejahatan) robot trading yang hasilnya hasilnya mengecewakan,” lanjut Herdiyan.

Selanjutnya dari pihak yang mewakili Muhammad Zainul Arifin menjelaskan menemukan banyak kejanggalan yang terjadi antara pengadilan negeri Tangerang terhadap proses persidangan terdakwa pelaku kejahatan robot trading alias penipuan.

“Kami menemukan beberapa kejanggalan-kejanggalan yang terutama mengenai pelimpahan berkas ke pengadilan.”

Baca Juga:  IPW Desak Periksa Oknum Polri Yang Lampaui Kewenangannya dalam Kasus Tewasnya Brigadir J

“Sehingga berkas P21 awal Agustus tapi pengadilan akhir September jadi kami sangat mempertanyakan kenapa Kejagung ini kok bisa teledor ini?,” sebut Herdiyan.

Tidak sampai di situ pihak advokat yang juga tergabung di cakrawala keadilan mengatakan bahwa kejanggalan saat praperadilan (prapid) bahwa tidak seharusnya eksepsi daripada terdakwa diterima.

Karena menurutnya alat bukti sudah lengkap dan sudah dihadirkan dalam persidangan. Namun para pengacara ini memiliki dugaan bahwa adanya kejanggalan yang terjadi antara pengadilan negeri Tangerang dan Jampidum.

“Kejanggalan yang perlu disampaikan adalah masalah perapit atau praperadilan melihat putusannya itu ada alat bukti yang menurut pihak hakim tidak sah,” katanya.

“Padahal kalau kita melihat ada alat bukti, salah satunya transaksi dari korban kami ada melakukan transferan ke tersangka tetapi itu dianulir,” jelasnya.

Selanjutnya menurut para ahli hukum ini mengatakan bahwa markas sudah lengkap dan P21 seharusnya sudah tidak ada lagi pra-peradilan.

Bukan hanya itu saja dan setelah berkas mencapai P21 dan diserahkan kepada kejaksaan untuk segera melakukan persidangan otomatis para peradilan itu sendiri sudah gugur dan tersangka sudah sah menjadi terdakwa.

“Sebenarnya saat para tersangka berkasnya sudah masuk pengadilan mereka menjadi terdakwa. Artinya praperadilan itu sudah gugur,” sebutnya.

Bahkan, dalam perkara ini masih ada lagi dua tersangka melarikan diri ke luar negeri.

Tersangka yang melarikan diri ini menurut mereka, persidangan harus tetap dilangsungkan.

“Ada dua tersangka melarikan diri ke Kamboja menurutku walaupun orang itu kabur atau melarikan diri itu persidangan harus tetap jalan dan ada unsur pemberatan di situ.”

“Ini pertanyaan kami, banyak kejanggalan-kejanggalan yang kami terima dan kami melihat dan bahwa ada kejanggalan di pengadilan negeri Tangerang.” Ucap Herdiyan.

Oleh karena itu pihaknya berharap agar para pemangku keadilan di Indonesia terutama dalam kasus penipuan robot trading Net 89 harus diusut tuntas sampai ke akar-akarnya dan dana korban dikembalikan.

“Karena robot trading yang sebelumnya itu itu jelas berlanjut sampai ada putusan pengadilan di mana semua dana korban dikembalikan lagi ke korban,” tutur Herdiyan.

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Begal Bawa Kabur Motor Pelajar Di Bekasi
KPK Bidik Istri Kepela Daerah Diduga Telibat dalam Pengaturan Pemenang Proyek dan Lelang Jabatan
Etos Indonesia Ingatkan KPK Agar Tak Terjebak Penggiringan Opini dan Politisasi Hukum
Perkuat Sinergitas, Kapolres Nias Selatan Kunjungi Kejari
Tersangka Febrie Adriansyah dapat Perlakuan Khusus, Independensi Penyidik Pidsus Kejagung Dipertanyakan
Bawa Nama Presiden Prabowo dalam Perkara Pidana, Hotman Paris Diminta Jaga Etika Profesi
Meski Sudah Minta Maaf, PWI Tetap Laporkan Hotman Paris ke Polisi
KPK Beri Solusi Agar Kepala Daerah Tidak Terjerat Korupsi

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:58 WIB

Begal Bawa Kabur Motor Pelajar Di Bekasi

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:44 WIB

KPK Bidik Istri Kepela Daerah Diduga Telibat dalam Pengaturan Pemenang Proyek dan Lelang Jabatan

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:42 WIB

Etos Indonesia Ingatkan KPK Agar Tak Terjebak Penggiringan Opini dan Politisasi Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:36 WIB

Perkuat Sinergitas, Kapolres Nias Selatan Kunjungi Kejari

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:35 WIB

Tersangka Febrie Adriansyah dapat Perlakuan Khusus, Independensi Penyidik Pidsus Kejagung Dipertanyakan

Berita Terbaru

Ilustrasi

Daerah

Begal Bawa Kabur Motor Pelajar Di Bekasi

Rabu, 22 Jul 2026 - 09:58 WIB

Naniek Sudaryati Deyang (Foto: Ist)

Nasional

Naniek Sudaryati Deyang Mudur dari Kepala BGN

Rabu, 22 Jul 2026 - 08:11 WIB