Beranda / Headline / Pakar Hukum: Anggota Polisi JS Harus Ditindak Tegas

Pakar Hukum: Anggota Polisi JS Harus Ditindak Tegas

ROTE NDAO, Mediakarya Kasus dugaan penipuan dengan modus jual Bahan Bakar Minyak (BBM) dari kepolisian yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Rote Ndao berinisial JS mendapat tanggapan dari berbagai pihak.

Pakar hukum Universitas Kristen Artha Wacana (UKAW) Yanto Ekon mengungkapkan, sejatinya BBM yang diperuntukkan untuk kepolisian bersumber dari anggaran negara,  kegunaannya adalah untuk operasional dan tugas-tugas kepolisian dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat.

“Oleh karena itu, menurut saya apabila ada oknum tertentu atau setiap orang yang memperjualbelikan BBM yang diperuntukan untuk pelayanan kepada masyarakat, maka tergolong perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dan menimbulkan kerugian keuangan negara. Untuk itu perlu adanaya tindakan tegas dari pimpinan kepolisian. Meski itu dilakukan oleh anggotanya,” ujar Ekon kepada wartawan, Jumat (17/9/2021).

Menurut Yanto, perbuatan jual-beli BBM kepolisian tersebut, selayaknya diproses sesuai hukum yang berlaku dan segera dilakukan upaya pencegahan secara dini agar tidak menambah atau menimbulkan kerugian yang lebih besar.

Lebih lanjut kata Ekon,  pihak kepolisian dapat menerapkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana. Namun apabila kerugian yang ditimbulkan sedikit dibandingkan dengan biaya  operasional penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan pengadilan.

“Misalnya BBM itu hanya dijual 1 drum dgn harga 7.500.000 maka kepastian hukum penerapan pasal tersebut dikesampingkan dan diutamakan kemanfaatan hukum sehingga kepada yang bersangkutan dikenakan tuntutan ganti rugi. Tentunya ditambah dengan hukuman disiplin yang dipastikan diberikan oleh pimpinannya,” tegas Ekon.

Kendati demikian, lanjut Ekon, alternatif penyelesaian ini bisa dilaksanakan jika memang ada alat bukti yang cukup.

“Sebaliknya bila tidak ada alat bukti maka kepada yang bersangkutan tentu tidak dapat diproses hukum,” pungkasnya (D. Henukh)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *