Pakar Hukum: Anggota Polisi JS Harus Ditindak Tegas

- Editor

Sabtu, 18 September 2021 - 08:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakar hukum Universitas Kristen Artha Wacana (UKAW) Yanto Ekon

Pakar hukum Universitas Kristen Artha Wacana (UKAW) Yanto Ekon

ROTE NDAO, Mediakarya – Kasus dugaan penipuan dengan modus jual Bahan Bakar Minyak (BBM) dari kepolisian yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Rote Ndao berinisial JS mendapat tanggapan dari berbagai pihak.

Pakar hukum Universitas Kristen Artha Wacana (UKAW) Yanto Ekon mengungkapkan, sejatinya BBM yang diperuntukkan untuk kepolisian bersumber dari anggaran negara,  kegunaannya adalah untuk operasional dan tugas-tugas kepolisian dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat.

“Oleh karena itu, menurut saya apabila ada oknum tertentu atau setiap orang yang memperjualbelikan BBM yang diperuntukan untuk pelayanan kepada masyarakat, maka tergolong perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dan menimbulkan kerugian keuangan negara. Untuk itu perlu adanaya tindakan tegas dari pimpinan kepolisian. Meski itu dilakukan oleh anggotanya,” ujar Ekon kepada wartawan, Jumat (17/9/2021).

Menurut Yanto, perbuatan jual-beli BBM kepolisian tersebut, selayaknya diproses sesuai hukum yang berlaku dan segera dilakukan upaya pencegahan secara dini agar tidak menambah atau menimbulkan kerugian yang lebih besar.

Baca Juga:  Pertama di Indonesia, Amarta Karya Bangun SPAM 2×50 Liter/Detik

Lebih lanjut kata Ekon,  pihak kepolisian dapat menerapkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana. Namun apabila kerugian yang ditimbulkan sedikit dibandingkan dengan biaya  operasional penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan pengadilan.

“Misalnya BBM itu hanya dijual 1 drum dgn harga 7.500.000 maka kepastian hukum penerapan pasal tersebut dikesampingkan dan diutamakan kemanfaatan hukum sehingga kepada yang bersangkutan dikenakan tuntutan ganti rugi. Tentunya ditambah dengan hukuman disiplin yang dipastikan diberikan oleh pimpinannya,” tegas Ekon.

Kendati demikian, lanjut Ekon, alternatif penyelesaian ini bisa dilaksanakan jika memang ada alat bukti yang cukup.

“Sebaliknya bila tidak ada alat bukti maka kepada yang bersangkutan tentu tidak dapat diproses hukum,” pungkasnya (D. Henukh)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Proses Terus Berjalan, Puspaga Dampingi Korban Dugaan Kekerasan Seksual
Nasib Pencari Kerja, Uang Hilang Kerjaa Tak Dapat Karena Loker Palsu
Disnaker Kota Bekasi Bantah Ada Staffnya Terlibat Loker Bodong
Alami Kerusakan Perahu Saat Melaut, Nelayan Nias Selatan Berhasil Ditemukan Selamat
Manuver Golkar di RUU Pemilu: Usul Dapil Nasional, Caleg Gagal Bisa Tetap Jadi DPR
Polres Nias Selatan Tegaskan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Anak di O’ou Berjalan Profesional dan Sesuai Prosedur
Warga Cilember Bogor Sambut Positif Pengaspalan di Kota Batu
Pakar Imbau Elit Golkar Responsif Sikapi Wacana Eksodus Kader di Jabar

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:49 WIB

Proses Terus Berjalan, Puspaga Dampingi Korban Dugaan Kekerasan Seksual

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:06 WIB

Nasib Pencari Kerja, Uang Hilang Kerjaa Tak Dapat Karena Loker Palsu

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:02 WIB

Disnaker Kota Bekasi Bantah Ada Staffnya Terlibat Loker Bodong

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:29 WIB

Alami Kerusakan Perahu Saat Melaut, Nelayan Nias Selatan Berhasil Ditemukan Selamat

Rabu, 14 Oktober 2026 - 04:27 WIB

Manuver Golkar di RUU Pemilu: Usul Dapil Nasional, Caleg Gagal Bisa Tetap Jadi DPR

Berita Terbaru