Pengamat Ini Usul Agar Polri Di Bawah Kemendagri

- Penulis

Rabu, 31 Agustus 2022 - 07:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wibisoni, Dewan Pembina LPKAN,  dan Pengamat Militer,

Wibisoni, Dewan Pembina LPKAN, dan Pengamat Militer,

JAKARTA, Mediakarya – Sejumlah kalangan mendesak agar institusi kepolisian harus dibenahi, menyusul dengan kewenangan Korps Bhayangkara tersebut yang dinilainya terlampau luas dibawah payung hukum Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.
Dimana Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri menyebut Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah presiden.

Pengamat Militer dan Pertahanan, Wibisono mengusulkan perlu dibentuk Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional dan Polri yang berada di bawah lembaga tersebut. “Terkait dengan keamanan termasuk dalam portofolio Kementerian Dalam Negeri,” ujar Wibisono kepada sejumlah awak media di Jakarta, Selasa (30/08/2022).

Lanjutnya, bila tugas Menteri Dalam Negeri terlalu banyak, maka perlu dibentuk Kementerian Keamanan Dalam Negeri agar Korps Bhayangkara bisa berada langsung di bawahnya.

Hal ini seperti Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang berada di bawah naungan Kementerian Pertahanan. Selain itu, pembentukan Dewan Keamanan Nasional juga dapat bertugas untuk menaungi kepolisian.

Untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban perlu ada penegakan hukum,  Polri seyogianya diletakkan di bawah salah satu kementerian dan Polri seperti TNI, sebuah lembaga operasional.

Oleh karenanya, operasional harus dirumuskan di tingkat menteri oleh lembaga bersifat politis, dari situ perumusan kebijakan dibuat, pertahanan oleh TNI, dan keamanan-ketertiban oleh Polri. “Reposisi ini harus cepat dilakukan, agar tidak ada lagi peristiwa seperti Sambo lagi dikemudian hari,” kata dewan pembina Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) itu.

Sebelumnya, peristiwa pembunuhan Brigadir Joshua yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri  Irjen Ferdi Sambo menjadi perhatian publik. Bahkan, akhir-akhir ini kinerja Polri disorot dan banyak desakan untuk mereposisi kewenangan polri yang begitu full power. “Apalagi dengan terbentuknya Satgassus sejak era Tito Karnavian, menimbulkan kesan Mabes dalam Mabes, yang kewenangannya melebihi tugas Bareskrim,” tandasnya.

Baca Juga:  Kabar Duka, Ayah Nirina Zubir Meninggal Dunia

Seperti diketahui bahwa sebelumnya posisi Polri di bawah ABRI (sekarang TNI), setelah reformasi pada 1 April 1999. Di mana Presiden Habibie menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1999 tentang langkah-langkah kebijakan dalam rangka pemisahan Kepolisian Negara Republik Indonesia dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

Pada hari yang sama, diadakan serah terima di Markas Besar ABRI di Cilangkap. Saat itu Letnan Jenderal Sugiono, selaku Kepala Staf Umum ABRI, menyerahkan panji-panji Polri kepada Letnan Jenderal Fachrul Rozi selakui Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan Keamanan. Mulai saat itu juga kepolisian sudah tidak dalam lingkup ABRI.

Pemisahan institusi kepolisian dari ABRI ke Dephankam, seperti dicatat Ahmad Yani Basuki dalam Reformasi TNI, tertuang dalam Keputusan Menhankam/Pangab nomor Kep/05/III/1999 tanggal 31 Maret 1999. Inilah yang disebut Menteri Pertahanan dan Keamanan merangkap Panglima ABRI Wiranto pada 1 Juli 1999 sebagai pemisahan dan kemandirian bertahap. Dari Fahrul Rozi, panji-panji itu lalu diserahkan kepada Kapolri Jenderal Roesmanhadi.

pada 10 Juli 1999, Presiden Habibie menjelaskan pembagian tugas antara polisi dengan tentara. Ia bahkan mengemukakan bahwa ke depan, Kapolda bisa saja dipilih oleh DPRD dan bertanggung jawab kepada gubernur. Sementara Kapolri akan bertanggung jawab kepada presiden dengan anggaran yang dimasukkan dalam anggaran Departemen Dalam Negeri.

Setelah Polri berpisah dengan ABRI, tiga matra yang tersisa namanya berubah tak lagi ABRI, melainkan jadi TNI, sementara kepolisian pun lepas dari Departemen Pertahanan dan langsung berada di bawah presiden.***

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Dirjen Keuangan Daerah Agus Fatoni Dorong Daerah Perkuat Kemandirian Fiskal Lewat Inovasi
Konsolidasi BUMN Gula dan Jerit Petani Tebu
IPW: Kewenangan Polri Harus Diimbangi dengan Pengawasan Eksternal
Wakil Ketua DPD RI Apresiasi MBG Diprioritaskan ke Daerah 3T
Penanganan Kasus Bea Cukai Jadi Sorotan, Transparansi Dinilai Kunci Jaga Kepercayaan Publik
Program MBG Cacat dari Lahir, Etos Desak Kejagung Periksa Seluruh Yayasan dan Pemilik Dapur Kolektif
Harga Pertamax Naik 32 Persen, Ketua BPKN RI: Konsumen Berhak Mendapat Transparansi Pemerintah
WTP Kota Bekasi Dipertanyakan Publik, Ini Penjelasan Pakar Komunikasi Politik
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:01 WIB

Dirjen Keuangan Daerah Agus Fatoni Dorong Daerah Perkuat Kemandirian Fiskal Lewat Inovasi

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:20 WIB

Konsolidasi BUMN Gula dan Jerit Petani Tebu

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:46 WIB

IPW: Kewenangan Polri Harus Diimbangi dengan Pengawasan Eksternal

Kamis, 11 Juni 2026 - 04:09 WIB

Penanganan Kasus Bea Cukai Jadi Sorotan, Transparansi Dinilai Kunci Jaga Kepercayaan Publik

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:39 WIB

Program MBG Cacat dari Lahir, Etos Desak Kejagung Periksa Seluruh Yayasan dan Pemilik Dapur Kolektif

Berita Terbaru

Petani tebu (Sumber foto: Antaranews)

Ekonomi & Bisnis

Konsolidasi BUMN Gula dan Jerit Petani Tebu

Kamis, 11 Jun 2026 - 10:20 WIB

Prof. Dr. Yudhie Haryono

Opini

Kisah Kasih di Sejarah Mutakhir Kita

Kamis, 11 Jun 2026 - 08:28 WIB