Pengamat : Wakapolres Harus Proses Hukum  Oknum Yang Mencatut Namanya

- Editor

Senin, 25 Oktober 2021 - 08:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi

Foto: Ilustrasi

ROTE NDAO, Mediakarya –  Polemik penambangan pasir ilegal di Desa Mukekuku Kecamatan Rote Timur yang viral beberapa hari terakhir mendapatkan perhatian dari pengamat hukum Universitas Arta Wacana Kupang Dr. Yanto M.P. Ekon, ia meminta agar guna mendapatkan kebenaran atas pemeberitaan tersebut maka Waka Polres selaku orang yang namanya dicatut dalam pemberitaan untuk memproses hukum oknum yang mencatut namanya.

Hal ini disampaikan Yanto M.P. Ekon melalui telepon selulernya saat dikonfirmasi media ini Minggu (24/10/2021) malam.

Menurutnya, jika memang benar bahwa wakapolres meminta pasir kepada oknum yang mencatut namanya, maka harus dibuktikan kebenarannya, jika ternyata berita tersebut tidak benar maka jelas sudah mencemarkan nama baik Wakapolres.

“Yah harus ada bukti apa betul pak wakapolres minta untuk ambil pasir secara ilegal? tentu ini harus dibuktikan, jika tidak maka orang yang mencatut nama waka polres itu harus bertanggung jawab” ungkap Yanto.

Lebih lanjut Yanto menegaskan, tindakan yang dilakukan oleh oknum dengan mencatut nama wakapolres telah mencederai instansi Polri kususnya Polda NTT terlebih Polres Rote Ndao, untuk itu Waka Polres perlu mengambil tindakan tegas terhadap oknum tersebut agar tidak menjadi preseden buruk bagi lembaga kepolisisan kedepan.

Baca Juga:  Tambang Pasir Ilegal Dua Desa di Rote Berpotensi Munculkan Konflik

Terhadap oknum yang mencatut nama Wakapolres tersebut, menurut Yanto dapat dikenakan UU ITE mengingat informasi tersebut telah tersebar di media sosial.

Sementara itu Wakapolres Rote Ndao, Kompol I Nyoman Surya Wiryawan yang dikonfirmasi media ini soal kebenaran berita tersebut membantah bahwa dirinya tidak pernah meminta atau merekomendasikan  masalah pasir kepada siapapun.

Untuk diketahui,  sebelumnya nama wakapolres Rote Ndao disebut-sebut dalam pusaran kasus penambangan pasir ilegal di Desa Mukekuku Kecamatan Rote Timur Kabupaten Rote Ndao.

Menurut pengakuan pengusaha penambang pasir, AM bahwa Ibu E menyuruhnya untuk mengantar pasir kepada Wakapolres Rote Ndao, dengan diberikan imbalan uang sebesar Rp. 200.000 sebagai pengganti uang BBM dan uang pasir. (Dance H)

 

 

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Sentuh Hati Warga, Polres Nias Selatan Berbagi Kasih di Hari Jadi Ke-75 Humas Polri
Percantik Akses Menuju Wisata, Desa Tugu Utara Bogor Geber Pengaspalan
Disharmonisasi Kepala Daerah vs OPD Marak, LPKAN: Banyak OPD Merasa Kebal karena Dibekingi Partai
Tata Ulang Parkir Bagi ASN, Pemkot Bagi Klasifikasi Parkir Bagi Pejabat
Modus Mafia Tanah Terstruktur, LI-TPK Ungkap Peran Oknum Pejabat Desa dan Laporkan Dugaan Pemalsuan Sertifikat PTSL di Bogor
Direktur FAST Indonesia Synergy Curigai Sabotase di Balik Kebakaran Kantor ATR/BPN Karawang, Diduga Terkait Mafia HGB
Loker Palsu Di Bekasi Makin Menjamur, Dari Timur Pindah Ke Barat
Dekati Ratusan Jemaat, Cara Polres Nias Selatan Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:10 WIB

Sentuh Hati Warga, Polres Nias Selatan Berbagi Kasih di Hari Jadi Ke-75 Humas Polri

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:03 WIB

Percantik Akses Menuju Wisata, Desa Tugu Utara Bogor Geber Pengaspalan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 06:02 WIB

Disharmonisasi Kepala Daerah vs OPD Marak, LPKAN: Banyak OPD Merasa Kebal karena Dibekingi Partai

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:01 WIB

Tata Ulang Parkir Bagi ASN, Pemkot Bagi Klasifikasi Parkir Bagi Pejabat

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:03 WIB

Modus Mafia Tanah Terstruktur, LI-TPK Ungkap Peran Oknum Pejabat Desa dan Laporkan Dugaan Pemalsuan Sertifikat PTSL di Bogor

Berita Terbaru

Opini

Di Bawah Payung Ortodoksi Ekonomi 

Selasa, 20 Okt 2026 - 14:03 WIB