Pengamat : Wakapolres Harus Proses Hukum  Oknum Yang Mencatut Namanya

- Penulis

Senin, 25 Oktober 2021 - 08:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi

Foto: Ilustrasi

ROTE NDAO, Mediakarya –  Polemik penambangan pasir ilegal di Desa Mukekuku Kecamatan Rote Timur yang viral beberapa hari terakhir mendapatkan perhatian dari pengamat hukum Universitas Arta Wacana Kupang Dr. Yanto M.P. Ekon, ia meminta agar guna mendapatkan kebenaran atas pemeberitaan tersebut maka Waka Polres selaku orang yang namanya dicatut dalam pemberitaan untuk memproses hukum oknum yang mencatut namanya.

Hal ini disampaikan Yanto M.P. Ekon melalui telepon selulernya saat dikonfirmasi media ini Minggu (24/10/2021) malam.

Menurutnya, jika memang benar bahwa wakapolres meminta pasir kepada oknum yang mencatut namanya, maka harus dibuktikan kebenarannya, jika ternyata berita tersebut tidak benar maka jelas sudah mencemarkan nama baik Wakapolres.

“Yah harus ada bukti apa betul pak wakapolres minta untuk ambil pasir secara ilegal? tentu ini harus dibuktikan, jika tidak maka orang yang mencatut nama waka polres itu harus bertanggung jawab” ungkap Yanto.

Lebih lanjut Yanto menegaskan, tindakan yang dilakukan oleh oknum dengan mencatut nama wakapolres telah mencederai instansi Polri kususnya Polda NTT terlebih Polres Rote Ndao, untuk itu Waka Polres perlu mengambil tindakan tegas terhadap oknum tersebut agar tidak menjadi preseden buruk bagi lembaga kepolisisan kedepan.

Baca Juga:  Kapolri Nonaktifkan Karo Paminal dan Kapolres Jaksel

Terhadap oknum yang mencatut nama Wakapolres tersebut, menurut Yanto dapat dikenakan UU ITE mengingat informasi tersebut telah tersebar di media sosial.

Sementara itu Wakapolres Rote Ndao, Kompol I Nyoman Surya Wiryawan yang dikonfirmasi media ini soal kebenaran berita tersebut membantah bahwa dirinya tidak pernah meminta atau merekomendasikan  masalah pasir kepada siapapun.

Untuk diketahui,  sebelumnya nama wakapolres Rote Ndao disebut-sebut dalam pusaran kasus penambangan pasir ilegal di Desa Mukekuku Kecamatan Rote Timur Kabupaten Rote Ndao.

Menurut pengakuan pengusaha penambang pasir, AM bahwa Ibu E menyuruhnya untuk mengantar pasir kepada Wakapolres Rote Ndao, dengan diberikan imbalan uang sebesar Rp. 200.000 sebagai pengganti uang BBM dan uang pasir. (Dance H)

 

 

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Pemkot Masih Ragu Dengan Tindakan Tegas, Tanggul GGC Tetap Berdiri
Terima Audiensi Somea FC,  Yusuf Nache Komitmen Dukung Olahraga di Nias Selatan
Bupati Tabanan Buka Parade Gebogan dan Baleganjur 2026 di Ulun Danu–The Blooms, Dorong Wisata Budaya Bali
Hanya Fokus pada Satu Warna, KPK Dituding Gagal Sidik Kasus Tipikor Bea Cukai
Tri Tanggapi Seringnya Gangguan Listrik Di Kota Bekasi
Polres Metro Jaksel Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Publikasi Kementan, Panggil Pihak Tempo untuk Klarifikasi
Interpol Polri Berhasil Pulangkan Buronan Red Notice Dari Maroko
Kasus Dugaan Suap DJBC, Saksi Ungkap Ada Aliran Dana ke Institusi “Cokelat”
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:09 WIB

Pemkot Masih Ragu Dengan Tindakan Tegas, Tanggul GGC Tetap Berdiri

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:41 WIB

Terima Audiensi Somea FC,  Yusuf Nache Komitmen Dukung Olahraga di Nias Selatan

Senin, 22 Juni 2026 - 20:40 WIB

Bupati Tabanan Buka Parade Gebogan dan Baleganjur 2026 di Ulun Danu–The Blooms, Dorong Wisata Budaya Bali

Senin, 22 Juni 2026 - 16:35 WIB

Hanya Fokus pada Satu Warna, KPK Dituding Gagal Sidik Kasus Tipikor Bea Cukai

Senin, 22 Juni 2026 - 14:48 WIB

Tri Tanggapi Seringnya Gangguan Listrik Di Kota Bekasi

Berita Terbaru

Pengamat Kebijakan Publik, Amir Hamzah menyoroti PRJ. (Foto: dri)

DKI

Banyak Keluhan, PRJ Harus Dievaluasi Secara Menyeluruh

Selasa, 23 Jun 2026 - 15:32 WIB