Pengelolaan BOP dan BOS untuk Pesantren Dinilai Tidak Tepat Sasaran

- Editor

Kamis, 2 Juni 2022 - 20:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto  (Foto: dok. dpr ri)

Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto (Foto: dok. dpr ri)

JAKARTA, Mediakarya –  Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pesantren dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kementerian Agama menjadi sorotan wakil rakyat. 

Pada mulanya program itu diperuntukkan bagi santri, namun dalam praktiknya, kedua program itu tidak sesuai dengan kaidah-kaidah tata kelola pemerintahan yang baik. 

Hal itu diungkapkan, Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto saat memimpin rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama beserta jajaran, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (2/6/2022).

“Pengelolaan anggaran BOP Pesantren ditemukan banyak penyimpangan. Modus penyimpangan tersebut, berdasarkan data Indonesian Corruption Watch (ICW), adalah pesantren fiktif, yaitu tidak ada pesantrennya tapi mendapat bantuan, dan pemotongan bantuan oleh pejabat di lingkungan Kementerian Agama RI dan anggota DPRD,” ungkap Yandri.

Baca Juga:  Kemenparekraf Gandeng BEI Tingkatkan Peluang Pelaku Usaha Parekraf Menuju IPO

Yandri mengatakan, permasalahan pengelolaan BOS juga serupa, seperti pemotongan oleh pejabat madrasah dan/atau Kementerian Agama RI, dan data siswa fiktif serta berbagai modus lainnya. 

“Berbagai penyimpangan pengelolaan anggaran dan program di Kementerian Agama RI harus tidak terjadi lagi pada pengelolaan anggaran dan program tahun 2022 yang sedan berjalan saat ini, serta dalam penyusunan dan pelaksanaan anggaran dan program tahun 2023,” kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu. 

Untuk itu, dalam kesimpulan rapat kerja, Komisi VIII meminta Kementerian Agama untuk meningkatkan kerja sama dengan apart penegak hukum untuk melakukan penindakan terhadap berbagai penyimpangan dalam pelaksanaan program seperti persoalan BOS dan BOP Pesantren. ***

 

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Persoalan Tanah Sejak 2017, G Nyoman Tio Rae Tempuh Jalur Hukum ke Mabes Polri
Dinilai Politisi Prematur, Surat Diskresi Ranny Fahd Arafiq Maju Ketua Golkar Kota Bekasi Dipertanyakan
Pasca Suami Dicokok KPK, Posisi Ranny Fahd Arafiq di Panggung Politik Melemah
Prabowo Tancap Gas Percepat Pendidikan Gratis Dari Sekolah Dasar Sampai Perguruan Tinggi
RUU Pemilu Berpotensi Hanguskan Jutaan Suara Pemerintah Ancang Ancang Skema Penyelamatan
Prabowo Teken Perpres Tata Kelola Kopdes Merah Putih, Operasionalnya Belum Jelas
Tata Kelola Tambag Kian Amburadul, GNK Desak Prabowo Pecat Bahlil
Diduga Belum Ada Pelunasan, Pengalihan Saham Pendiri PT ACT Group Berujung Proses Hukum

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 00:10 WIB

Persoalan Tanah Sejak 2017, G Nyoman Tio Rae Tempuh Jalur Hukum ke Mabes Polri

Kamis, 24 September 2026 - 16:53 WIB

Dinilai Politisi Prematur, Surat Diskresi Ranny Fahd Arafiq Maju Ketua Golkar Kota Bekasi Dipertanyakan

Kamis, 24 September 2026 - 15:31 WIB

Pasca Suami Dicokok KPK, Posisi Ranny Fahd Arafiq di Panggung Politik Melemah

Kamis, 24 September 2026 - 10:30 WIB

Prabowo Tancap Gas Percepat Pendidikan Gratis Dari Sekolah Dasar Sampai Perguruan Tinggi

Kamis, 24 September 2026 - 10:18 WIB

RUU Pemilu Berpotensi Hanguskan Jutaan Suara Pemerintah Ancang Ancang Skema Penyelamatan

Berita Terbaru