Polisi: Tersangka Pembakar Mimbar Masjid Positif Narkoba

- Penulis

Senin, 27 September 2021 - 22:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR, Mediakarya – Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Umum (Kasat Reskrim) Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fathur Rakhman, memastikan tersangka berinisial KB, pelaku pembakar mimbar Masjid Raya Makassar, Sulawesi Selatan, positif menggunakan narkotika.

“Tersangka sudah kami lakukan tes urine. Hasil tes urine bersangkutan memang positif narkotika. Selain itu, tersangka juga kita lakukan tes darah di Labfor terkait kandungan narkotika yang ada di dalam dirinya,” ujar Kompol Jamal menyampaikan perkembangan kasus tersebut di Makassar, Senin.

Selain pemeriksaan urine dan darah tersangka, pihaknya juga memeriksakan kondisi psikologi di Polda Sulsel serta kejiwaan di Rumah Sakit Bayangkara. Hasilnya belum ada karena pemeriksaan masih sementara berjalan.

“Untuk perkembangannya selanjutnya akan kita sampaikan. Sampai sekarang tersangka masih tunggal inisial KB tersebut,” papar mantan Kapolsek Panakukang itu.

Ditanyakan apakah korban memang sering memakai narkoba, kata dia, dari pengakuannya, sejak 2015 sudah mengkonsumsi narkoba sampai sekarang.

Kendati demikian, pihaknya masih menyelidiki narkotika jenis apa yang dikonsumsi tersangka dan dari mana mendapatkan barang haram tersebut, termasuk apakah pernah ditangkap polisi.

Baca Juga:  Tindak Tegas Oknum Perwira Terlibat Narkoba, LPKAN Indonesia Apresiasi Kinerja Propam dan Bareskrim Polri

“Kami sedang dalami (pernah ditangkap kasus narkoba) apakah bersangkutan pernah menjalani pidana terkait penyalahgunaan narkotika atau tidak. Aktifitas di masjid sudah normal. Dan saksi-saksi tiga orang sudah diambil keterangannya,” tutur Jamal, dikutip dari antara.

Sebelumnya, Direktur Rumah Sakit Khusus Dadi (RSKD) Makassar, dokter Arman Bausat mengatakan, dari data diri tersangka KB yang telah dicocokkan bahwa bersangkutan pernah menjadi pasien di rumah sakit itu.

“Setelah kita cocokkan memang benar. Dokter ahli kejiwaan pernah merawatnya, juga sudah mengkonfirmasi kalau pelaku pernah di rawat di sini,” ungkap dia.

Dari data pasien ditemukan pernah dirawat tahun 2021, namun ia tidak mengetahui bulan berapa dirawat dan dikeluarkan dari Rumah Sakit. Hasil pemeriksaan, KB memiliki riwayat gangguan jiwa dan sering mengkonsumsi obat-obatan terlarang.

Motif insiden pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka melakukan itu karena sakit hati sering ditegur pengurus masjid maupun ‘security’ bila tidur di masjid. Kejadian tersebut murni tindakan kriminal dilakukan pelaku pada Sabtu (25/9) dini hari.(qq)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Berhasil Rangkul Seluruh Faksi Kembali ke NKRI, Mantan Pentolan NII Wilayah Jabar Diganjar Peghargaan
Kasus Dugaan Penganiayaan, Dua Saksi Telah Diperiksa Polisi
Dampak Kenaikan Kurs Dollar AS Mulai Dirasakan Pengusaha Di Kota Bekasi
Tindak Tegas Oknum Perwira Terlibat Narkoba, LPKAN Indonesia Apresiasi Kinerja Propam dan Bareskrim Polri
Cegah Praktik Transaksional, KPK dan MA Kompak Beri Penguatan pada Calon Hakim
Kiyai Said Dipastikan Tak Calonkan diri Dalam Suksesi Ketum PBNU
Pemkab Nias Selatan Resmi Terapkan Amdalnet untuk Percepatan Izin Lingkungan
Sekda Amsarno Sarumaha Minta ASN Nias Selatan Fokus Tupoksi dan Hadir Tepat Waktu
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:15 WIB

Berhasil Rangkul Seluruh Faksi Kembali ke NKRI, Mantan Pentolan NII Wilayah Jabar Diganjar Peghargaan

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:02 WIB

Kasus Dugaan Penganiayaan, Dua Saksi Telah Diperiksa Polisi

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:06 WIB

Dampak Kenaikan Kurs Dollar AS Mulai Dirasakan Pengusaha Di Kota Bekasi

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:12 WIB

Cegah Praktik Transaksional, KPK dan MA Kompak Beri Penguatan pada Calon Hakim

Selasa, 19 Mei 2026 - 09:53 WIB

Kiyai Said Dipastikan Tak Calonkan diri Dalam Suksesi Ketum PBNU

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

Bekasi

Kasus Dugaan Penganiayaan, Dua Saksi Telah Diperiksa Polisi

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:02 WIB