BEKASI, Mediakarya.id – Pendataan vaksinasi Covid-19 diubah setelah ada warga Kabupaten Bekasi yang tidak bisa melaksanakan vaksinasi lantaran NIK dicatut oleh warga negara asing atau WNA.
Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan, pemerintah saat ini sedang menyempurnakan data vaksinasi yang disesuaikan dengan data administrasi kependudukan di Kementerian Dalam Negeri.
“Sudah dirapatkan di Kemendagri dengan Kemenkes dan Kemenkominfo. Hasilnya data akan disempurnakan,” kata Dani, Rabu (4/8/2021).
Kata Dani. Dari hasil rapat tersebut, ketiga kementerian akan berkoordinasi untuk menyempurnakan data vaksin. Serta, kesalahan pada nomor induk kependudukan (NIK).
“Semua data vaksin akan disempurnakan dan data-data NIK yang salah akan diperbaiki sesuai database kependudukan di Kemendagri,” katanya.