Sekolah Dasar Di Kota Bekasi Mulai Laksanakan Belajar Tatap Muka

- Editor

Rabu, 8 September 2021 - 20:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SDN Kayuringin Jaya XXIII saat laksanakan belajar tatap muka

SDN Kayuringin Jaya XXIII saat laksanakan belajar tatap muka

KOTA BEKASI, Mediakarya – Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran nomor 420/6378/ Setda.TU Tentang Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) di Kota Bekasi.

“Di dalamnya terdapat aturan-aturan yang harus diperhatikan dan dilaksanakan. Yang paling utama adalah Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) diterapkan dengan disiplin protokol kesehatan oleh satuan pendidikan/sekolah,” ujar Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi kepada media pada Rabu (08/09/22).

PTMP sudah mulai dilaksanakan sejak tanggal 01 September 2021 dan dimulai dengan Sekolah Menengah Pertama/Sederajat, lalu disusul oleh Sekolah Dasar/Sederajat di Kota Bekasi.

Salah satu syarat pelaksanaan PTMT adalah sekolahnya harus berada di Zona Hijau Covid-19 dan salah satu Kecamatan di Kota Bekasi yang sudah Zona Hijau adalah Kecamatan Belasi Selatan. Sehingga SDN Kayuringin Jaya XXIII diijinkan melaksanakan PTMT.

PTMT di SDN Kayuringin XXIII di laksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Mulai dari pengecekan suhu, mencuci tangan, dan pemakaian sanitizer di gerbang sekolah oleh scurity.

Kemudian, sekolah sudah menyiapkan hand sanitizer dan wastafel pada masing-masing kelas, di kelas pun duduknya berjarak, dan yang paling penting tenaga pengajarnya sudah divaksin.

Menurut Kepala SDN Kayuringin Jaya XXIII, Hasan Jenih, pihaknya membagi sistem Kegiatan Belajar Mengajar pada PTMT menjadi 2 sesi, sesi pertama pada pukul 07:30-09:30 dan sesi kedua pada pukul 10:00-11:30.

Baca Juga:  Tertangkap Basah Hendak Curi Motor, Dua Orang Diamankan Polisi

“Sistimnya kami bagi dalam 2 sesi, sesi pagi dan sesi siang. Setiap sesinya terdiri dari 50% dari jumlah total murid per kelasnya, maka pembagiannya adalah 50:50 untuk 2 sesi,” Ujarnya.

Hasan Jenih juga menambahkan bahwa yang harus dipatuhi oleh murid, orang  tua/wali murid dan manajemen sekolah adalah anak didik wajib diantar-jemput oleh orangtua/wali murid atau pihak yang bertanggung jawab untuk mengantar anak didik ke sekolah.

“Jadi, saat pulang sekolah anak didik tak berkumpul-kumpul di satu tempat dan dari pihak sekolah telah menyediakan ruang tunggu apabila murid belum di jemput ketika waktu pulang. Pengawasan juga dilakukan oleh guru pembimbing terutama untuk siswa/i kelas 1,2 dan 3,” Tutupnya.

Salah satu orang tua murid yang ditemui saat hendak menjemput anaknya pulang sekolah mengungkapkan bahwa Ia dan anaknya sangat antusias mengikuti PTMT walaupun terbatas, namun tidak mematahkan semangatnya.

“Anak saya seneng banget, udah kangen sama sekolahnya katanya, semangat mau berangkat sekolah. Saya juga lega, walaupun masih terbatas gini, agak sepi,  tapi tidak apa, yang penting prokesnya. Mudah-mudahan bisa semakin membaik lagi dan sekolah bisa balik kayak dulu-dulu lagi.” Ungkapnya. (Mam)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Komisi III DPR RI Pastikan RUU Perampasan Aset Rampung Pada Desember 2026
Melalui Kemensos, OT Peduli Serahkan Bantuan Kepada Korban Gempa NTT
Maki-maki PKL di Muka Umum, Tri Adhianto Dituding Tengah Mengadopsi Gaya Kepemimpinan KDM
Sebanyak 40 Bangli di Atas Aliran Kali Harun Ditertibkan Petugas
Cara Tegur PKL Oleh Wali Kota Bekasi Jadi Sorotan, Ini Kata Pakar Komunikasi Publik
Gusur Bangunan Liar, Camat Medansatria Dicemooh Pernah Terlibat Penyalahgunaan Narkoba
GEMAKU Bogor: KPK Jangan Berhenti di Tengah Jalan
Momen HUT RI Jadi Gelar Doa Bersama Buat Musibah Di NTT

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:57 WIB

Komisi III DPR RI Pastikan RUU Perampasan Aset Rampung Pada Desember 2026

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:49 WIB

Maki-maki PKL di Muka Umum, Tri Adhianto Dituding Tengah Mengadopsi Gaya Kepemimpinan KDM

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:56 WIB

Sebanyak 40 Bangli di Atas Aliran Kali Harun Ditertibkan Petugas

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:26 WIB

Cara Tegur PKL Oleh Wali Kota Bekasi Jadi Sorotan, Ini Kata Pakar Komunikasi Publik

Senin, 24 Agustus 2026 - 06:33 WIB

Gusur Bangunan Liar, Camat Medansatria Dicemooh Pernah Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Berita Terbaru

Pakar Komunikasi Politik dan Kebijakan Publik, Dr. Adi Suparto

Opini

Karpet Merah Bukan untuk Anak Petani

Selasa, 25 Agu 2026 - 12:53 WIB