Skandal Ayam Goreng Widuran, DPR Minta Sanksi Tegas bagi Pelanggar Kehalalan

- Editor

Rabu, 28 Mei 2025 - 13:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya — Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Maman Imanul Haq angkat suara terkait kasus restoran Ayam Goreng Widuran yang menjadi sorotan masyarakat. Maman meminta kasus ini dijadikan pelajaran berharga agar tidak ada lagi restoran yang menutupi status nonhalal dalam produk atau menu yang mereka sajikan.

“Kasus ayam goreng Widuran ini harus menjadi momentum penting bagi semua pelaku usaha kuliner untuk lebih transparan terkait status halal atau nonhalal dari produknya. Jangan sampai ada konsumen, terutama umat Muslim, yang merasa dirugikan karena ketidakterbukaan informasi dari pihak restoran,” tegas Maman di Jakarta, Selasa (27/5).

Maman juga menekankan pentingnya peran pemerintah dan lembaga terkait seperti Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam memperkuat pengawasan dan memastikan setiap restoran yang beroperasi di Indonesia memiliki sertifikasi halal yang jelas dan diumumkan secara terbuka kepada publik.

“Ini bukan hanya soal kepatuhan terhadap aturan, tapi juga soal tanggung jawab moral terhadap masyarakat. Restoran yang tidak jujur tentang status halal-nonhalal harus diberi sanksi tegas agar tidak ada lagi kasus serupa yang mencoreng kepercayaan konsumen,” tambahnya.

Baca Juga:  Fraksi PKB Dorong Peningkatan Layanan Imigrasi di Daerah 3T untuk Atasi Kendala Pembuatan Paspor

Legislator asal Dapil Jawa Barat IX itu berharap seluruh pelaku usaha di sektor kuliner dapat belajar dari kasus ini dan bersama-sama menciptakan lingkungan bisnis yang sehat, jujur, dan menghormati nilai-nilai keberagaman di Indonesia.

Seperti diberitakan, Ayam Goreng Widuran Solo diketahui menggunakan minyak babi dalam menggoreng kremesan tepung ayam. Hal itu membuat geger, karena selama ini restoran itu tidak mencantumkan produk non-halal. Status non-halal itu baru dicantumkan setelah ramai di media sosial.

Kehebohan berawal dari unggahan akun Thread @pedalranger yang mengaku terkejut setelah mengetahui menu makanan Ayam Goreng Widuran diduga menggunakan bahan baku non-halal. Restoran itu sekarang ditutup sementara.

“Tentu, kasus itu sangat mengangetkan. Masyarakat muslim yang selama ini menjadi pelanggan restoran itu jelas sangat dirugikan. Maka pihak restoran layak diberi sanksi,” tegas Maman. (hab)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Mulai Tergerus Jaman, Pasar Tradisional Kini Adaptasi
Cek Bay Desak Pemerintah Tuntaskan Polemik Bendera Bintang Bulan di Aceh
Musda ke-XI Golkar Nias Selatan: Pendaftaran Bakal Calon Ketua DPD Masa Bakti 2025–2030 Resmi Dibuka
Korps Alumni KNPI Jaktim Ajak Elemen Bangsa Lawan Oligarki
PT NSHE Bangun Jembatan Arboreal Jaga Habitat Satwa Batang Toru
Sat Lantas Nias Selatan Bidik 11 Pelanggaran Ini Mulai Senin Depan
Jangan Umumkan Kebijakan Mentah, Legislator Ini Desak Prabowo Benahi 3 Program Dinilai Bermasalah
Petugas Gabungan Ungkap 1,2 Ton Sabu Cair dan Laboratorium Narkoba Raksasa di Pidie, 2 WNA Tiongkok Diamankan

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:09 WIB

Mulai Tergerus Jaman, Pasar Tradisional Kini Adaptasi

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:17 WIB

Cek Bay Desak Pemerintah Tuntaskan Polemik Bendera Bintang Bulan di Aceh

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:29 WIB

Musda ke-XI Golkar Nias Selatan: Pendaftaran Bakal Calon Ketua DPD Masa Bakti 2025–2030 Resmi Dibuka

Senin, 26 Oktober 2026 - 12:59 WIB

Korps Alumni KNPI Jaktim Ajak Elemen Bangsa Lawan Oligarki

Minggu, 25 Oktober 2026 - 12:22 WIB

PT NSHE Bangun Jembatan Arboreal Jaga Habitat Satwa Batang Toru

Berita Terbaru

Para siswi SMP Negeri 5 Kota Bekasi saat berbelanja di Pasar Tradisional Seroja

Daerah

Mulai Tergerus Jaman, Pasar Tradisional Kini Adaptasi

Rabu, 28 Okt 2026 - 10:09 WIB