Home / DKI / Hukum

Tiga Tersangka Kasus Korupsi Disbud DKI Sudah Ditahan, SGY Minta Kejati Periksa Anggota DPRD

- Editor

Rabu, 15 Januari 2025 - 08:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya-Kasus korupsi di Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta, terus bergulir. Kalangan DPRD DKI pun didesak untuk dimintai keterangannya terkait kasus korupsi yang mencapai Rp 150 miliar tersebut.

Pengamat kebijakan publik Sugiyanto mengungkapkan khusus untuk kasus korupsi di Disbud DKI Jakarta yang tengah ditangani oleh Kejati Jakarta, saya diharapkan anggota DPRD DKI Jakarta pada Komisi E, baik yang lama maupun yang baru, perlu dimintai keterangan terkait pengawasan dan persetujuan anggaran oleh DPRD DKI Jakarta.

“Kasus ini penting sebagai pintu masuk untuk membongkar kasus serupa di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya di Pemprov DKI Jakarta,” ujar Sugiyanto yang akrab SGY ini kepada wartawan, Rabu (15/1).

Seperti diketahui, Kejaksaan tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi miliaran itu. Tersangka Gatot Arif Rahmadi sudah lebih dulu ditahan di Rumah Tahanan Negara Cipinang selama 20 hari, sejak Kamis, 2 Januari 2025.

“Hari ini, salah satu tersangka dengan inisial GAR telah kami lakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan,” ujar Kepala Kejati DKI Patris Yusrian Jaya dalam konferensi pers pada Kamis.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Didesak Segera Tersangkakan Adik Ketum PBNU

IHW ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/M.1/Fd.1/01/2025 pada 2 Januari 2025. Sementara itu, MFM ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-02M.1/Fd.1/01/2025 tertanggal 2 Januari 2025. Kemudian, GAR ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-03M.1/Fd.1/01/2025 2 Januari 2025.

“Tersangka IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan bersama-sama tersangka MFM selaku Plt. Kabid Pemanfaatan dan tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan tim EO milik tersangka GAR dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan pada bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta,” ujar Syahron.

Dia menjelaskan, Fairza dan Gatot bersekongkol untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ), guna pencairan dana kegiatan pergelaran seni dan budaya.

Kemudian, uang SPJ yang masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dipakai namanya ditarik kembali oleh Gatot dan ditampung di rekeningnya yang diduga digunakan untuk kepentingan Iwan dan Fairza.(dri)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

KPK Bidik Bobby Nasution! Pergeseran Anggaran Rp165 Miliar Jadi Pintu Masuk Pengembangan Korupsi Jalan di Sumut
Sat Lantas Nias Selatan Bidik 11 Pelanggaran Ini Mulai Senin Depan
Ahmad Doli Kurnia: Jika Nusron Merasa Tidak Melanggar, Kalau Dipanggil Ya Datang Saja
Danramil Taman Sari Datangi SMAN 17 Jakarta, Siswa Diimbau Hindari Tawuran dan Bullying
Lewat Program ‘Poliran’, Polres Nias Selatan Sentuh Persoalan Pengangguran Pemuda
NCW Tuding Wali Kota Bekasi Bohongi Publik Soal BEP PT Migas, Kejagung Justru Bongkar Korupsi Rp2 Triliun
Komisi III DPR Desak Polri Usut Kasus Tewasnya Bharada Valdo di Markas Polairud
IPW: Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat di 2026, Wasdal Atasan Mandul

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 05:15 WIB

KPK Bidik Bobby Nasution! Pergeseran Anggaran Rp165 Miliar Jadi Pintu Masuk Pengembangan Korupsi Jalan di Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 - 07:15 WIB

Ahmad Doli Kurnia: Jika Nusron Merasa Tidak Melanggar, Kalau Dipanggil Ya Datang Saja

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:23 WIB

Danramil Taman Sari Datangi SMAN 17 Jakarta, Siswa Diimbau Hindari Tawuran dan Bullying

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:34 WIB

Lewat Program ‘Poliran’, Polres Nias Selatan Sentuh Persoalan Pengangguran Pemuda

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:56 WIB

NCW Tuding Wali Kota Bekasi Bohongi Publik Soal BEP PT Migas, Kejagung Justru Bongkar Korupsi Rp2 Triliun

Berita Terbaru

PT NSHE memperkuat konservasi lingkungan dengan menambah jembatan arboreal di PLTA Batangtoru demi menjaga konektivitas habitat dan keselamatan satwa liar.

Headline

PT NSHE Bangun Jembatan Arboreal Jaga Habitat Satwa Batang Toru

Minggu, 25 Okt 2026 - 12:22 WIB