Home / DKI / Hukum

Tiga Tersangka Kasus Korupsi Disbud DKI Sudah Ditahan, SGY Minta Kejati Periksa Anggota DPRD

- Penulis

Rabu, 15 Januari 2025 - 08:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya-Kasus korupsi di Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta, terus bergulir. Kalangan DPRD DKI pun didesak untuk dimintai keterangannya terkait kasus korupsi yang mencapai Rp 150 miliar tersebut.

Pengamat kebijakan publik Sugiyanto mengungkapkan khusus untuk kasus korupsi di Disbud DKI Jakarta yang tengah ditangani oleh Kejati Jakarta, saya diharapkan anggota DPRD DKI Jakarta pada Komisi E, baik yang lama maupun yang baru, perlu dimintai keterangan terkait pengawasan dan persetujuan anggaran oleh DPRD DKI Jakarta.

“Kasus ini penting sebagai pintu masuk untuk membongkar kasus serupa di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya di Pemprov DKI Jakarta,” ujar Sugiyanto yang akrab SGY ini kepada wartawan, Rabu (15/1).

Seperti diketahui, Kejaksaan tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi miliaran itu. Tersangka Gatot Arif Rahmadi sudah lebih dulu ditahan di Rumah Tahanan Negara Cipinang selama 20 hari, sejak Kamis, 2 Januari 2025.

“Hari ini, salah satu tersangka dengan inisial GAR telah kami lakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan,” ujar Kepala Kejati DKI Patris Yusrian Jaya dalam konferensi pers pada Kamis.

Baca Juga:  Dinilai Banyak Prestasi Ciamik, Loyalis AHY Dorong Presiden Perpanjang Jabatan Pj Heru Budi

IHW ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/M.1/Fd.1/01/2025 pada 2 Januari 2025. Sementara itu, MFM ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-02M.1/Fd.1/01/2025 tertanggal 2 Januari 2025. Kemudian, GAR ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-03M.1/Fd.1/01/2025 2 Januari 2025.

“Tersangka IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan bersama-sama tersangka MFM selaku Plt. Kabid Pemanfaatan dan tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan tim EO milik tersangka GAR dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan pada bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta,” ujar Syahron.

Dia menjelaskan, Fairza dan Gatot bersekongkol untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ), guna pencairan dana kegiatan pergelaran seni dan budaya.

Kemudian, uang SPJ yang masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dipakai namanya ditarik kembali oleh Gatot dan ditampung di rekeningnya yang diduga digunakan untuk kepentingan Iwan dan Fairza.(dri)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Ringkus WNA Asal Brunei Yang Aniaya WNA Lain Hingga Tewas
Praktik Ilegal Jual Beli Titik SPPG, BGN Koordinasi Dengan Polri Diperkuat
Bukan Sekadar Energi, PT JOE Kirim Hewan Kurban untuk Warga Kepulauan Seribu
Polres Metro Bekasi Kota Gelar OKJ, Sasar Pelaku Kejahatan Jalanan
Jakarta 22 Satukan Komunitas Kreatif Sambut Jakarta 500 Tahun
Langkah Baru PT JOE di IPA Convex 2026, Ini Targetnya
Kasus Dugaan Korupsi Pompanisasi SDA DKI Mandek, Tri Nusa Soroti Kinerja Penegak Hukum
Spesialis Analisis Kontra Intelijen Ungkap Kasus Dugaan Suap di DJBC Melompat dari Fakta Persidangan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:09 WIB

Polda Metro Jaya Ringkus WNA Asal Brunei Yang Aniaya WNA Lain Hingga Tewas

Senin, 25 Mei 2026 - 14:29 WIB

Praktik Ilegal Jual Beli Titik SPPG, BGN Koordinasi Dengan Polri Diperkuat

Senin, 25 Mei 2026 - 13:13 WIB

Bukan Sekadar Energi, PT JOE Kirim Hewan Kurban untuk Warga Kepulauan Seribu

Senin, 25 Mei 2026 - 08:09 WIB

Polres Metro Bekasi Kota Gelar OKJ, Sasar Pelaku Kejahatan Jalanan

Minggu, 24 Mei 2026 - 10:26 WIB

Jakarta 22 Satukan Komunitas Kreatif Sambut Jakarta 500 Tahun

Berita Terbaru

Kqpal tanker yang melintasi selat hormuz (Foto: Ist)

Internasional

Iran, Kunci dan Tumbal Dunia 

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:48 WIB