Home / DKI / Hukum

Tiga Tersangka Kasus Korupsi Disbud DKI Sudah Ditahan, SGY Minta Kejati Periksa Anggota DPRD

- Editor

Rabu, 15 Januari 2025 - 08:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya-Kasus korupsi di Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta, terus bergulir. Kalangan DPRD DKI pun didesak untuk dimintai keterangannya terkait kasus korupsi yang mencapai Rp 150 miliar tersebut.

Pengamat kebijakan publik Sugiyanto mengungkapkan khusus untuk kasus korupsi di Disbud DKI Jakarta yang tengah ditangani oleh Kejati Jakarta, saya diharapkan anggota DPRD DKI Jakarta pada Komisi E, baik yang lama maupun yang baru, perlu dimintai keterangan terkait pengawasan dan persetujuan anggaran oleh DPRD DKI Jakarta.

“Kasus ini penting sebagai pintu masuk untuk membongkar kasus serupa di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya di Pemprov DKI Jakarta,” ujar Sugiyanto yang akrab SGY ini kepada wartawan, Rabu (15/1).

Seperti diketahui, Kejaksaan tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi miliaran itu. Tersangka Gatot Arif Rahmadi sudah lebih dulu ditahan di Rumah Tahanan Negara Cipinang selama 20 hari, sejak Kamis, 2 Januari 2025.

“Hari ini, salah satu tersangka dengan inisial GAR telah kami lakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan,” ujar Kepala Kejati DKI Patris Yusrian Jaya dalam konferensi pers pada Kamis.

Baca Juga:  Sinergi Dewas dan Direksi PAM JAYA: Strategi Sukses IPO dan Target 100 Persen Akses Air Bersih PAM Jaya pada 2029

IHW ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/M.1/Fd.1/01/2025 pada 2 Januari 2025. Sementara itu, MFM ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-02M.1/Fd.1/01/2025 tertanggal 2 Januari 2025. Kemudian, GAR ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-03M.1/Fd.1/01/2025 2 Januari 2025.

“Tersangka IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan bersama-sama tersangka MFM selaku Plt. Kabid Pemanfaatan dan tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan tim EO milik tersangka GAR dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan pada bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta,” ujar Syahron.

Dia menjelaskan, Fairza dan Gatot bersekongkol untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ), guna pencairan dana kegiatan pergelaran seni dan budaya.

Kemudian, uang SPJ yang masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dipakai namanya ditarik kembali oleh Gatot dan ditampung di rekeningnya yang diduga digunakan untuk kepentingan Iwan dan Fairza.(dri)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Soroti Tindakan Oknum Advokat di Brebes, Habib Syakur Berikan Pendapatnya
Jadi Korban Intimidasi, Mujiono Dipaksa Akui Kesalahan
AHY Cup 2026: Paja One Juara, AHY Dorong Pembinaan Atlet Muda
Kejahatan Perbankan Didorong Masuk RUU Perampasan Aset, Pengamat: Bukti 13 Jenis Pidana Belum Cukup
Peringati HUT ke-25, Demokrat Jakarta Gelar AHY Cup 2026
Polda Metro Jaya Didesak Usut Aktor Intelektual di Balik Kerusuhan 27 Agustus
Satpol PP Jaktim Ungkap Pedagang Ikan Kooperatif Saat Direlokasi ke Lokbin Kramat Jati
IPW Desak Polda Metro Jaya Ungkap Dalang di Balik Terbunuhnya Bambang Setiawan

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 09:57 WIB

Soroti Tindakan Oknum Advokat di Brebes, Habib Syakur Berikan Pendapatnya

Senin, 7 September 2026 - 03:25 WIB

Jadi Korban Intimidasi, Mujiono Dipaksa Akui Kesalahan

Minggu, 6 September 2026 - 22:46 WIB

AHY Cup 2026: Paja One Juara, AHY Dorong Pembinaan Atlet Muda

Sabtu, 5 September 2026 - 15:35 WIB

Kejahatan Perbankan Didorong Masuk RUU Perampasan Aset, Pengamat: Bukti 13 Jenis Pidana Belum Cukup

Sabtu, 5 September 2026 - 14:14 WIB

Peringati HUT ke-25, Demokrat Jakarta Gelar AHY Cup 2026

Berita Terbaru