Home / DKI

Tuntaskan Keluhan Warga RW 12 dengan Rumah Ibadah Cettiya, Komisi A Beri Waktu Walikota Jakbar 1 Bulan

- Editor

Selasa, 12 November 2024 - 15:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Media Karya-Ketua komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua memberi waktu 1 bulan kepada Wali kota Jakarta Barat Uus Kuswanto untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi antara warga RW 12 perumahan cluster Taman Kencana dengan pengurus rumah ibadah Cettiya di Cengkareng Jakarta Barat.

Hal tersebut diungkapkan Inggard saat rapat audiensi komisi A dengan warga RW 12 Cengkareng Barat, Jakarta Barat di ruang rapat komisi A DPRD DKI Jakarta, Selasa (12/11).

“Saya apresiasi warga, kalau ada masalah di wilayah dikonsultasikan ke wakil rakyat agar tidak ada benturan di masyarakat. Keluhan warga sangat beralasan sesuai dengan alasan yang diungkapkan. Saya minta kepada Walikota untuk segera memberi solusi terbaik atas masalah ini,” ujar Inggard Joshua.

Audiensi ini merupakan tindak lanjut atas keluhan warga RW 12 terkait keberadaan rumah ibadah Cettiya di tengah-tengah pemukiman warga. Keberadaan rumah ibadah tersebut dirasakan warga mengganggu kenyamanan warga selama 10 tahun terakhir.

Sementara itu, Walikota Jakarta Barat, Uus Kuswanto mengungkapkan intinya pihak Cettiya sudah membuat pernyataan kepada warga, tinggal bagaimana pihaknya mengawasi, menjaga sehingga kondisi wilayah bisa tenang dan damai.

“Ya kan sudah pernyataannya, nanti kita mengawasi pelaksanaan pembangunannya. Nanti kan kita lihat dulu. Kalau ada pelanggaran diselesaikan sendiri, kita awasin. Yang penting mereka pada akur,” ujarnya kepada wartawan.

Baca Juga:  Seratus Hari PJ Gubernur DKI, Wasekjen Golkar: Heru Budi Buat Masyarakat Optimis

Ditempat yang sama, Suki dari phak rumah ibadah Cettiya mengungkapkan rumah ibadah tersebut sudah berdiri dari 2013 di RW 12 kelurahan Cengkareng Barat.

“Masalah ini viral baru setahun belakangan ini. Solusi sudah dilakukan Lurah dan Camat. Sudah difasilitasi oleh aparat Pemprov DKI untuk coolling down agar bisa diselesaikan secara efektif,” ujarnya.

Suki mengakui pengembangan dari vihara ini untuk menampung dari RW agar upacara yang dilakukan tidak mengganggu warga.

“Kami beli dan kami gunakan nanti 8 atau 9 bulan kemudian. Terkait perijinan kami dapat ijin dari kementrian agama DKI Jakarta. Bahwa rumah yang digunakan saat ini ada rumah ibadah. Jika bermasalah dilakukan mediasi,” ujarnya lagi.

Tak ketinggalan Suki juga mengucapkan terima kasih kepada komisi A agar persoalan diselesaikan secara baik.

“Terkait perintah bongkar, kami akan ikuti rekomendasinya. Tapi kami non profit, kami terbatas dana dan urunan dari donatur. Kami ingin pembinaan dari pak Walikota dan jajarannya,” ungkapnya.

Rapat dihadiri sekretaris komisi A Mujiyono serta anggota komisi A antara lain William Aditya Sarana, Hilda Kusuma dan Kevin Wu Sementara dari pihak eksekutif hadir dari Dinas Citata, Kesbangpol, Satpol PP, FKUB, Lurah dan Camat. (dri)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Blusukan di Ancol, Pansus RA-PTSL Matangkan Redistribusi Tanah Warga
Pejuang Putra FC Runner UP di Gatet Cup 2026, Kalah Adu Pinalti Bukan Kalah Kualitas
Abu Vulkanik Sampai Jakarta, Warga Tak Perlu Cemas Soal Kualitas Air PAM JAYA
AHY Cup 2026: Paja One Juara, AHY Dorong Pembinaan Atlet Muda
Peringati HUT ke-25, Demokrat Jakarta Gelar AHY Cup 2026
Satpol PP Jaktim Ungkap Pedagang Ikan Kooperatif Saat Direlokasi ke Lokbin Kramat Jati
Kodam Jaya Kembali Kirim Bantuan Gempa NTT Gelombang Kedua
Kerja Bakti Bersih Sampah Kali Baru, Walikota Munjirin Bakal OTT Warga yang Buang Sampah ke Kali

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 18:53 WIB

Blusukan di Ancol, Pansus RA-PTSL Matangkan Redistribusi Tanah Warga

Selasa, 8 September 2026 - 15:52 WIB

Pejuang Putra FC Runner UP di Gatet Cup 2026, Kalah Adu Pinalti Bukan Kalah Kualitas

Senin, 7 September 2026 - 20:09 WIB

Abu Vulkanik Sampai Jakarta, Warga Tak Perlu Cemas Soal Kualitas Air PAM JAYA

Minggu, 6 September 2026 - 22:46 WIB

AHY Cup 2026: Paja One Juara, AHY Dorong Pembinaan Atlet Muda

Sabtu, 5 September 2026 - 14:14 WIB

Peringati HUT ke-25, Demokrat Jakarta Gelar AHY Cup 2026

Berita Terbaru

Kantor Pusat Badan Gizi Nasional (BGN) Foto: dok. Aditiya/Mediakarya

Ekonomi & Bisnis

DPR Dukung Pelarangan Penggunaan Minuman Mengandung Susu dalam Menu MBG

Sabtu, 12 Sep 2026 - 04:46 WIB