6 Pelaku Kekerasan Terhadap Satu Keluarga Diciduk Polisi

- Editor

Senin, 13 September 2021 - 15:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Medan Satria Kompol. Agus Rohmat didampingi Kanit Reskrim menunjukkan barang bukti

Kapolsek Medan Satria Kompol. Agus Rohmat didampingi Kanit Reskrim menunjukkan barang bukti

KOTA BEKASI, Mediakarya – Unit Reskrim Polsek Medan Satria menangkap 6 orang tersangka penganiayaan terhadap satu keluarga di Jl. Mawar Indah Kelurahan Pejuang, kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi pada Jumat (10/09/21) lalu.

Para tersangka berinisial AJ (28), ES (28), OS (33), SM (20), MA (23) dan BP (17) digelandang ke mapolsek setelah sebelumnya menjadi sasaran amukan warga yang kesal pada para tersangka.

“Mereka melakukan kekerasan dengan golok ini digunakan untuk melakukan penusukan di lengan kiri, ada juga pelaku yang menyetrum istri korban dan ibu korban serta menggunakan semprotan cabai,” ujar Kapolsek Medan Satria Kompol. Agus Rohmat kepada media pada Senin (13/09/21).

Kejadian berawal ketika pada hari Jumat 10 September 2021 sekitar pukul 09:00 wib pelaku AJ menghubungi korban berinisial T untuk melakukan pertemuan. Pelaku mengajak korban bertemu pada tengah malam di rumah korban T, lalu pelaku juga menghubungi teman-temannya untuk membantu dengan alasan akan menagih hutang.

Kemudian 2 orang teman pelaku siap mambantu, dan AJ meminta kepada pelaku MA untuk menyiapkan kendaraan dan AJ menyiapkan alat berupa semprotan cabe, borgol, tali tambang, alat setrum, pisau, golok, tangga, sarung tangan, lakban, dan senpi rakitan.

Baca Juga:  Nasib Pilu Istri Pemulung di TPST Bantargebang Tak Mampu Berobat

“Untuk diketahui bahwa teman-teman pelaku tidak mengetahui bahwa pelaku utama berinisial AJ itu justru yang punya hutang sebesar 900 juta. Setelah tiba di rumah korban, terjadilah pengeroyokan terhadap korban, istri korban serta ibu korban,” tambahnya.

Kendaraan roda empat yang digunakan pelaku diduga milik pacar salah satu pelaku berinisial M. Kendaraan mereka saat menyambangi rumah korban menggunakan plat palsu.

“Senjata api rakitan yang digunakan pelaku ditemukan di mobil dan dimiliki AJ yang merupakan pelaku utama,” imbuhnya.

Antara korban dan pelaku sebenarnya sudah saling mengenal. Pelaku memiliki hutang kepada korban sebesar 900 juta rupiah terkait dengan investasi usaha antara pelaku dan korban.

“Pelaku awalnya datang kerumah korban untuk melakukan intimidasi kepada korban agar hutangnya tidak ditagih lagi,” pungkasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP junto pasal 56 KUHP dan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara dan UU Darurat pasal 1 ayat (1) nomer 12 tahun1951, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Mme)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Sssttt, Anak Haji Lulung Masuk ‘Kandang Banteng’
Dinilai Bermasalah, Prabu Peduli Lingkungan dan Warga Minta Proyek Pemprov Jabar di TPA Burangkeng Dihentikan
Terdampak Asap Pembakaran Sampah, Warga Babelan dan Prabu PL Gelar Diskusi “Stop Bakar Sampah”
Diduga Buka Lowongan Kerja Palsu, Ruko Di Bekasi Timur Disidak Disnaker
Raih Juara 1 Pencak Silat, Siswa Terput Global 1 Dapat Apresiasi
Akses Ditutup Total, Proyek Jalan Burangkeng–Ciledug Bikin Pedagang Kehilangan Penghasilan
Salurkan Hal Positif, Polsek Bekasi Selatan Buka Pelatihan Ju-Jitsu Bagi Pelajar
Pakar Komunikasi: Balai Wartawan Merupakan Aset Daerah, Tidak Boleh Dikuasai Satu Organisasi Saja

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:32 WIB

Sssttt, Anak Haji Lulung Masuk ‘Kandang Banteng’

Minggu, 4 Oktober 2026 - 09:17 WIB

Terdampak Asap Pembakaran Sampah, Warga Babelan dan Prabu PL Gelar Diskusi “Stop Bakar Sampah”

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:50 WIB

Diduga Buka Lowongan Kerja Palsu, Ruko Di Bekasi Timur Disidak Disnaker

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Raih Juara 1 Pencak Silat, Siswa Terput Global 1 Dapat Apresiasi

Rabu, 30 September 2026 - 21:15 WIB

Akses Ditutup Total, Proyek Jalan Burangkeng–Ciledug Bikin Pedagang Kehilangan Penghasilan

Berita Terbaru

Guruh Tirta Lunggana, putra mendiang Haji Lulung, resmi bergabung dengan PDIP dan menerima KTA di DPD PDIP DKI Jakarta pada Senin (5/10/2026).

DKI

Sssttt, Anak Haji Lulung Masuk ‘Kandang Banteng’

Senin, 5 Okt 2026 - 18:32 WIB