Warga dan Aktivis Demo TPA Burangkeng, Tuntut Kadis LH Kabupaten Bekasi Ditangkap

- Penulis

Senin, 23 Desember 2024 - 22:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI, Mediakarya – Warga dan aktivis dari berbagai organisasi lingkungan yang diantaranya Prabu Peduli Lingkungan, Koalisi Persampahan Nasional (KPNas), Koalisi Kawali Indonesia Lestari, Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan B3 (Amphibi) menggelar aksi unjuk rasa terkait pengelolaan TPA Burangkeng di Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi (23/12/2024). Dalam aksi yang dilakukan secara spontanitas itu, mereka melarang truk sampah membuang muatannya di TPA Burangkeng.

Ketua Umum Prabu Peduli Lingkungan, Carsa Hamdani, menjelaskan, TPA Burangkeng memang seharusnya sudah ditutup karena melanggar dua regulasi utama, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

“Sejak puluhan tahun dan sampai saat ini, TPA Burangkeng dikelola dengan sistem open dumping. Padahal merujuk amanat UU No.18 Tahun 2008, pemerintah daerah harus menutup TPA yang menggunakan sistem pembuangan terbuka paling lama 5 tahun terhitung sejak berlakunya UU tersebut. Jadi, jelas, seharusnya sesuai dengan UU, open dumping harus ditinggalkan sejak 2013 silam,” tegas Carsa dalam keterangan tertulis.

Tak hanya itu, TPA Burangkeng beroperasi tanpa memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Hal tersebut, menyebabkan tidak adanya laporan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) yang seharusnya dilakukan setiap 6 bulan sekali. “Dampak dari pengelolaan yang tidak sesuai standar ini mengakibatkan pencemaran lingkungan hidup, kerusakan panorama alam, ancaman kesehatan, serta pelanggaran hak asasi manusia (HAM) bagi warga sekitar,” ujarnya.

Baca Juga:  Penegakan Hukum di Indonesia Dinilai Belum Konsekuen

Lebih lanjut, Carsa menegaskan empat tuntutan dalam aksi mereka. “Pertama, kami meminta keterbukaan informasi publik tentang tindak lanjut pengelolaan TPA Burangkeng pasca penyegelan oleh Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) pada 1 Desember 2024 lalu,” kata Carsa.

Kedua, meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi menjelaskan apa yang mendasari diraihnya empat penghargaan di bidang lingkungan tingkat Provinsi Jawa Barat pada 11 Desember 2024 lalu.

“Ini menimbulkan ironi mengingat buruknya kinerja DLH Kabupaten Bekasi dalam pengelolaan sampah dari hulu ke hilir serta penanganan pencemaran limbah B3. Pemberian penghargaan tersebut jelas mencederai masyarakat Kabupaten Bekasi yang masih menghadapi berbagai permasalahan lingkungan hidup,” jelas Carsa.

Ketiga, sebelum dilakukan sosialisasi sebagaimana poin 1 dan penjelasan pada poin 2, masyarakat dan para aktivis lingkungan hidup menuntut penghentian layanan pembuangan sampah di TPA Burangkeng.

Tuntutan terakhir, mereka meminta kepada Pihak KLH/BPLH untuk segera menangkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Syafri Donny Sirait. “Dia telah sengaja melalaikan tugasnya sebagai penanggung jawab untuk menjaga lingkungan hidup dan justru melakukan perusakan terhadap lingkungan di wilayah Kabupaten Bekasi,” pungkas Carsa. (Pri)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Dari Pra Bowo ke Paska Bowo
SMPN 4 Tambun Selatan Gelar “Temu Kangen Putih Biru 27 tahun SMPN Tambun Selatan 1999-2026”
Gandeng BPJPH, Delana dan Kain Halal Hadirkan Inovasi dari Hulu hingga Hilir
Andika Wisnuadji Jalankan Instruksi AHY, Demokrat Bantu Warga Lewat Kurban
Layanan BJB Syariah Terganggu, Ketua BPKN RI Minta Transparansi dan Perlindungan Nasabah
Polisi Amankan 8 Orang Saat Operasi Cipkon Di Jakpus
Balkoters Tebar Kepedulian saat Idul Adha, 2 Sapi dan 4 Kambing Disalurkan untuk Sesama
Prabu Peduli Lingkungan Apresiasi Fortala yang Soroti Persoalan TPA Burangkeng
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:43 WIB

Dari Pra Bowo ke Paska Bowo

Minggu, 31 Mei 2026 - 06:31 WIB

SMPN 4 Tambun Selatan Gelar “Temu Kangen Putih Biru 27 tahun SMPN Tambun Selatan 1999-2026”

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:29 WIB

Gandeng BPJPH, Delana dan Kain Halal Hadirkan Inovasi dari Hulu hingga Hilir

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:02 WIB

Andika Wisnuadji Jalankan Instruksi AHY, Demokrat Bantu Warga Lewat Kurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:14 WIB

Layanan BJB Syariah Terganggu, Ketua BPKN RI Minta Transparansi dan Perlindungan Nasabah

Berita Terbaru

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Ekonomi & Bisnis

Debt Collector Tak Bisa Lagi Teror Nasabah

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:59 WIB

Presiden Prabowo Subianto (Ist)

Headline

Dari Pra Bowo ke Paska Bowo

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:43 WIB