Gegara Tidak Dapat Jatah, Warga Protes ke Kades

- Penulis

Minggu, 12 September 2021 - 08:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Ist)

Ilustrasi (Ist)

ROTE NDAO, Mediakarya – Kepala Desa Tebole, Kecamatan Rote Selatan, Kabupaten Rote Ndao, Jeferson Ndun, mengaku kesal dengan pemberitaan yang dimuat  di salah satu media online.

Di mana dalam pemberitaan tersebut yang menjadi narasumber adalah oknum masyarakat berinisial SS, yang  menyebut dirinya selaku Kades mengalihkan BLT Covid-19 tahun 2021 kepada ibu kandungnya.

Atas pemberitaan tersebut, Kades Jeferson mengklarifikasi, dan membenarkan terkait ibu kandungnya tercatat penerima BLT tersebut karena mengantikan dirinya.

Jeferson mengatakan ia menerima BLT sebelum dirinya mencalonkan diri menjadi Kades, maka melalui musyawarah serta ditandatangani oleh semua komponen desa, maka disetujui BLT dirinya diterima oleh Orpa Johannis yang merupakan ibu kandungnya.

“Perlu diketahui, Ibu kandung saya selama ini tidak pernah menerima bantuan baik BST dan juga BLT, sehingga layak menerima bantuan. Jika dikaitkan dengan ayah saya sebagai penerima BST, itu memang benar adanya. Namun, ayah dan ibu saya bercerai di tahun 1995, sehingga bedah Kartu Keluarga serta tidak tinggal serumah lagi saat ini,” jelasnya, kepada awak media, Jumat (10/9/21).

Selaku Kades Tebole, dirinya sangat menghargai pekerja pers, namun yang patut disayangkan tidak adanya konfirmasi sehingga produk berita yang dikeluarkan tidak berimbang dan terkesan menuding ia sebagai Kades yang tidak peka persoalan masyarakat.

Baca Juga:  Anies Jadikan Jenderal Sudirman Sebagai Contoh Pemimpin yang Stabil

“Akibat pemberitaan itu, tentu saya dan keluarga sangat dirugikan dan tercemar nama baiknya,” kata Kades, Sabtu (11/9/2021)

Ia pun menegaskan, sebagai Kades perlu menerangkan terkait data narasumber yang berinisial SS adalah warga di luar Desa Tebole, hal ini dibuktikan dengan domisili di luar desa.

Bukan itu saja, Kartu Keluarga juga adalah warga Kota Kupang karena istri dan anak-anaknya berdomisili di Kota Kupang, dan SS tersebut berdomisili di kos-kosan di Desa Daleholu.

Tetapi di era mantan Kades lama dia tercatat sebagai penerima BLT di Desa Tebole, lalu melalui mufakat SS dikeluarkan dari penerima BLT karena warga protes dirinya bukan ber-KK Desa Tebole, dan dari situlah ia mulai berulah.

“Setelah saya menjabat Kades, kami memprioritaskan warga di dalam desa yang dinilai layak menerima, bukan orang luar yang menerima BLT,” tandas Jeferson tegas. (D. Henukh)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

HUT Bhayangkara, Direktur Siber Polda Metro Jaya Kunjungi Polsek Bekasi Barat
LSM Somasi Apresiasi Peran Polri Di Tengah Masyarakat
Polsek Lolowau Tangkap Satu Pelaku Penganiayaan, Kuasa Hukum Korban Desak Penangkapan Pelaku Lainnya
Mengulik Dana 100 Juta Per RW Oleh Pemkot Bekasi
Harganas ke-33, Pemkab Nias Selatan Tekankan Peran Keluarga Cetak Generasi Bebas Stunting
Kecelakaan Maut Di Depan Unisma Bekasi, Truk Diduga Alami Rem Blong
BKI Tingkatkan Budaya Integritas Lewat Sosialisasi SMAP di Batam
Pelatih dan Orang Tua Atlet Nias Selatan Patungan Sebar Proposal Demi Piala Presiden
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:15 WIB

HUT Bhayangkara, Direktur Siber Polda Metro Jaya Kunjungi Polsek Bekasi Barat

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:01 WIB

LSM Somasi Apresiasi Peran Polri Di Tengah Masyarakat

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:53 WIB

Polsek Lolowau Tangkap Satu Pelaku Penganiayaan, Kuasa Hukum Korban Desak Penangkapan Pelaku Lainnya

Selasa, 30 Juni 2026 - 08:43 WIB

Mengulik Dana 100 Juta Per RW Oleh Pemkot Bekasi

Senin, 29 Juni 2026 - 19:00 WIB

Harganas ke-33, Pemkab Nias Selatan Tekankan Peran Keluarga Cetak Generasi Bebas Stunting

Berita Terbaru