Yaqut Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh KPK

- Editor

Jumat, 9 Januari 2026 - 19:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Agama Agama Yaqut Cholil Qoumas yang diduga terseret dalam kasus korupsi kuota haji. (Ist)

Mantan Menteri Agama Agama Yaqut Cholil Qoumas yang diduga terseret dalam kasus korupsi kuota haji. (Ist)

JAKARTA, Mediakarya- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dugaan korupsi quota jamaah haji. Hal ini dikatakan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Kantor KPK pada Kamis (09/01/26)

Selain itu, Budi Prasetyo juga menyampaikan bahwa ada satu tersangka lain yang ditetapkan oleh KPK yaitu IAA yang merupakan mantan staff khusus Menteri Agama.

“Dalam perkara dalan sangkaan kerugian keuangan negara atau pasal 2 pasal 3 BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” katanya kepada media.

Kelanjutan dari penyidikan oleh KPK akan segera di update, karena memang penyidik masih terus melakukan pemeriksaan dan juga penyitaan terhadap barang bukti -barang bukti yang dibutuhkan termasuk dari para PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) atau biro travel penyelenggara ibadah haji sebagai salah satu upaya juga untuk optimalisasi asset recovery.

“Sehingga ketika nanti sudah ditetapkan nilai kerugian keuangan negara yang timbul dari perkara ini kemudian KPK juga bisa memulihkannya secara optimal,” katanya.

Pada kesempatan itu, KPK juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak-pihak yang selama ini telah kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik kemudian memberikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan, termasuk mengembalikan barang bukti untuk kemudian disita diantaranya alam bentuk sejumlah uang.

“Yang kedua, KPK juga menghimbau kepada pihak-pihak PIHK, Biro Travel, maupun asosiasi untuk kemudian juga kooperatif termasuk dalam hal pengembalian uang-uang yang diduga terkait dari konstruksi perkara ini,”pungkasnya.

Baca Juga:  Presiden Harus Tanya Alasan Panglima TNI Soal Penghentian Kasus Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101

Sekedar diketahui bahwa dalam prosesnya, KPK sudah banyak memeriksa saksi baik dari Kemenag maupun biro perjalanan haji dan asosiasi, Di antaranya Yaqut; Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief; Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sekaligus Staf Yaqutyakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Wakil Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Syarif Hamzah Asyathry.

Kemudian pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur; Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah; Pemilik travel haji dan umrah PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru Ibnu Mas’ud; Sekretaris Kesthuri Muhammad Al Fatih; Divisi Visa Kesthuri Juahir; Ketua Sapuhi Syam Resfiadi; hingga Komisaris Independen PT Sucofindo Zainal Abidi.

Sementara itu, pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur. KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kemenag di Depok, hingga ruang Ditjen PHU Kemenag.

Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita. Seperti dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.(Red)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Komisi III DPR RI Pastikan RUU Perampasan Aset Rampung Pada Desember 2026
Melalui Kemensos, OT Peduli Serahkan Bantuan Kepada Korban Gempa NTT
Haidar Alwi Sebut Kapolri Bawa Penegakan Hukum Karhutla Naik Kelas
Indonesia Perlu Perkuat Deteksi Dini Kebakaran Hutan dan Lahan, Teknologi Satelit dan Analitik Data Jadi Kunci
IPPS: Jangan Harap Kondisi Ekonomi dan Hukum Membaik Jika Menteri Warisan Joko Masih Bercokol di KMP
GEMAKU Bogor: KPK Jangan Berhenti di Tengah Jalan
Kasus OTT Rektor Unsoed: Pemerintah Diminta Segera Lakukan Transformasi dan Audit Investigasi Jalur Mandiri PMB-PTN
BPKN RI Siap Dampingi Konsumen Terdampak Karhutla, Termasuk Penumpang Penerbangan yang Dirugikan 

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:57 WIB

Komisi III DPR RI Pastikan RUU Perampasan Aset Rampung Pada Desember 2026

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:05 WIB

Melalui Kemensos, OT Peduli Serahkan Bantuan Kepada Korban Gempa NTT

Selasa, 25 Agustus 2026 - 08:51 WIB

Haidar Alwi Sebut Kapolri Bawa Penegakan Hukum Karhutla Naik Kelas

Selasa, 25 Agustus 2026 - 08:24 WIB

Indonesia Perlu Perkuat Deteksi Dini Kebakaran Hutan dan Lahan, Teknologi Satelit dan Analitik Data Jadi Kunci

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:08 WIB

IPPS: Jangan Harap Kondisi Ekonomi dan Hukum Membaik Jika Menteri Warisan Joko Masih Bercokol di KMP

Berita Terbaru

Pakar Komunikasi Politik dan Kebijakan Publik, Dr. Adi Suparto

Opini

Karpet Merah Bukan untuk Anak Petani

Selasa, 25 Agu 2026 - 12:53 WIB

Menteri Agama RI, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar (kiri) bersama dengan Direktur OT Group, Dr. Yosua Jap, (kanan)

Ekonomi & Bisnis

Melalui Kemensos, OT Peduli Serahkan Bantuan Kepada Korban Gempa NTT

Selasa, 25 Agu 2026 - 12:05 WIB