Surat Edaran Kemenag Terkait Pengeras Suara Masjid Terus Mendapat Penolakan

- Penulis

Sabtu, 26 Februari 2022 - 05:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengeras suara mushala di Kabupaten Bekasi.

Pengeras suara mushala di Kabupaten Bekasi.

BEKASI, Mediakarya – Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Bekasi dengan tegas menolak Surat Edaran Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang mengatur soal penggunaan pengeras suara di masjid atau musala.

“Kabupaten Bekasi menolak surat edaran yang mengatur soal pengeras suara masjid. Karena selama ini juga aman-aman aja, dan damai,” kata Ketua DMI Kabupaten Bekasi, Imam Mulyana, Jumat (25/2/2022).

Dalam surat edaran yang diterbitkan Menteri Agama, salah satunya mengatur penggunaan toa masjid yang volumenya hanya boleh maksimal 100 Db (desibel).

Menurut Imam, di Bekasi selama ini tidak ada masalah dengan pengeras suara masjid dan musala. Termasuk di lingkungan warga non-muslim.

“Masih banyak yang harus diurusin oleh Menteri Agama, tapi kenapa harus speaker masjid? Emangnya ada perselisihan atau percekcokan di masyarakat? Enggak ada kan. Orang yang beragama lain pun saya tanya juga masih nyaman-nyaman aja,” ungkapnya.

Baca Juga:  Ditpolairud Polda Metro Jaya Ungkap Ribuan Obat Keras Di Muara Baru

Lanjut Imam. DMI Bekasi, tidak akan menyosialisasikan edaran tersebut ke masjid dan musala.

“Tidak akan saya sosialisasikan edaran Menteri Agama yang mengatur soal pengeras suara masjid, saya abaikan. DMI Bekasi menolak edaran itu,” ucapnya.

Imam juga menyayangkan ucapan Menteri Agama ketika berbicara soal aturan pengeras suara masjid dan mencontohkan dengan suara-suara lain yang bisa menimbulkan gangguan, salah satunya seperti gonggongan anjing.

“Nah itu yang bikin saya sakit hati, kenapa harus begitu. Itu adzan kenapa disamakan dengan suara binatang, dengan anjing yang najis. Mau dibawa kemana bangsa ini? Umat Islam yang mayoritas tapi tertindas,” katanya. ***

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Terkait Narasi ‘Sell Indonesia’, Korps Alumni KNPI Jakarta Timur Minta Singapura Intropeksi Diri
Harga Pertamax Naik 32 Persen, Ketua BPKN RI: Konsumen Berhak Mendapat Transparansi Pemerintah
WTP Kota Bekasi Dipertanyakan Publik, Ini Penjelasan Pakar Komunikasi Politik
PERMAHI Jakarta Timur dan BEM FH UNKRIS Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Kebakaran di Kemayoran
Sambut HUT DKI Jakarta ke-499, PLN UID Jakarta Raya Luncurkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen
Polri Geledah Kantor WIKA, Usut Dugaan Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Asembagus 
Penyidik Dalami Kerja Sama Publikasi di Kementan, Beberapa Pegawai Jalani Pemeriksaan
Polri Libatkan Eksternal Dalam Assessment Jenderal
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:30 WIB

Terkait Narasi ‘Sell Indonesia’, Korps Alumni KNPI Jakarta Timur Minta Singapura Intropeksi Diri

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:38 WIB

Harga Pertamax Naik 32 Persen, Ketua BPKN RI: Konsumen Berhak Mendapat Transparansi Pemerintah

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:42 WIB

WTP Kota Bekasi Dipertanyakan Publik, Ini Penjelasan Pakar Komunikasi Politik

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:34 WIB

Sambut HUT DKI Jakarta ke-499, PLN UID Jakarta Raya Luncurkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:29 WIB

Polri Geledah Kantor WIKA, Usut Dugaan Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Asembagus 

Berita Terbaru