Jampidsus Periksa 7 Mantan dan Petinggi Garuda Terkait Dugaan Korupsi

- Editor

Senin, 14 Maret 2022 - 21:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Tujuh mantan dan petinggi PT Garuda Indonesia (GIAA) kembali diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejakgung) terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan, dan sewa pesawat. Mereka yang diperiksa antara lain, HFSR, SN, P, PWW, BT, dan EL, serta BS.

Dikutip dari republika, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana menerangkan, pemeriksaan lanjutan terhadap tujuh inisial tersebut, sebagai pendalaman materi kasus korupsi di perusahaan maskapai penerbangan milik pemerintah tersebut.

“Tujuh saksi yang diperiksa itu, diperiksa untuk tersangka AW, tersangka SA, tersangka AB, terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan, dan sewa pesawat PT Garuda Indonesia,” ujar Ketut, dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Senin (14/3/2022).

Dalam kasus ini, tiga tersangka yang sudah ditetapkan, yakni Albert Burhan (AB), selaku Vice President Treasury Management PT GIAA 2005-2012, Agus Wahyudo (AW) yang ditetapkan tersangka selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT GIAA 2009-2014, dan Setijo Awibowo (SA) yang ditetapkan tersangka selaku Vice President Strategic Management Office PT GIAA 2011-2012.

Baca Juga:  Permasalahan Kesehatan Gigi dan Mulut di Indonesia Masih Tinggi

Ketiga tersangka tersebut, sudah dalam penahanan sejak ditetapkan selaku ‘pesakitan’. Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU 31/1999-20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Serta Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Penjeratan tersebut, terkait dengan dugaan korupsi, dan mark-up pengadaan 64 unit pesawat ATR 72-00, dan CRJ 1000 periode 2011-2021.

Jampidsus pernah mengatakan, dugaan kerugian negara dalam kasus tersebut, minimal terhitung sekitar Rp 3,7 triliun. Sementara Direktur Penyidikan Jampidsus, Supardi mengatakan, tiga tersangka yang sudah ditetapkan tersebut, belum lengkap. Karena kata dia, masih ada sejumlah potensi tersangka dari saksi-saksi yang saat ini masih didalami dalam pemeriksaan. “Kalau perkembangan kasus ini, nantinya akan mengarah ke nama-nama yang lain,” ujar Supardi, Senin (14/3).(qq)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tunjukkan Wajah Baru Polri: Dekat Ulama, Hormati Sejarah, Hadir untuk Pekerja
Direktur Etos Indonesia: Golkar Harus Bongkar Pola Lama, Jika Mau Hidup di Era Gen Z
Buntut Karhutla 4 Bulan Tak Padam, Prabu Peduli Lingkungan Desak Raja Juli Antoni Mundur
Yusuf Blegur Skakmat Dedi Mulyadi: Pencitraan Pro Rakyat, Giliran Warga Ciamis Ngeluh Jalan Rusak Malah Ngamuk
KPK Buka Suara Soal Wacana Jemput Paksa Nusron Wahid
Dua Kali Mangkir, MAKI Desak KPK Jemput Paksa Nusron Wahid di Bandara Senin Besok
Analis Politik Sentil Golkar: Citra Hancur Diterpa Korupsi, Kader Bekasi Malah Paksakan Istri Tersangka KPK Jadi Ketua
Sidang Gugatan Pelda Satria Nusantara Ditunda, Pengacara Soroti Netralitas Sekretaris Pusat

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 09:26 WIB

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tunjukkan Wajah Baru Polri: Dekat Ulama, Hormati Sejarah, Hadir untuk Pekerja

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:19 WIB

Direktur Etos Indonesia: Golkar Harus Bongkar Pola Lama, Jika Mau Hidup di Era Gen Z

Minggu, 18 Oktober 2026 - 07:50 WIB

Buntut Karhutla 4 Bulan Tak Padam, Prabu Peduli Lingkungan Desak Raja Juli Antoni Mundur

Minggu, 18 Oktober 2026 - 06:52 WIB

Yusuf Blegur Skakmat Dedi Mulyadi: Pencitraan Pro Rakyat, Giliran Warga Ciamis Ngeluh Jalan Rusak Malah Ngamuk

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 19:51 WIB

Dua Kali Mangkir, MAKI Desak KPK Jemput Paksa Nusron Wahid di Bandara Senin Besok

Berita Terbaru