Jampidsus Periksa 7 Mantan dan Petinggi Garuda Terkait Dugaan Korupsi

- Editor

Senin, 14 Maret 2022 - 21:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Tujuh mantan dan petinggi PT Garuda Indonesia (GIAA) kembali diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejakgung) terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan, dan sewa pesawat. Mereka yang diperiksa antara lain, HFSR, SN, P, PWW, BT, dan EL, serta BS.

Dikutip dari republika, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana menerangkan, pemeriksaan lanjutan terhadap tujuh inisial tersebut, sebagai pendalaman materi kasus korupsi di perusahaan maskapai penerbangan milik pemerintah tersebut.

“Tujuh saksi yang diperiksa itu, diperiksa untuk tersangka AW, tersangka SA, tersangka AB, terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan, dan sewa pesawat PT Garuda Indonesia,” ujar Ketut, dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Senin (14/3/2022).

Dalam kasus ini, tiga tersangka yang sudah ditetapkan, yakni Albert Burhan (AB), selaku Vice President Treasury Management PT GIAA 2005-2012, Agus Wahyudo (AW) yang ditetapkan tersangka selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT GIAA 2009-2014, dan Setijo Awibowo (SA) yang ditetapkan tersangka selaku Vice President Strategic Management Office PT GIAA 2011-2012.

Baca Juga:  DPD RI Gandeng FKPPI Deklarasi Pemilu Damai, Sylviana Murni: Anak Kolong Wajib Ambil Peran Jaga Jakarta Aman

Ketiga tersangka tersebut, sudah dalam penahanan sejak ditetapkan selaku ‘pesakitan’. Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU 31/1999-20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Serta Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Penjeratan tersebut, terkait dengan dugaan korupsi, dan mark-up pengadaan 64 unit pesawat ATR 72-00, dan CRJ 1000 periode 2011-2021.

Jampidsus pernah mengatakan, dugaan kerugian negara dalam kasus tersebut, minimal terhitung sekitar Rp 3,7 triliun. Sementara Direktur Penyidikan Jampidsus, Supardi mengatakan, tiga tersangka yang sudah ditetapkan tersebut, belum lengkap. Karena kata dia, masih ada sejumlah potensi tersangka dari saksi-saksi yang saat ini masih didalami dalam pemeriksaan. “Kalau perkembangan kasus ini, nantinya akan mengarah ke nama-nama yang lain,” ujar Supardi, Senin (14/3).(qq)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Melalui Kemensos, OT Peduli Serahkan Bantuan Kepada Korban Gempa NTT
Maki-maki PKL di Muka Umum, Tri Adhianto Dituding Tengah Mengadopsi Gaya Kepemimpinan KDM
Haidar Alwi Sebut Kapolri Bawa Penegakan Hukum Karhutla Naik Kelas
Ketika Republik Makin Lupa Warisan Konstitusi
Indonesia Perlu Perkuat Deteksi Dini Kebakaran Hutan dan Lahan, Teknologi Satelit dan Analitik Data Jadi Kunci
IPPS: Jangan Harap Kondisi Ekonomi dan Hukum Membaik Jika Menteri Warisan Joko Masih Bercokol di KMP
GEMAKU Bogor: KPK Jangan Berhenti di Tengah Jalan
Kasus OTT Rektor Unsoed: Pemerintah Diminta Segera Lakukan Transformasi dan Audit Investigasi Jalur Mandiri PMB-PTN

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:05 WIB

Melalui Kemensos, OT Peduli Serahkan Bantuan Kepada Korban Gempa NTT

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:49 WIB

Maki-maki PKL di Muka Umum, Tri Adhianto Dituding Tengah Mengadopsi Gaya Kepemimpinan KDM

Selasa, 25 Agustus 2026 - 08:51 WIB

Haidar Alwi Sebut Kapolri Bawa Penegakan Hukum Karhutla Naik Kelas

Selasa, 25 Agustus 2026 - 08:28 WIB

Ketika Republik Makin Lupa Warisan Konstitusi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:08 WIB

IPPS: Jangan Harap Kondisi Ekonomi dan Hukum Membaik Jika Menteri Warisan Joko Masih Bercokol di KMP

Berita Terbaru

Pakar Komunikasi Politik dan Kebijakan Publik, Dr. Adi Suparto

Opini

Karpet Merah Bukan untuk Anak Petani

Selasa, 25 Agu 2026 - 12:53 WIB

Menteri Agama RI, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar (kiri) bersama dengan Direktur OT Group, Dr. Yosua Jap, (kanan)

Ekonomi & Bisnis

Melalui Kemensos, OT Peduli Serahkan Bantuan Kepada Korban Gempa NTT

Selasa, 25 Agu 2026 - 12:05 WIB

Prof. Dr. Yudhie Haryono

Headline

Ketika Republik Makin Lupa Warisan Konstitusi

Selasa, 25 Agu 2026 - 08:28 WIB