Kasus Pajak, KPK Dalami Pemberian Fasilitas Mewah

- Penulis

Senin, 23 Agustus 2021 - 20:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa satu pihak swasta yakni, Ariawan Dwi Putra, terkait perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak. Ariawan Dwi Putra diperiksa pada Jumat (20/8) lalu di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Angin Prayitno Aji (APA). “Didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan adanya pemberian fasilitas mewah salah satunya berupa menginap di hotel kepada tersangka APA dan pihak terkait lainnya saat dilakukan pemeriksaan perpajakan,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (23/8).

KPK sudah menetapkan enam tersangka terkait kasus suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK mendapatkan informasi dan data serta ditemukan bukti permulaan yang cukup.

KPK mentersangkakan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji; Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani (DR) tiga orang Konsultan Pajak yakni Ryan Ahmad Ronas (RAR) Aulia Imran Maghribi (AIM) dan Agus Susetyo (AS) serta kuasa wajib pajak Veronika Lindawati (VL).

Perkara bermula saat AP dan DR diduga menyetujui, memerintahkan dan mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak. Dia mengatakan, pemeriksaan perpajakan juga tidak berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Baca Juga:  PDPI: Vaksin BUMN Diharapkan Tingkatkan Cakupan Vaksinasi

Selanjutnya, AP bersama DR diduga melakukan pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016, PT Bank Panin Indonesia (BPI) untuk tahun pajak 2016 dan PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Terkait hasil pemeriksaan pajak untuk tiga wajib pajak dimaksud, AP bersama-sama dengan DR diduga telah menerima sejumlah uang. Aliran dana tersebut mereka terima Rp 15 miliar diserahkan oleh RAR dan AIM sebagai perwakilan PT GMP pada Januari-Februari 2018.

Pembayaran selanjutnya dilakukan pada pertengahan 2018 sebesar 500 ribu dolar Singapura yang diserahkan oleh VL sebagai perwakilan PT Bank Panin dari total komitmen sebesar Rp 25 Miliar. Kurun waktu bulan Juli-September 2019 sebesar total 3 juta dolar Singapura diserahkan oleh AS sebagai perwakilan PT JB.

Tersangka APA diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, dikabarkan dari republika.(qq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

SETARA Institute Tuding Pengadilan Militer Kasus Andrie Yunus Hanya Langgengkan Impunitas
NATO Akui Iran Menang, Kanselir Jerman: Trump Kalah dan Dipermalukan
Akhiri Konflik di Timur Tengah, Iran Apresiasi Upaya Menlu Jepang dan Italia
Hari Pers Sedunia, LPKAN Minta Pemerintah Hapus Kesenjangan Media
Gelar Workshop, PTOI DKI Jakarta Dongkrak Kualitas Terapis Olahraga
Hanya Dinikmati Segelintir Pejabat, IAW Ungkap Potret Buram Pengelolaan Migas Kota Bekasi
Tepis Sentimen Negatif Kelompok Wahabi dan Salafi, Iran Tunjukan Ketangguhan Sebagai Negara Peradaban
Eks Kacab Bank Pembobol Rekening Nasabah Divonis Penjara, Pakar Audit: Hati-Hati Kelola Uang
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 10:42 WIB

SETARA Institute Tuding Pengadilan Militer Kasus Andrie Yunus Hanya Langgengkan Impunitas

Senin, 4 Mei 2026 - 07:39 WIB

NATO Akui Iran Menang, Kanselir Jerman: Trump Kalah dan Dipermalukan

Senin, 4 Mei 2026 - 07:21 WIB

Akhiri Konflik di Timur Tengah, Iran Apresiasi Upaya Menlu Jepang dan Italia

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:13 WIB

Hari Pers Sedunia, LPKAN Minta Pemerintah Hapus Kesenjangan Media

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:20 WIB

Gelar Workshop, PTOI DKI Jakarta Dongkrak Kualitas Terapis Olahraga

Berita Terbaru