Demokrat Kubu AHY Sebut Gugatan Kelompok KLB Deli Serdang Kedaluwarsa

- Editor

Jumat, 3 September 2021 - 07:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat kubu AHY, Hamdan Zoelva. (Ist)

Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat kubu AHY, Hamdan Zoelva. (Ist)

JAKARTA, Mediakarya – Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat kubu AHY, Hamdan Zoelva menilai gugatan kelompok Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang terhadap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah kedaluwarsa.

“Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyatakan tenggat waktu menggugat putusan pejabat tata usaha negara dalam hal ini Menkumham tidak boleh melewati batas waktu 90 hari sejak diputuskan,” kata Hamdan dalam keterangan tertulisnya yang dikutip dari laman DPP Partai Demokrat, Kamis (2/9/2021)

Hamdan menilai gugatan KLB terhadap Menkumham kabur, tidak jelas, dan tidak punya dasar hukum.

Sebelumnya, sebagaimana dilansir dari Antara, kelompok KLB pada tanggal 29 Juni 2021 mendaftarkan gugatan terhadap Menkumham di PTUN terkait dengan Surat Keputusan (SK) Pengesahan AD/ART Partai Demokrat pada tanggal 18 Mei 2020 dan SK Menkumham pada 27 Juli 2020 yang mengesahkan perubahan susunan pengurus DPP Partai Demokrat periode 2020—2025.

Jika dihitung dari tanggal terbitnya SK AD/ART, kata dia, tenggat waktu mengajukan gugatan jatuh pada tanggal 16 Agustus 2020, sementara untuk SK pengesahan kepengurusan, tenggat waktunya jatuh pada tanggal 25 Oktober 2020.

Baca Juga:  Hamdan Zoelva: Tim Pakar AMIN Merancang Program Kerja yang Realistis

Meski demikian, pihak KLB tetap mengajukan gugatan itu dan meminta majelis hakim memerintahkan Menkumham Yasonna Laoly membatalkan dan mencabut dua SK itu.

Gugatan untuk perkara bernomor 154/G/2021/PTUN-JKT itu pada hari Kamis telah memasuki tahap pengajuan bukti surat.

Para pihak, penggugat, tergugat, dan DPP Partai Demokrat sebagai pihak tergugat intervensi menyerahkan bukti-bukti dokumen kepada majelis hakim PTUN Jakarta.

Majelis hakim pada sidang gugatan itu dipimpin oleh Bambang Soebiyantoro.

Terkait dengan gugatan itu, Hamdan menyebut para penggugat tidak punya kedudukan hukum karena keanggotaan mereka telah diberhentikan secara tetap oleh DPP Partai Demokrat.

Hamdan juga berpendapat bahwa gugatan pihak KLB tidak jelas dan kabur karena mencampuradukkan dalil gugatan tata usaha negara dengan perselisihan internal partai.

Padahal, Undang-Undang Partai Politik mengatur perselisihan internal partai diselesaikan oleh mahkamah partai. Oleh karena itu, Hamdan menegaskan bahwa PTUN Jakarta tidak berwenang mengadili perkara tersebut. (dji)

 

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Menanti Status Hukum Djan Faridz dalam Kasus Harun Masuku
Membongkar Kebohongan Jokowi dalam Kasus Rempang-Galang
Paska Kongres Jakarta, Pengurus Baru Garda Pemuda NasDem Nias Selatan Siap Rangkul Generasi Muda
Analis Politik Irwan Suhanto: Kasus Febrie Adriansyah Jangan Dijadikan Alasan Melemahkan Supremasi Sipil
Pakar Komunikasi Inii Ungkap Bahayanya Narsisisme Birokrasi
Menko Zulhas Jelaskan Kopdes Merah Putih Cuma Untung Rp 78 Ribu
Megawati Peringati Peristiwa Berdarah Kudatuli
Sudaryono Bersih Bersih BGN Ratusan Pegawai Dipecat

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:05 WIB

Menanti Status Hukum Djan Faridz dalam Kasus Harun Masuku

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:37 WIB

Membongkar Kebohongan Jokowi dalam Kasus Rempang-Galang

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:57 WIB

Paska Kongres Jakarta, Pengurus Baru Garda Pemuda NasDem Nias Selatan Siap Rangkul Generasi Muda

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:30 WIB

Analis Politik Irwan Suhanto: Kasus Febrie Adriansyah Jangan Dijadikan Alasan Melemahkan Supremasi Sipil

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:13 WIB

Pakar Komunikasi Inii Ungkap Bahayanya Narsisisme Birokrasi

Berita Terbaru

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Foto: dok.Mediakarya

Headline

Menanti Status Hukum Djan Faridz dalam Kasus Harun Masuku

Rabu, 29 Jul 2026 - 17:05 WIB