KPK Kerap OTT, Program Pencegahan Dinilai Tumpul

- Penulis

Rabu, 1 Februari 2023 - 18:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekjen LPKAN Indonesia Abdul Rasyid

Sekjen LPKAN Indonesia Abdul Rasyid

JAKARTA, Mediakarya – Sekretaris jenderal Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia, Abdul Rasyid mengatakan, Indonesia perlu memiliki sebuah konsep dan metode pencegahan korupsi secara maksimal, sistematis dan terstruktur.

Hal tersebut dikatakan Rasyid menyikapi maraknya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana korupsi yang belakangan ini semakin menyita perhatian publik.

Menurut Rasyid penegakkan hukum yang hanya berfokus dan mengandalkan OTT dinilai tidak akan mampu menyelesaikan permasalahan korupsi hingga tuntas. Justru sebaliknya hanya menimbulkan persoalan lain. Di antaranya menghambat investasi, menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat dan berdampak negatif terhadap Indonesia di mata dunia.

“Kami bukan anti OTT, justru kami berusaha memberikan sumbangsih dan pemikiran terkait konsep dan metode pencegahan korupsi. Sehingga nantinya dapat diterapkan pada masing-masing institusi dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi,” ujar Rasyid dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Rabu (1/2/2023).

Dia mengungkapkan, jika pola penanganan kasus korupsi hanya bergantung pada OTT, dikhawatirkan akan berdampak buruk terhadap iklim investasi dan menghambat proses pembangunan yang saat ini tengah gencar dilakukan oleh sejumlah daerah.

“Ada beberapa kepala daerah yang sempat berdiskusi dengan kami dan mengungkapkan adanya rasa takut untuk mengambil langkah saat mengeksekusi sebuah program. Di sisi lain, jika program sampai terhenti dan menyebabkan APBD maupun APBN tidak bisa terserap secara maksimal, tentunya kepala daerah disalahkan dan dianggap tidak bisa mengelola anggaran,” ungkap Rasyid.

Baca Juga:  Forjasi dan HJKI Jatim Komitmen Wujudkan Asesor Kompetensi yang Profesional dan Berintegritas

Rasyid juga mengusulkan kepada setiap institusi APH yang berwenang dalam hal penanganan tindak pidana korupsi agar satu visi misi dalam membuat dan menjalankan sebuah konsep atau program pencegahan bersama misalnya membuat Surat Keputusan Bersama SKB, dan melakukan pendampingan kepada kepala daerah untuk diimplementasikan program program pencegahan tersebut ke seluruh propinsi maupun kabupaten kota sehingga pembangunan dapat berjalan tanpa adanya rasa ketakutan.

Oleh karena itu, pihaknya menggandeng Lembaga Kajian Hukum dan Advokasi Indonesia (LKHAI) sebagai badan otonom LPKAN Indonesia untuk menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan mengundang beberapa pihak antara lain akademisi, instansi dan institusi aparat penegak hukum, serta elemen masyarakat untuk membahas konsep dan program pencegahan korupsi yang sistematis dan terukur.

“Kita akan mengadakan FGD ini di bulan Februari nanti, di Jakarta. Dengan FGD itu diharapkan dapat memberikan rekomendasi yang solutif bagi semua pihak dari terselenggaranya acara tersebut. Kami berpandangan bahwa penanganan korupsi yang baik adalah bagaimana memaksimalkan dan mengedepankan konsep pencegahan, bukan hanya penindakan,” imbuh Rasyid.

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Pemprov Disarankan Gandeng Polda Metro Hapus Denda ETLE
Bantah Halangi Penyidikan, Pendiri IAW Beberkan Sejumlah Fakta Dukungan Penegakan Hukum di KPK
PMPRI Kembali Soroti Kasus Korupsi di BGN: Apa Hubungannya Gizi Anak Dengan Kaos Kaki Militer?
Antara Daftar Nama dan Fakta Hukum: Cara Publik Menyaring Informasi di Tengah Kasus Dugaan Korupsi di BGN
Iskandar Sitorus Bantah Tudingan Jubir KPK, Praktisi Hukum Minta Kedepankan Fakta
DPP GRIB Jaya Dampingi Ahli Waris Klaim Kembali Lahan yang Dikuasai PT Arjuna, Buka Ruang Mediasi
Dukung Penegakan Hukum di KPK, Iskandar Bantah Lakukan Obstruction of Justice
Niko Kilykily dan Grib Jaya Bela pengembalian Hak Tanah Ahli Waris Atas Club De Arjuna
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 08:45 WIB

Pemprov Disarankan Gandeng Polda Metro Hapus Denda ETLE

Minggu, 14 Juni 2026 - 23:47 WIB

Bantah Halangi Penyidikan, Pendiri IAW Beberkan Sejumlah Fakta Dukungan Penegakan Hukum di KPK

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:04 WIB

PMPRI Kembali Soroti Kasus Korupsi di BGN: Apa Hubungannya Gizi Anak Dengan Kaos Kaki Militer?

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:28 WIB

Antara Daftar Nama dan Fakta Hukum: Cara Publik Menyaring Informasi di Tengah Kasus Dugaan Korupsi di BGN

Sabtu, 13 Juni 2026 - 22:08 WIB

Iskandar Sitorus Bantah Tudingan Jubir KPK, Praktisi Hukum Minta Kedepankan Fakta

Berita Terbaru