JAKARTA, Mediakarya – Meski Mahkamah Partai (MP) menolak gugatan terkait dengan Surat Keputusan (SK) DPD Golkar Jabar mengenai penyelenggaraan Musda Kota Bekasi, namun bukan berarti polemik di tubuh partai berlambang beringin itu usai.
Kasus yang masih menjadi perhatian kader Golkar adalah terkait dengan penjualan gedung Golkar Kota Bekasi. Padahal, terselenggaranya Musda Golkar pada 2021 lalu, poin yang harus dilaksanakan oleh DPD Golkar Kota Bekasi adalah agar segera melaporkan progres pembangunan gedung DPD Golkar yang baru, menyusul dengan gedung lama di Jalan Ahmad Yani yang dijual kepada Andi Salim.
Namun hingga saat ini lokasi pembangunan gedung DPD Golkar di seberang Revo Mall yang sempat dilakukan ground breaking, saat ini sudah tumbuh rumput ilalang hingga 2 meter. Kelanjutan pembangunannya pun belum jelas kapan akan kembali dimulai.
Artinya, Partai Golkar kota Bekasi kini tidak lagi memiliki kantor. Adapun kantor baru yang dijanjikan akan dibangun hingga saat ini belum terealisasikan.
Menanggapi mangkraknya pembangunan gedung DPD Golkar Kota Bekasi, kader senior Partai Golkar, Syamsul Rizal mengatakan Ketua DPD Ade Puspitasari harus segera menyelesaikan persoalan gedung yang pernah dijanjikan. Menurut Syamsul persoalan tersebut merupakan tanggung jawab Ade Puspitasari sebagai Ketua DPD Kota Bekasi.
“Karena apapun alasannya marwah partai Golkar di kota Bekasi itu, pertama kinerja ketua DPD, apalagi dia ketua DPD terpilih yang di SK kan oleh DPP. Jadi tidak ada alasan untuk dia tidak melanjutkan pembangunan kantor DPD Golkar, itu harus dia lanjutkan,” kata mantan Wasekjen AMPI ini kepada wartawan di Jakarta baru-baru ini.
Lanjut Syamsul, dalam hal ini konteks janji Ketua DPD Golkar Kota Bekasi untuk membangun gedung kantor Golkar ini adalah untuk kepentingan partai Golkar
“Kalau dia sudah berjanji kepada DPP untuk membangun gedung tersebut maka dia harus realisasikan apalagi ini dia janji dalam konteks kepentingan partai Golkar,” ujar Syamsul.
Syamsul menduga, atas dasar perjanjian membangun kantor gedung DPD Golkar Kota Bekasi yang baru, sehingga DPP merekomendasikan agar digelarnya Musda DPD Golkar Kota Bekasi.
“Bisa saja atas dasar itu (pembangunan gedung DPD Partai Golkar Kota Bekasi) sehingga DPP menetapkan dia. Tapi jika dalam jangka waktu yang ditentukan tidak ada realisasi yang dilakukan, itu artinya DPP bisa memanggil dan menagih janjinya dia,” ujar Syamsul.
“Ini soal integritas persoalan dia Ketua DPD benar, dia menang oke, kemenangan secara politik oke. Tapi kan kemenangan butuh integritas, nah kepemimpinan itu butuh integritas,” ucap Syamsul menambahkan.
Oleh karena itu, Syamsul menilai Ketua DPD Kota Bekasi Ade Puspitasari secara politik gagal dalam membangun marwah partai.
“Karena salah satunya kantor Golkar itu ya marwah Golkar. Apalagi kejadian ini hasil dari gedung Golkar yang dijual lalu kemudian hasil jualan itu dibelikan sebidang tanah untuk dibangun, kan begitu ceritanya,” tutur Syamsul.
Kemudian, Syamsul mempertanyakan persoalan hasil penjualan gedung tersebut. Apakah masuk ke rekening partai atau perorangan.
“Kalau ada di rekening DPD maka dia harus lanjutkan, kalau kurang ya dia harus tambahkan karena itu kewajiban dia sebagai ketua DPD dan dia sudah melafadzkan itu ke DPP, jika tidak, maka dipertanyakan integritas dia sebagai ketua DPD. Dari itu aja dia tidak sanggup, apalagi dia mau melakukan konsolidasi,” tutup Syamsul.










