Dianggap Tidak Berkaitan Dengan Pokok Perkara Terdakwa, JPU Tidak Hadirkan Kabareskrim Sebagai Saksi

- Penulis

Senin, 3 Juli 2023 - 20:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syarifudin Abdillah, S.H., M.H. yang didampingi Herlambang Ponco Prasetyo, S.H. saat menghadiri persidangan pada 22 Juni lalu.

Syarifudin Abdillah, S.H., M.H. yang didampingi Herlambang Ponco Prasetyo, S.H. saat menghadiri persidangan pada 22 Juni lalu.

JAKARTA, Mediakarya  – Penasihat Hukum AKBP Bambang Kayun, Mohammad Syarifudin Abdillah, S.H., M.H. dan Herlambang Ponco Prasetyo, S.H. meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidsng lanjutan agar menghadirkan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto sebagai saksi.

Permohonan tersebut disampaikan oleh Penasihat Hukum AKBP Bambang Kayun berdasarkan berita acara pemeriksaan dan kesaksian salah seorang saksi pada proses persidangan yang kemudian menjadi fakta persidangan.

Abdillah mengatakan, permohonan untuk menghadirkan Kabareskrim bukan tanpa alasan, hal itu terungkap dari salah satu saksi yang menjelaskan pada tahun 2021 telah terjadi pertemuan antara Dewi Ariati (Pelapor LP 120 tahun 2016) yang diwakili oleh Asep Rusfandi dan Hero Henrianto dengan Emilia Said beserta Herwansyah (Terlapor LP 120 tahun 2016) yang diwakili Akhmad Cholik dan Mukafi Jemi.

Menurutnya, pada persidangan tersebut, saksi Mukafi mengungkap bahwa Hero Henrianto yang mewakili Dewi Arianti  untuk mendamaikan perkara kedua belah pihak dengan meminta uang damai sebesar 1 triliun rupiah

“Setelah mendengar kesaksian dan melihat pada BAP saksi Mukafi tadi kami langsung bermohon ke penuntut umum untuk menghadirkan Pak Agus dan Pak Hero sebagai saksi untuk memberikan fakta keterangan agar supaya semakin jelas puzzle yang belum utuh ini. mengingat pertemuan tersebut merupakan pokok masalah utama sebenarnya terkait sengketa waris yang sebetulnya sudah selesai dari tahun 2016 sejak dikabulkannya permohonan pra peradilan Emilia Said dan Herwansyah, sedangkan pertemuan yang dimaksud saksi tadi adalah 2021.” ujar Syarifudin Abdillah, S.H., M.H. yang didampingi Herlambang Ponco Prasetyo, S.H. saat ditemui usai menghadiri persidangan pada 22 Juni lalu.

Baca Juga:  DPR Cari Formula Terbaik Terkait Program Pupuk Bersubsidi

Namun demikian, lanjt Abdillah,  sepertinya JPU enggan memanggil keduanya karena dianggap tidak berkaitan dengan pokok perkara terdakwa. “Sangat disayangkan, tapi rekan rekan penuntut umum sudah mengambil sikap demikian,” ungkap Herlambang menambahkan.

Seeprti diketahui, persidangan AKBP Bambang Kayun atas dugaan suap dan gratifikasi hingga saat ini masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta. Pusat. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hanya Dinikmati Segelintir Pejabat, IAW Ungkap Potret Buram Pengelolaan Migas Kota Bekasi
Tepis Sentimen Negatif Kelompok Wahabi dan Salafi, Iran Tunjukan Ketangguhan Sebagai Negara Peradaban
Eks Kacab Bank Pembobol Rekening Nasabah Divonis Penjara, Pakar Audit: Hati-Hati Kelola Uang
Menuju Indonesia Emas, Ribuan Siswa Aceh Utara Nikmati Program MBG
Digitalisasi Polri Melangkah Menuju Kepolisian Global
Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Pemaksaan Kesaksian Andri Yunus adalah Bentuk Ancaman
Hari Buruh 2026: LPKAN Desak Pemerintah Prioritaskan Kesejahteraan Guru dan Tenaga Kesehatan
Mau Jadi Pegawai PLN? Jalur Ikatan Kerja ITPLN Ini Diburu Ribuan Pendaftar
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 09:33 WIB

Hanya Dinikmati Segelintir Pejabat, IAW Ungkap Potret Buram Pengelolaan Migas Kota Bekasi

Minggu, 3 Mei 2026 - 07:19 WIB

Tepis Sentimen Negatif Kelompok Wahabi dan Salafi, Iran Tunjukan Ketangguhan Sebagai Negara Peradaban

Minggu, 3 Mei 2026 - 06:43 WIB

Eks Kacab Bank Pembobol Rekening Nasabah Divonis Penjara, Pakar Audit: Hati-Hati Kelola Uang

Minggu, 3 Mei 2026 - 06:31 WIB

Menuju Indonesia Emas, Ribuan Siswa Aceh Utara Nikmati Program MBG

Sabtu, 2 Mei 2026 - 23:09 WIB

Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Pemaksaan Kesaksian Andri Yunus adalah Bentuk Ancaman

Berita Terbaru