Beranda / Hukum / Penuhi Panggilan Bareskrim Mabes Polri, Pengacara Korban Islam Jamaah Berikan Dokumen Tambahan

Penuhi Panggilan Bareskrim Mabes Polri, Pengacara Korban Islam Jamaah Berikan Dokumen Tambahan

JAKARTA: Beberapa waktu lalu, Lembaga Advokasi Ummat “Anshorullah” melaporkan Abdul Aziz pemimpin tertinggi islam jamaah dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTL/238/VI/2023/BARESKRIM Mabes Polri dengan dugaan penistaan agama.

Hari ini, Lembaga Advokasi Ummat “Anshorullah” memenuhi undangan dari Bareskrim Mabes Polri untuk menghadirkan saksi-saksi memberikan keterangan terhadap pelaporan tersebut.

Perwakilan dari Lembaga Advokasi Ummat Ichwan Tony SH mengatakan, dari hasil undangan Mabes Polri dengan menghadirkan saksi-saksi untuk memberikan keterangan tadi selama 4 jam serta menyerahkan tambahan bukti dan gelar perkara.

“Ada 16 bukti tambahan dan keterangan-keterangan dari para saksi-saksi yang diserahkan kepada pihak kepolisian terkait dengan pelaporan imam islam jamaah atau LDII Shulton Aulia berupa dokumen-dokumen dan beberapa video diduga melakukan pelecehan/penistaan agama,” kata Ichwan Tony SH, usai pemanggilan saksi-saksi di Mabes Polri, Rabu (16/8/2023).

Sementara itu, Breni Mantan anggota Islam Jamaah/LDII mengatakan penistaan agama yang dilakukan oleh Shulton Aulia imam ini mengajarkan tidak sah keislaman seorang muslim apabila belum berbaiat dengan Shulton Aulia.

Tak hanya itu, Pimpinan Jamaah Islam ini juga menarik iuran infak kepada para pengikutnya sebagai bentuk tanda taat kepada untuk imam tersebut.

“Pada prakteknya sang imam menarik iuran infak wajib persenan 10%, 7,5 % sebagai bentuk tanda taat ke imamna” tutur Breni.

Lebih lanjut, Breni membeberkan bukti jika ada mantan anggota Islam Jamaah/LDII yang terlibat dalam organisasi terorisme.

“Ada mantan Islam Jamaah/LDII yang masuk organisasi teroris sehingga dia menjadi tersangka terorisme sudah ada putusan inkrahnya. Karena di dalam LDII paham takfiri karena paham takfiri adalah dasar dan benih dari radikalisme jadi ajaran ini cukup berbahaya tidak aesuai dengan pancasila uud 45 dan gak sesuai dengan kebhinekaan ini ajaran yang intoleran dan ekslusif,” tutur Breni.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *