Penuhi Panggilan Bareskrim Mabes Polri, Pengacara Korban Islam Jamaah Berikan Dokumen Tambahan

- Editor

Kamis, 17 Agustus 2023 - 00:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saksi-saksi dugaan penistaan agama oleh pemimpin Islam Jamaah/LDII didampingi kuasa hukum saat memenuhi undangan Bareskrim mabes polri.

Saksi-saksi dugaan penistaan agama oleh pemimpin Islam Jamaah/LDII didampingi kuasa hukum saat memenuhi undangan Bareskrim mabes polri.

JAKARTA: Beberapa waktu lalu, Lembaga Advokasi Ummat “Anshorullah” melaporkan Abdul Aziz pemimpin tertinggi islam jamaah dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTL/238/VI/2023/BARESKRIM Mabes Polri dengan dugaan penistaan agama.

Hari ini, Lembaga Advokasi Ummat “Anshorullah” memenuhi undangan dari Bareskrim Mabes Polri untuk menghadirkan saksi-saksi memberikan keterangan terhadap pelaporan tersebut.

Perwakilan dari Lembaga Advokasi Ummat Ichwan Tony SH mengatakan, dari hasil undangan Mabes Polri dengan menghadirkan saksi-saksi untuk memberikan keterangan tadi selama 4 jam serta menyerahkan tambahan bukti dan gelar perkara.

“Ada 16 bukti tambahan dan keterangan-keterangan dari para saksi-saksi yang diserahkan kepada pihak kepolisian terkait dengan pelaporan imam islam jamaah atau LDII Shulton Aulia berupa dokumen-dokumen dan beberapa video diduga melakukan pelecehan/penistaan agama,” kata Ichwan Tony SH, usai pemanggilan saksi-saksi di Mabes Polri, Rabu (16/8/2023).

Sementara itu, Breni Mantan anggota Islam Jamaah/LDII mengatakan penistaan agama yang dilakukan oleh Shulton Aulia imam ini mengajarkan tidak sah keislaman seorang muslim apabila belum berbaiat dengan Shulton Aulia.

Baca Juga:  Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Penipuan Investasi Alat Kesehatan

Tak hanya itu, Pimpinan Jamaah Islam ini juga menarik iuran infak kepada para pengikutnya sebagai bentuk tanda taat kepada untuk imam tersebut.

“Pada prakteknya sang imam menarik iuran infak wajib persenan 10%, 7,5 % sebagai bentuk tanda taat ke imamna” tutur Breni.

Lebih lanjut, Breni membeberkan bukti jika ada mantan anggota Islam Jamaah/LDII yang terlibat dalam organisasi terorisme.

“Ada mantan Islam Jamaah/LDII yang masuk organisasi teroris sehingga dia menjadi tersangka terorisme sudah ada putusan inkrahnya. Karena di dalam LDII paham takfiri karena paham takfiri adalah dasar dan benih dari radikalisme jadi ajaran ini cukup berbahaya tidak aesuai dengan pancasila uud 45 dan gak sesuai dengan kebhinekaan ini ajaran yang intoleran dan ekslusif,” tutur Breni.

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Diduga Belum Ada Pelunasan, Pengalihan Saham Pendiri PT ACT Group Berujung Proses Hukum
Kuasa Hukum BBM Desak Penyidik Segera Tetapkan Tersangka dalam Perkara Berca Schindler Lifts
Ketum Somasi Ungkap Fakta Kasus Tanah Senun Bin Nikin
KPK Ungap Dugaan Aliran Dana ke Menteri ATR/BPN, Posisi Nusron di Ujung Tanduk
IPW Desak Bareskrim Polri Usut Pelaku Pembubaran Jemaat GKPI di Tangerang
Fahd Dicokok KPK, Loyalis Ranny Fahd Arafiq Galang Dukungan Maju  pada Musda Golkar Kota Bekasi
Dipastikan Tak Ada Intervensi Politik, Kejagug Didesak Dalami Dugaan Keterlibatan Tri Adhianto dalam Kasus Migas Kota Bekasi
Kuak Fakta Sengketa Villa Pisang Mas Bali: Kuasa Hukum Ungkap Pihak Lawan Asal “Koar-Koar” Diduga Tanpa Ijazah, Tegaskan Niko Bersih

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 12:38 WIB

Diduga Belum Ada Pelunasan, Pengalihan Saham Pendiri PT ACT Group Berujung Proses Hukum

Rabu, 23 September 2026 - 11:45 WIB

Kuasa Hukum BBM Desak Penyidik Segera Tetapkan Tersangka dalam Perkara Berca Schindler Lifts

Rabu, 23 September 2026 - 11:01 WIB

Ketum Somasi Ungkap Fakta Kasus Tanah Senun Bin Nikin

Rabu, 23 September 2026 - 09:17 WIB

KPK Ungap Dugaan Aliran Dana ke Menteri ATR/BPN, Posisi Nusron di Ujung Tanduk

Rabu, 23 September 2026 - 08:30 WIB

IPW Desak Bareskrim Polri Usut Pelaku Pembubaran Jemaat GKPI di Tangerang

Berita Terbaru

Proses penambangan (Foto: Ist)

Ekonomi & Bisnis

Tata Kelola Tambag Kian Amburadul, GNK Desak Prabowo Pecat Bahlil

Rabu, 23 Sep 2026 - 14:08 WIB