Tolak Capres-Cawapres Pelanggar HAM, 98 Pengacara Ajukan Judicial Review UU Pemilu Tahun 2017 ke MK

- Penulis

Jumat, 18 Agustus 2023 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Media Karya – Sebanyak 98 Pengacara yang tergabung dalam Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM, Jumat (18/8/2023), mendatangi kantor Mahkamah Konstitusi (MK) guna mengajukan Permohonan Judicial Review Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang PEMILU Pasal 169 huruf (d) dan (q) terhadap UUD 1945. Dua hal yang dimohonkan oleh para Pemohon yang terdiri dari Rio Saputro, S.H, Wiwit Ariyanto, S.H. dan Rahayu Fatika Sari, S.H kepada MK adalah terkait dengan batas usia Capres/Cawapres dan rekam jejak Capres/Cawapres.

Salah seorang pemohon, Rio Saputro, S.H menegaskan bahwa kedatangannya di MK untuk memastikan Negara hadir dan memberikan jaminan Hak Konstitusional warga negara Indonesia untuk memiliki Presiden dan Wakil Presiden yang tidak memiliki rekam jejak pelanggaran Hak Asasi Manusia berat, tidak terlibat dan/atau menjadi bagian peristiwa penculikan aktivis pada tahun Tahun 1998, tidak terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa, tidak terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang kontra demokrasi, serta tindak pidana berat lainnya.

“Kami melihat UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yaitu pada pasal 169 yang mengatur persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden belum mencakup semua hal tersebut,” tutur Rio.

Seharusnya, lanjut Rio, pasal 169 yang mengatur tentang persyaratan tersebut menjadi benteng awal Negara memberikan perlindungan kepada Rakyat Indonesia dari calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang memiliki rekam jejak pelanggaran Hak Asasi Manusia berat, orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998, orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa, orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang anti demokrasi, serta tindak pidana berat lainnya.

Baca Juga:  Ketua Komisi I: Perlu Ada Penguatan Kesadaran di Masyarakat Soal Pentingnya Keamanan Data Pribadi

Persoalan lainnya, Juru bicara yang juga Sekjen Aliansi ’98, Anang Suindro, S.H.,M.H, memandang bahwa Presiden harus mempunyai kemampuan secara fisik, psikologis dan moral yang stabil baik Rohani maupun Jasmani sehingga Presiden yang terpilih merupakan sosok pemimpin yang produktif dalam menjalankan kinerjanya. Untuk itu, Aliansi ’98 meminta batas usia maksimal calon Presiden pada Pemilu Tahun 2024 harus negara (melalui Mahkamah Konstitusi) tetapkan dengan ketentuan paling tinggi 70 Tahun pada proses pemilihan Presiden.

“Jika kita membandingkan dengan lembaga tinggi Negara lainnya yang mengatur batas usia maksimal, kita mendapat rujukan bahwa batas usia maksimal Hakim Mahkamah Konstitusi 70 tahun sebagaimana diatur pada pasal 23 ayat 1 huruf c Undang-undang No. 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan ketiga atas Undang-undang No. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi,” ungkap Anang.

Selain itu, tambah Anang, mengutip pernyataan Presiden Joko Widodo pada pidato Kenegaraan di sidang Tahunan MPR, Presiden menghendaki Capres dan Cawapres mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

“Dengan demikian perlu adanya persyaratan batas usia maksimal calon Presiden dan calon Wakil Presiden sehingga dalam menjalankan kinerjanya tidak terganggu oleh Kesehatan Rohani dan jasmani,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Wakil Ketua DPD RI Apresiasi MBG Diprioritaskan ke Daerah 3T
Parah, Ribuan ASN di Pemkab Brebes Manipulasi Absensi
Umbu Kabunang Minta Propam Usut Dugaan Pelanggaran HAM di Kasus Ririn Rifanto
DPRD Kota Bekasi Desak Pemprov DKI Jakarta Bertanggung Jawab atas Kemacetan Parah di Bantargebang
Bank Jakarta Santuni 8.500 Anak Yatim dan Duafa, Tebar Berkah Ramadan hingga Hadirkan Posko Mudik
Istri Kepala Daerah Diduga Intervesi Proses Mutasi Jabatan dan Tentukan Pemenang Proyek, KPK Didesak Segera Bertindak
Junior Roberts Hadir di Cinta Sedalam Rindu, Akui Peran Revan Penuh Tantangan
Jelang Musda KNPI Tokoh Pemuda Kota Sukabumi Gelar Silaturahmi, Sampaikan Pernyataan Sikap
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 08:44 WIB

Parah, Ribuan ASN di Pemkab Brebes Manipulasi Absensi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:02 WIB

Umbu Kabunang Minta Propam Usut Dugaan Pelanggaran HAM di Kasus Ririn Rifanto

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:52 WIB

DPRD Kota Bekasi Desak Pemprov DKI Jakarta Bertanggung Jawab atas Kemacetan Parah di Bantargebang

Jumat, 13 Maret 2026 - 00:32 WIB

Bank Jakarta Santuni 8.500 Anak Yatim dan Duafa, Tebar Berkah Ramadan hingga Hadirkan Posko Mudik

Rabu, 17 Desember 2025 - 11:58 WIB

Istri Kepala Daerah Diduga Intervesi Proses Mutasi Jabatan dan Tentukan Pemenang Proyek, KPK Didesak Segera Bertindak

Berita Terbaru

Petani tebu (Sumber foto: Antaranews)

Ekonomi & Bisnis

Konsolidasi BUMN Gula dan Jerit Petani Tebu

Kamis, 11 Jun 2026 - 10:20 WIB

Prof. Dr. Yudhie Haryono

Opini

Kisah Kasih di Sejarah Mutakhir Kita

Kamis, 11 Jun 2026 - 08:28 WIB