Wakil Ketua DPD: Beri Ruang Untuk Capres Independen Melalui Amendemen

- Penulis

Rabu, 8 September 2021 - 20:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 JAKARTA, Mediakarya – Wakil Ketua III DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin berharap agar amendemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dapat memberi ruang untuk calon presiden independen.

“Tolong beri ruang bagi potensi terbaik bangsa untuk suksesi kepemimpinan nasional melalui calon presiden independen, tidak hanya melalui partai politik,” kata Sultan Bachtiar di Gedung Nusantara DPR RI, Rabu.

Di dalam UUD NRI Tahun 1945, kata dia, calon presiden hanya bisa ditentukan oleh partai politik. Ketentuan tersebut terdapat pada Pasal 6A Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.

Sementara, menurut Sultan Bachtiar, bangsa Indonesia memiliki potensi pemimpin yang begitu besar. Akan tetapi, tidak semua menjadi bagian dari partai politik.

Sultan yakin bahwa amendemen UUD NRI Tahun 1945 akan menjadi pintu masuk bagi DPD untuk memperjuangkan suksesi kepemimpinan nasional melalui calon presiden independen.

“Negara sudah memberikan peluang independen di daerah. Akan tetapi, kenapa tidak di tingkat nasional? Padahal, potensi kita di tingkat nasional ada banyak,” ucap mantan Wakil Gubernur Bengkulu ini.

Dikabarkan dari antara, oleh karena itu, isu calon presiden independen akan menjadi salah satu pembahasan yang akan diangkat oleh DPD ketika mengajukan amendemen UUD NRI Tahun 1945.

“Kami perjuangkan ini untuk semua orang,” kata Sultan Bachtiar.

Selain terkait dengan isu calon presiden independen, Sultan Bachtiar juga mengatakan bahwa DPD akan memperjuangkan isu terkait dengan penguatan lembaga.

Menurut dia, kewenangan dan fungsi DPD masih kurang maksimal dan tidak berbanding lurus dengan legitimasi yang dimiliki oleh lembaga negara ini.

“Agar DPD bukan hanya mengajukan rancangan, melainkan bisa memutuskan. Bukan hanya memberi rekomendasi, melainkan bisa memerintah,” ucapnya.

Melalui amendemen, Sultan berharap konstitusi Indonesia dapat memberi ruang dan fungsi kewenangan yang memang kayak dan ideal untuk DPD demi memperkuat lembaga tersebut.

Dengan demikian, kata dia, amendemen konstitusi negara tidak boleh dianggap tabu.

“UUD NRI Tahun 1945 harus menyesuaikan dengan gerak langkah masyarakat dan tantangan zaman yang dihadapi,” kata Sultan Bachtiar.(qq)

Baca Juga:  TKN Fanta Sport: Beda Pilihan Boleh, Tapi Tetap Solid dalam Persaudaraan

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Dukung Penegakkan Hukum di KPK, Iskandar Bantah Lakukan Obstruction of Justice
IAW Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Rp91 Miliar dalam Kasus Suap DJBC
Keren, Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak
Polda Metro Jaya Siapkan 6.088 Personel Jelang Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa
Wacana Ubah DSI Jadi BLU, Mantan Jenderal Ini Usulkan Lahirnya Otoritas Analisis Perdagangan Komoditas Nasional
BGN di Pusaran Korupsi: Pembersihan Nyata atau Sekadar Rebranding?
STY Latih Persija, Pras: Itu Pelatih Bagus
Dirjen Keuangan Daerah Agus Fatoni Dorong Daerah Perkuat Kemandirian Fiskal Lewat Inovasi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:48 WIB

Dukung Penegakkan Hukum di KPK, Iskandar Bantah Lakukan Obstruction of Justice

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:42 WIB

IAW Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Rp91 Miliar dalam Kasus Suap DJBC

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:00 WIB

Keren, Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:59 WIB

Polda Metro Jaya Siapkan 6.088 Personel Jelang Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:38 WIB

Wacana Ubah DSI Jadi BLU, Mantan Jenderal Ini Usulkan Lahirnya Otoritas Analisis Perdagangan Komoditas Nasional

Berita Terbaru