Idrus Marham: MKMK Maupun MK Bukanlah Institusi Pemuas

- Editor

Kamis, 9 November 2023 - 20:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Idrus Marham saat konferensi pers

Idrus Marham saat konferensi pers

 

JAKARTA,MediaKarya: Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman merasa ada gerakan yang ingin mendegradasi pasangan tersebut. Ada informasi-informasi terkait hal itu.

“Ada informasi yang menyampaikan ke kami adanya gerakan-gerakan yang ingin menggagalkan salah satu pasangan calon (paslon) terutama dari anak muda, agar gagal jadi bacawapresnya Pak Prabowo,” katanya di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (9/11/2023).

Ia mengeklaim dirinya diingatkan bahwa ada upaya untuk menggagalkan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hal ini karena faktor majunya anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kontestasi lima tahunan tersebut.

“Saya tidak mau menuduh, cuma kami hanya mau menegaskan bahwa tidak ada celah sama sekali untuk menggagalkan pemilu, tidak ada celah sana sekali untuk gagalkan anak muda Mas Gibran jadi kontestan pemilu,” ujarnya.

Ia menuturkan saat ini tahapan sudah berjalan. Bahkan, para kontestan capres dan cawapres sudah mendaftar.

Dia juga menyinggung soal gugatan perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia yakin gugatan itu tak menganulir putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia capres dan cawapres. Putusan itu menjadi dasar Gibran bisa maju di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

“Misalnya ada perkara 141 dan sebagainya, tidak akan berubah dan tidak akan berlaku surut. Jadi kontestasi Pemilu 2024 jelas, tidak bisa dipersoalkan lagi. Kalau toh nanti ada permohonan uji materi baru menurut saya, apapun hasilnya tidak akan mempengaruhi penetapan capres dan cawapres 2024,” jelasnya.

Baca Juga:  Survei LSI Denny JA: Prabowo Pimpin Elektabilitas 36,2 Persen

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Golkar Maman Abdurrahman mengatakan gerakan tersebut masif dan terjadi di dalam serta luar MK. Menurut dia, upaya-upaya tersebut sudah jauh dari perkiraan kubu Prabowo-Gibran.

“Objek saya bergeser ke yang tadi yakni pendegradasian, bahkan lebih jauh lagi sesuatu yang menjadi hak rakyat untuk menilai Pak Prabowo dan Mas Gibran layak atau tidak kok diambil alih sih,” katanya.

Ditempat yang sama Ketua Dewan Pembina Bappilu Partai Golkar, Idrus Marham menyebutkan baik MKMK maupun MK tidak dapat memenuhi harapan banyak orang.

“MKMK maupun MK bukanlah institusi sebagai alat pemuas, maka sepatutnya kita hargai putusan yang sudah ada,” tegasnya.

Mantan Sekjen DPP Partai Golkar ini juga menilai putusan MKMK dan MK adalah sebuah upaya untuk memberikan kepastian hukum saja.

“Sekarang kepastian hukum itu sudah ada, maka saya mengajak semua pihak untuk menghormati putusan-putusan itu dan menatap tahapan selanjutnya yakni pelaksanaan Pemilu 2024,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Menanti Status Hukum Djan Faridz dalam Kasus Harun Masuku
Membongkar Kebohongan Jokowi dalam Kasus Rempang-Galang
Paska Kongres Jakarta, Pengurus Baru Garda Pemuda NasDem Nias Selatan Siap Rangkul Generasi Muda
Analis Politik Irwan Suhanto: Kasus Febrie Adriansyah Jangan Dijadikan Alasan Melemahkan Supremasi Sipil
Pakar Komunikasi Inii Ungkap Bahayanya Narsisisme Birokrasi
Menko Zulhas Jelaskan Kopdes Merah Putih Cuma Untung Rp 78 Ribu
Megawati Peringati Peristiwa Berdarah Kudatuli
Sudaryono Bersih Bersih BGN Ratusan Pegawai Dipecat

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:05 WIB

Menanti Status Hukum Djan Faridz dalam Kasus Harun Masuku

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:37 WIB

Membongkar Kebohongan Jokowi dalam Kasus Rempang-Galang

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:57 WIB

Paska Kongres Jakarta, Pengurus Baru Garda Pemuda NasDem Nias Selatan Siap Rangkul Generasi Muda

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:30 WIB

Analis Politik Irwan Suhanto: Kasus Febrie Adriansyah Jangan Dijadikan Alasan Melemahkan Supremasi Sipil

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:13 WIB

Pakar Komunikasi Inii Ungkap Bahayanya Narsisisme Birokrasi

Berita Terbaru

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Foto: dok.Mediakarya

Headline

Menanti Status Hukum Djan Faridz dalam Kasus Harun Masuku

Rabu, 29 Jul 2026 - 17:05 WIB