Mantan Wali Kota Bandung Divonis Empat Tahun Penjara Terkait Suap CCTV

- Editor

Rabu, 13 Desember 2023 - 20:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BANDUNG, Mediakarya – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Rabu, menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada terdakwa mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dalam perkara suap pengadaan CCTV Bandung Smart City.

Selain hukuman pidana, hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, juga menghukum Yana Mulyana membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.

Hakim Ketua Hera Kartiningsih dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Yana Mulyana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dalam kasus proyek pengadaan CCTV pada Dinas Perhubungan Kota Bandung.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana hukuman tiga bulan,” kata Hera.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Yana Mulyana terbukti menerima gratifikasi berupa uang dan fasilitas ke Thailand dari Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Andreas Guntoro selaku Vertical Slution Manager PT SMA, dan Sony Setiadi selaku Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO).

Baca Juga:  Kampanye Terbuka, Ganjar Kagum Lihat Antusiasme Warga Lampung

“Mengadili, menyatakan Yana Mulyana terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama dengan dakwaan beberapa perbuatan dan korupsi secara berlanjut,” katanya, dilansirdari antara.

Selain itu, Yana Mulyana juga divonis pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun sejak dia selesai menjalani pidana pokoknya.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangi seluruh dari pidana yang dijatuhkan,” tambah hakim.

Majelis hakim mengatakan hal yang memberatkan karena terdakwa Yana tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Vonis majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menuntut terdakwa dihukum lima tahun penjara.

Dalam sidang vonis itu, Yana dinilai telah melanggar ketentuan Pasal 12 A juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (sm)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Kembali Turun ke Jalan, BEM Nusantara DKI Jakarta Tagih Janji Reformasi dan Konstitusi
Prabowo Terbang Ke Jombang Hadiri Muktamar NU ke 35
Dasco Siap Mundur jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan 15 Desember 2026
Puan Pastikan RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung 15 Desember 2026
Polda Metro Amankan Puluhan Orang Diduga Sabotase Demo DPR
Pimpinan DPR RI Sanggupi RUU Perampasan Aset Jadi Undang-undang Pada Desember Mendatang
Kapolres Pastikan Kota Bekasi Berjalan Normal, Tidak Ada Penyekatan
Ancam Tutup SD Unity School, BAPERA Jabar Bakal Laporan Misbahudin ke MKD dan DPP Gerindra

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 05:33 WIB

Kembali Turun ke Jalan, BEM Nusantara DKI Jakarta Tagih Janji Reformasi dan Konstitusi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:20 WIB

Prabowo Terbang Ke Jombang Hadiri Muktamar NU ke 35

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:37 WIB

Dasco Siap Mundur jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan 15 Desember 2026

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:29 WIB

Puan Pastikan RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung 15 Desember 2026

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:11 WIB

Polda Metro Amankan Puluhan Orang Diduga Sabotase Demo DPR

Berita Terbaru

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Opini

Kebuntuan Pikir di Puncak Kekuasaan

Jumat, 28 Agu 2026 - 07:38 WIB