KPU Parigi Terima Syarat Dukungan 3 Bakal Pasangan Calon Perseorangan

- Penulis

Senin, 13 Mei 2024 - 21:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PARIGI, SULTENG, Mediakarya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong, Minggu (12/5) malam, telah menerima syarat dukungan tiga bakal pasangan calon perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong 2024.

“Sesuai dengan jadwal, batas waktu penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan ke KPU pada tanggal 12 Mei 2024,” kata Ketua KPU Kabupaten Parigi Moutong Ariyana di Parigi, Sulawesi Tengah, Senin.

Tiga bakal pasangan calon perseorangan itu, yakni pasangan Isram Said Lolo dan Nasar Pakaya dengan jumlah syarat dukungan sebanyak 39.124 orang, tersebar di 23 kecamatan.

Berikutnya pasangan Maziru dan Susmita jumlah syarat dukungan sebanyak 29.572 orang tersebar di 23 kecamatan, kemudian pasangan Osgar Dg Matompo dan Alina A. Deu jumlah syarat dukungan 41.442 orang tersebar 23 kecamatan.

“Selanjutnya KPU melakukan penyesuaian jumlah syarat dukungan antara B1KWK dengan BKWK yang diserahkan fisiknya saat ini,” ujarnya, dilansir dari antara.

Setelah menerima berita acara dari KPU setempat, kata dia, masing-masing bakal pasangan calon perseorangan wajib mengisi syarat dukungan ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dengan batas waktu 3 x 24 jam sesuai dengan ketentuan berlaku.

Baca Juga:  Ganjar Heran Bawaslu Tak Beri Sanksi Pelanggar Aturan Kampanye

Syarat dukungan ditetapkan KPU untuk Pilkada Parigi Moutong 2024 minimal 27.768 dukungan atau 8,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2024 di Parigi Moutong sebanyak 326.675 pemilih.

“Apabila jumlah syarat telah dinyatakan sesuai, kami akan menyerahkan berita acara kepada masing-masing bakal pasangan calon,” ucap Ariyana.

Dari tiga bakal pasangan calon perseorangan, kata dia, dua orang di antaranya masih berstatus aparatur sipil negara (ASN) aktif, keduanya telah mendapat izin dari pemerintah, tempat mereka bekerja. (sm)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Yayasan Vardhana Nawasena Network Luncurkan Film Dokumenter Wanam: Menanam Masa Depan di Tanah Papua
Tanggul Setinggi Hampir 2 Meter Di GGC, Akhirnya Dibongkar Paksa Pemkot Bekasi
IPW Kecam Tindakan Sejumlah Prajurit TNI Diduga Datangi Dirkrimsus Polda Metro
Gulirkan Program ‘Ayo Sunat’ Dengan Jemput Bola, Sarwin Ingin Masyarakat Rasakan Manfaat Nyata
Mabes TNI Bantah Anggotanya Geruduk Mapolda Metro Jaya
IPW Dorong Panglima TNI Tarik Pasukan Penjaga Rumah Jampidsus
Penataan Setu Babakan, Mbak Yuke: Harus Tetap Berpihak Kepada Warga
Tipikor Polri dan Ditreskrimsus PMJ Geledah 8 Lokasi Diduga TPPU
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:28 WIB

Yayasan Vardhana Nawasena Network Luncurkan Film Dokumenter Wanam: Menanam Masa Depan di Tanah Papua

Kamis, 9 Juli 2026 - 13:17 WIB

IPW Kecam Tindakan Sejumlah Prajurit TNI Diduga Datangi Dirkrimsus Polda Metro

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:34 WIB

Gulirkan Program ‘Ayo Sunat’ Dengan Jemput Bola, Sarwin Ingin Masyarakat Rasakan Manfaat Nyata

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:23 WIB

Mabes TNI Bantah Anggotanya Geruduk Mapolda Metro Jaya

Kamis, 9 Juli 2026 - 06:56 WIB

IPW Dorong Panglima TNI Tarik Pasukan Penjaga Rumah Jampidsus

Berita Terbaru

Raja Juli Antoni dan Anies Baswedan (Foto;Ist)

Opini

Raja Juli Antoni, Seteru Anies Baswedan Masuk Radar KPK

Jumat, 10 Jul 2026 - 09:09 WIB