KPU Parigi Terima Syarat Dukungan 3 Bakal Pasangan Calon Perseorangan

- Editor

Senin, 13 Mei 2024 - 21:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PARIGI, SULTENG, Mediakarya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong, Minggu (12/5) malam, telah menerima syarat dukungan tiga bakal pasangan calon perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong 2024.

“Sesuai dengan jadwal, batas waktu penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan ke KPU pada tanggal 12 Mei 2024,” kata Ketua KPU Kabupaten Parigi Moutong Ariyana di Parigi, Sulawesi Tengah, Senin.

Tiga bakal pasangan calon perseorangan itu, yakni pasangan Isram Said Lolo dan Nasar Pakaya dengan jumlah syarat dukungan sebanyak 39.124 orang, tersebar di 23 kecamatan.

Berikutnya pasangan Maziru dan Susmita jumlah syarat dukungan sebanyak 29.572 orang tersebar di 23 kecamatan, kemudian pasangan Osgar Dg Matompo dan Alina A. Deu jumlah syarat dukungan 41.442 orang tersebar 23 kecamatan.

“Selanjutnya KPU melakukan penyesuaian jumlah syarat dukungan antara B1KWK dengan BKWK yang diserahkan fisiknya saat ini,” ujarnya, dilansir dari antara.

Setelah menerima berita acara dari KPU setempat, kata dia, masing-masing bakal pasangan calon perseorangan wajib mengisi syarat dukungan ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dengan batas waktu 3 x 24 jam sesuai dengan ketentuan berlaku.

Baca Juga:  KPU Batasi Usia Petugas KPPS Pemilu 2024 Menjadi 17-55 Tahun

Syarat dukungan ditetapkan KPU untuk Pilkada Parigi Moutong 2024 minimal 27.768 dukungan atau 8,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2024 di Parigi Moutong sebanyak 326.675 pemilih.

“Apabila jumlah syarat telah dinyatakan sesuai, kami akan menyerahkan berita acara kepada masing-masing bakal pasangan calon,” ucap Ariyana.

Dari tiga bakal pasangan calon perseorangan, kata dia, dua orang di antaranya masih berstatus aparatur sipil negara (ASN) aktif, keduanya telah mendapat izin dari pemerintah, tempat mereka bekerja. (sm)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Jalin MoU Dengan BRIN, Mensos Inginkan Ada Inovasi Bagi Sekolah Rakyat
Komarudin Watubun PDIP: MK Sudah Buka Semua, yang Terlibat Sebaiknya Mundur, Ini Soal Moral Bangsa
Jaga Keselamatan Berlayar, Satpolairud Polres Nias Selatan Imbau Patuhu SOP Pelaut
Pengangkatan Anwar Usman Jadi Wantimpres Dinilai Langgar UU, M. Guntur Romli: Mahfud MD yang Bilang Bukan Saya
Terkuak, Ternyata Suyudi Bukan Prioritas Calon Kapolri Usulan Sigit, Prabowo Putuskan Sendiri di Menit Akhir
Biaya Haji 2027 Disepakati Rp98,4 Juta, Jemaah Lunasi Rp23,2 Juta Setelah Potong Setoran Awal
Wacana Pemakzulan Wapres, Pengamat Ingatkan Konstitusi Bukan Alat Politik Sesaat
Musda Golkar Kota Bekasi di Ambang Perpecahan, Etos Indonesia Usul Jalan Tengah

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:30 WIB

Jalin MoU Dengan BRIN, Mensos Inginkan Ada Inovasi Bagi Sekolah Rakyat

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:58 WIB

Komarudin Watubun PDIP: MK Sudah Buka Semua, yang Terlibat Sebaiknya Mundur, Ini Soal Moral Bangsa

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:33 WIB

Jaga Keselamatan Berlayar, Satpolairud Polres Nias Selatan Imbau Patuhu SOP Pelaut

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:47 WIB

Pengangkatan Anwar Usman Jadi Wantimpres Dinilai Langgar UU, M. Guntur Romli: Mahfud MD yang Bilang Bukan Saya

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:51 WIB

Terkuak, Ternyata Suyudi Bukan Prioritas Calon Kapolri Usulan Sigit, Prabowo Putuskan Sendiri di Menit Akhir

Berita Terbaru