KPU Parigi Terima Syarat Dukungan 3 Bakal Pasangan Calon Perseorangan

- Penulis

Senin, 13 Mei 2024 - 21:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PARIGI, SULTENG, Mediakarya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong, Minggu (12/5) malam, telah menerima syarat dukungan tiga bakal pasangan calon perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong 2024.

“Sesuai dengan jadwal, batas waktu penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan ke KPU pada tanggal 12 Mei 2024,” kata Ketua KPU Kabupaten Parigi Moutong Ariyana di Parigi, Sulawesi Tengah, Senin.

Tiga bakal pasangan calon perseorangan itu, yakni pasangan Isram Said Lolo dan Nasar Pakaya dengan jumlah syarat dukungan sebanyak 39.124 orang, tersebar di 23 kecamatan.

Berikutnya pasangan Maziru dan Susmita jumlah syarat dukungan sebanyak 29.572 orang tersebar di 23 kecamatan, kemudian pasangan Osgar Dg Matompo dan Alina A. Deu jumlah syarat dukungan 41.442 orang tersebar 23 kecamatan.

“Selanjutnya KPU melakukan penyesuaian jumlah syarat dukungan antara B1KWK dengan BKWK yang diserahkan fisiknya saat ini,” ujarnya, dilansir dari antara.

Setelah menerima berita acara dari KPU setempat, kata dia, masing-masing bakal pasangan calon perseorangan wajib mengisi syarat dukungan ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dengan batas waktu 3 x 24 jam sesuai dengan ketentuan berlaku.

Baca Juga:  KPU RI Tegaskan Kembali Caleg Terpilih Tidak Wajib Mundur Ikut Pilkada

Syarat dukungan ditetapkan KPU untuk Pilkada Parigi Moutong 2024 minimal 27.768 dukungan atau 8,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2024 di Parigi Moutong sebanyak 326.675 pemilih.

“Apabila jumlah syarat telah dinyatakan sesuai, kami akan menyerahkan berita acara kepada masing-masing bakal pasangan calon,” ucap Ariyana.

Dari tiga bakal pasangan calon perseorangan, kata dia, dua orang di antaranya masih berstatus aparatur sipil negara (ASN) aktif, keduanya telah mendapat izin dari pemerintah, tempat mereka bekerja. (sm)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Politisi PDIP Sebut Banyak Kades Tak Paham Soal Mekanisme KDMP
Pengungkapan Kasus Dugaan Korupsi Pompanisasi Mandek, ETOS: Siapa di Belakang Kepala Dinas SDA Pemprov DKI?
ITPLN Resmi Buka Jalan Karier Lulusan Teknik ke Jepang
Membahas Dualisme dan Atlet Dilarang Bertanding
Kedewasaan Berpolitik, Pemimpin Yaman Bersatu Lewat Jalan Damai
Pemkab. Nias Selatan : Bukti Lunas PBB dan PKB Jadi Syarat Pelayanan Publik
PGR Bali Tegaskan Komitmen Jaga Persatuan, Junjung Pancasila, dan Hormati Kearifan Lokal
Yayasan di Bekasi Minta Dedi Mulyadi Bantu Kosongkan Lahan yang Dipakai Kantor RW
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:16 WIB

Politisi PDIP Sebut Banyak Kades Tak Paham Soal Mekanisme KDMP

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:54 WIB

Pengungkapan Kasus Dugaan Korupsi Pompanisasi Mandek, ETOS: Siapa di Belakang Kepala Dinas SDA Pemprov DKI?

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:00 WIB

ITPLN Resmi Buka Jalan Karier Lulusan Teknik ke Jepang

Jumat, 22 Mei 2026 - 18:49 WIB

Kedewasaan Berpolitik, Pemimpin Yaman Bersatu Lewat Jalan Damai

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:10 WIB

Pemkab. Nias Selatan : Bukti Lunas PBB dan PKB Jadi Syarat Pelayanan Publik

Berita Terbaru

Koperasi Desa Merah Putih  (Foto: Ist)

Ekonomi & Bisnis

Politisi PDIP Sebut Banyak Kades Tak Paham Soal Mekanisme KDMP

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:16 WIB

ITPLN membuka peluang karier di Jepang bagi mahasiswa dan alumni teknik. (Foto: dok ITPLN)

Daerah

ITPLN Resmi Buka Jalan Karier Lulusan Teknik ke Jepang

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:00 WIB