NIAS SELATAN, Mediakarya – Pemerintah Kabupaten Nias Selatan memperketat pengawasan pembayaran pajak daerah melalui penerbitan Surat Edaran Bupati Nomor: 100.4.4/1340.3/BPKPD/V/2026.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) demi mendukung percepatan pembangunan di wilayah Nias Selatan.
Dalam surat edaran yang ditetapkan pada 21 Mei 2026 tersebut, menekankan bahwa partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat, pelaku usaha, hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) sangat diperlukan.
“Sebagai langkah konkret, pemerintah kini memberlakukan bukti pelunasan pajak sebagai persyaratan administratif dalam berbagai urusan formal,” tegas Bupati Sokhiatulo Laia dalam surat edaran, Jumat (22/05/26)
Kebijakan tegas ini diambil merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Nias Selatan.
Beberapa poin utama yang ditegaskan dalam edaran tersebut meliputi:
Syarat Pelayanan Publik dan Tunjangan :
Seluruh OPD dan Kantor Kecamatan diwajibkan meminta bukti pelunasan PBB-P2, PKB, dan BBNKB kepada masyarakat yang mengajukan pelayanan umum. Sementara bagi ASN (PNS dan PPPK), bukti pelunasan pajak tersebut kini menjadi syarat mutlak untuk pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Ketentuan bagi Pemerintahan Desa;
Penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) bagi Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga dipersyaratkan melampirkan bukti pelunasan PBB-P2 di wilayah desa masing-masing.
Kewajiban Mutasi Kendaraan :
Bupati juga menginstruksikan seluruh pemilik kendaraan yang beroperasi di Nias Selatan namun masih menggunakan nomor polisi luar daerah agar segera melakukan mutasi ke alamat Nias Selatan (Seri W).
“Hal ini dimaksudkan agar Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dapat masuk langsung ke kas daerah Kabupaten Nias Selatan,” imbuhnya.
Kemudahan Pembayaran :
Masyarakat dihimbau untuk melakukan pembayaran PBB melalui Bank Sumut terdekat atau aplikasi Sumut Mobile. Sedangkan untuk pajak kendaraan, layanan tersedia di UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Teluk Dalam atau melalui Mobil Pelayanan Samsat Keliling.
Pemerintah Kabupaten Nias Selatan berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak secara signifikan. Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, pemerintah telah menyediakan layanan konsultasi melalui kontak person resmi di kantor BPKPD Nias Selatan dan Samsat Teluk Dalam.
Kebijakan ini berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan dan diharapkan dapat menjadi fondasi kuat dalam kemandirian fiskal daerah menuju Nias Selatan yang lebih maju.(Mam/red)











