Pemkab. Nias Selatan : Bukti Lunas PBB dan PKB Jadi Syarat Pelayanan Publik

- Penulis

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

NIAS SELATAN, Mediakarya – Pemerintah Kabupaten Nias Selatan memperketat pengawasan pembayaran pajak daerah melalui penerbitan Surat Edaran Bupati Nomor: 100.4.4/1340.3/BPKPD/V/2026.

Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) demi mendukung percepatan pembangunan di wilayah Nias Selatan.

Dalam surat edaran yang ditetapkan pada 21 Mei 2026 tersebut, menekankan bahwa partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat, pelaku usaha, hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) sangat diperlukan.

“Sebagai langkah konkret, pemerintah kini memberlakukan bukti pelunasan pajak sebagai persyaratan administratif dalam berbagai urusan formal,” tegas Bupati Sokhiatulo Laia dalam surat edaran, Jumat (22/05/26)

Kebijakan tegas ini diambil merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Nias Selatan.

Beberapa poin utama yang ditegaskan dalam edaran tersebut meliputi:

Syarat Pelayanan Publik dan Tunjangan :

Seluruh OPD dan Kantor Kecamatan diwajibkan meminta bukti pelunasan PBB-P2, PKB, dan BBNKB kepada masyarakat yang mengajukan pelayanan umum. Sementara bagi ASN (PNS dan PPPK), bukti pelunasan pajak tersebut kini menjadi syarat mutlak untuk pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Baca Juga:  KLIMAKS Soroti Maraknya SPPG di Sukabumi Diduga Belum Kantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

Ketentuan bagi Pemerintahan Desa;

Penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) bagi Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga dipersyaratkan melampirkan bukti pelunasan PBB-P2 di wilayah desa masing-masing.

Kewajiban Mutasi Kendaraan :

Bupati juga menginstruksikan seluruh pemilik kendaraan yang beroperasi di Nias Selatan namun masih menggunakan nomor polisi luar daerah agar segera melakukan mutasi ke alamat Nias Selatan (Seri W).

“Hal ini dimaksudkan agar Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dapat masuk langsung ke kas daerah Kabupaten Nias Selatan,” imbuhnya.

Kemudahan Pembayaran :

Masyarakat dihimbau untuk melakukan pembayaran PBB melalui Bank Sumut terdekat atau aplikasi Sumut Mobile. Sedangkan untuk pajak kendaraan, layanan tersedia di UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Teluk Dalam atau melalui Mobil Pelayanan Samsat Keliling.

Pemerintah Kabupaten Nias Selatan berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak secara signifikan. Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, pemerintah telah menyediakan layanan konsultasi melalui kontak person resmi di kantor BPKPD Nias Selatan dan Samsat Teluk Dalam.

Kebijakan ini berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan dan diharapkan dapat menjadi fondasi kuat dalam kemandirian fiskal daerah menuju Nias Selatan yang lebih maju.(Mam/red)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

PGR Bali Tegaskan Komitmen Jaga Persatuan, Junjung Pancasila, dan Hormati Kearifan Lokal
Yayasan di Bekasi Minta Dedi Mulyadi Bantu Kosongkan Lahan yang Dipakai Kantor RW
Penertiban Lapak di Bahu Jalan Amandraya, Diwarnai Kericuhan
Kendaraan Besar Kerap Langgar Jam Operasional, Dishub Kota Bekasi Diminta Serius
Peringati Harkitnas ke-118, Pemkab Nias Selatan Tegaskan Komitmen Perlindungan Generasi Muda di Ruang Digital
Dana Hibah MUI Kabupaten Sukabumi Rp8 Miliar Disorot, LFI Desak Transparansi Penggunaan Anggaran
Kasus Dugaan Penganiayaan, Dua Saksi Telah Diperiksa Polisi
Dampak Kenaikan Kurs Dollar AS Mulai Dirasakan Pengusaha Di Kota Bekasi
Berita ini 180 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:05 WIB

PGR Bali Tegaskan Komitmen Jaga Persatuan, Junjung Pancasila, dan Hormati Kearifan Lokal

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:22 WIB

Yayasan di Bekasi Minta Dedi Mulyadi Bantu Kosongkan Lahan yang Dipakai Kantor RW

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:02 WIB

Penertiban Lapak di Bahu Jalan Amandraya, Diwarnai Kericuhan

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:43 WIB

Kendaraan Besar Kerap Langgar Jam Operasional, Dishub Kota Bekasi Diminta Serius

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:46 WIB

Peringati Harkitnas ke-118, Pemkab Nias Selatan Tegaskan Komitmen Perlindungan Generasi Muda di Ruang Digital

Berita Terbaru

Ilustrasi (Foto: Ist)

Opini

Mengakhiri Paradoks Ekonomi Dengan Akselerasi Pemerataan

Jumat, 22 Mei 2026 - 18:11 WIB

Nabila Fenelia resmi dinobatkan sebagai Miss Tourism Universe 2026 dalam grand final yang berlangsung meriah di Jakarta.

Entertainment

Nabila Fenelia Resmi Dinobatkan sebagai Miss Tourism Universe 2026

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:30 WIB