Polda Jabar Ungkap Sertifikat Vaksin Bodong

- Penulis

Rabu, 15 September 2021 - 09:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers pengungkapan kasus sertifikat bodong di Aula Gedung Satlantas Jawa Barat, Bandung (14/9).

Konferensi pers pengungkapan kasus sertifikat bodong di Aula Gedung Satlantas Jawa Barat, Bandung (14/9).

BANDUNG, Mediakarya  – Polda Jawa Barat berhasil mengungkap dan menangkap dua kasus penyalahgunaan sertifikat vaksinasi . Yaitu adanya pemalsuan sertifikat dan juga penyalahgunaan wewenang dalam akun yang sudah pernah digunakan dan dijual dengan tidak semestinya.

Kasus pertama pada tanggal 27 Agustus 2021 pelaku dengan inisial JR, penyidik dari Rqeskrimsus menemukan akun Facebook bernama “Jojo” untuk menawarkan jasa sertifikat vaksin dan memperdagangkan vaksin tanpa melakukan penyuntikan vaksin, dengan cara mengirimkan Identitas KTP (NIK), dan mengakses dari website P-care, kemudian pemesan akan mendapatkan sertifikat vaksin COVID-19 dan sudah menerbitkan 9 sertifikat dengan biaya sekitar Rp100.000-200.000;

Kasus kedua pada tanggal 6 September 2021 berinisial MY dan HH, berperan selaku agen pemasaran yang menawarkan jasa pembuatan sertifikat vaksin melalui sosial media, dibuatkan dan diterbitkan sertifikat vaksin oleh seorang mantan relawan vaksinasi yakni tersangka berinisial IF yang masih bisa mengakses url website https://pcare.bpjs-kesehatan.go.id/vaksin/login, sampai saat ini para pelaku telah berhasil menerbitkan sertifikat vaksin palsu kurang lebih sebanyak 26 sertifikat dengan harga Rp300.000 per sertifikat vaksin.

“Pelaku telah dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik dengan cara apa pun, hal ini merupakan hal yang melawan hukum dan akan diberikan sanksi pasal berlapis minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Pol Arif Rahman, Selasa (14/9/2021).

Baca Juga:  MK Gelar Sidang Pengujian UU 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana

Pengungkapan sindikasi sertifikat vaksin Covid-19 palsu merupakan hasil cyber patrol pihak kepolisian di media sosial. Pihaknya menegaskan bahwa kasus ini merupakan bagian dari ilegal authorization, dimana terjadi  penyalahgunaan akses.

Pemerintah juga menghimbau agar semua data pribadi yang sudah dimiliki melalui PeduliLindungi untuk dijaga dan tidak disebarluaskan sehingga tidak digunakan orang lain untuk disalah gunakan.

Kepala Pusat Data dan Informasi dr. Anas Maruf, mewakili Kementerian Kesehatan mengucapkan terima kasih atas upaya Polda Jawa Barat atas pencegahan penyimpangan dalam program vaksinasi Covid-19.

Anas Maruf menyampaikan, penyalahgunaan wewenang ini bertentangan dengan semangat pemerintah dalam upaya percepatan vaksinasi.

“Hal ini tentunya akan membahayakan diri sendiri dan masyarakat. Kita ketahui bahwa jika tidak divaksinasi akan memiliki risiko yang besar terpapar COVID-19 dan jika terpapar akan memiliki risiko dengan gejala berat,” tegas dr. Anas pada konferensi pers di Aula Gedung Satlantas Jawa Barat, Bandung (14/9/2021).

Hadir dalam Konferensi Pers yaitu Kepala Pusat Data dan Informasi Kemenkes RI dr. Anas Maruf,  Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Pol Arif Rahman, Kepala Dinkes Provinsi Jawa Barat dr. R. Nina Susana dan Kabid Humas Polda Jabar Erdi Ardimulan. (dji)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Interpol Polri Berhasil Pulangkan Buronan Red Notice Dari Maroko
Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa, BPKN Minta PLN Transparan dan Benahi Sistem
Dari Habibie hingga Prabowo, Nannie Hadi Tjahjanto Wujudkan Pendidikan Berkualitas di SMA Pradita Dirgantara
BMKG Dan DPR-RI Gelar SLG, Mitigasi Gempa Bumi Sejak Dini
Jelang Musda Golkar Kota Bekasi, Monel: Setiap Kader Miliki Kesempatan Sama untuk Mengabdi
Kukuhkan Fondasi Indonesia Emas 2045, Haidar Alwi: Polri Semakin Profesional, dan Dipercaya Rakyat
Tanggapi Pernyataan Mantan Ketua BEM UGM, Idrus Marham “Dirujak” Netizen
IAW Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Rp91 Miliar dalam Kasus Suap DJBC
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 11:17 WIB

Interpol Polri Berhasil Pulangkan Buronan Red Notice Dari Maroko

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:40 WIB

Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa, BPKN Minta PLN Transparan dan Benahi Sistem

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:00 WIB

Dari Habibie hingga Prabowo, Nannie Hadi Tjahjanto Wujudkan Pendidikan Berkualitas di SMA Pradita Dirgantara

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:09 WIB

BMKG Dan DPR-RI Gelar SLG, Mitigasi Gempa Bumi Sejak Dini

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:43 WIB

Jelang Musda Golkar Kota Bekasi, Monel: Setiap Kader Miliki Kesempatan Sama untuk Mengabdi

Berita Terbaru