KY Pecat Tiga Hakim Yang Memvonis Bebas Ronald Tannur

- Penulis

Rabu, 28 Agustus 2024 - 07:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Yudisial (KY)

Komisi Yudisial (KY)

JAKARTA, Mediakarya Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas dalam sidang kasus Ronald Tannur akhirnya diberhentikan. Sebelumnya Para Hakim Terlapor, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindio, dan Mangapul diberhentikan melalui proses sidang Pleno di Komisi Yudisial (KY).

Dalam pertimbangan hukumnya, KY mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap Para Hakim Terlapor, Majelis Sidang Pleno KY telah memperoleh fakta hukum bahwa Para Hakim Terlapor telah membuat beberapa fakta-fakta hukum dan pertimbangan-pertimbangan hukum pada salinan putusan perkara Nomor 454/Pid.B/ 2024/ PN.Sby, yang mana fakta-fakta hukum dan pertimbangan-pertimbangan hukum yang dibuat tersebut tidak pernah diucapkan pada sidang yang terbuka untuk umum.

“Sebaliknya beberapa fakta dan pertimbangan hukum yang telah dibacakan pada persidangan yang terbuka untuk umum, justru tidak muncul dalam salinan putusan,” ucap Kabid Waskim dan Investigasi KY Joko Sasmita dalam rapat konsultasi dengan Komisi III DPR RI, Jakarta, Senin (26/8/2024) lalu.

Sementara itu, menurut Joko, berdasarkan ketentuan Pasal 13 UU 48 Tahun 2009 tentang Kekuasan Kehakiman, Majelis Sidang Pleno KY berpendapat bahwa putusan yang sah dan mempunyai kekuatan hukum adalah putusan yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.

Di sisi lain, kesalahan yang dilakukan para hakim tersebut dinilai sebagai pelanggaran yang cukup serius. Sebab berdasarkan Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasan Kehakiman, pelanggaran yang dilakukan Para Hakim Terlapor berdampak pada putusan yang telah dibuat menjadi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang dapat mengakibatkan putusan batal demi hukum.

“Bahwa perbuatan/ tindakan Para Terlapor dimaksud, menurut Majelis Sidang Pleno dilatarbelakangi adanya kurangnya sikap berhati-hati dari Para Terlapor dan pelanggaran ini merupakan tingkat pelanggaran yang cukup serius,” jelasnya.

Oleh karena itu, Joko menyampaikan, Majelis Sidang Pleno KY menilai, pelanggaran yang dilakukan oleh Para Hakim Terlapor masuk dalam klasifikasi pelanggaran berat.

“Majelis Sidang Pleno Komisi Yudisial RI telah bermusyawarah dan sepakat menjatuhkan sanksi berat oleh karena itu terhadap Para Terlapor,” jelasnya.

Baca Juga:  Satpol PP Kota Bekasi Didesak Tertibkan Iklan Rokok di Depan Sekolah dan Rumah Sakit

Putusan KY ini hanya bersifat rekomendasi. Selanjutnya, KY akan bersurat kepada Ketua Mahkamah Agung RI, perihal Usul Pembentukan Majelis Kehormatan Hakim (MKH), yang ditembuskan kepada Presiden, Ketua DPR-RI, Ketua Komisi III DPR-RI, dan Para Terlapor.

“KY juga akan memonitor usul penjatuhan sanksi MKH yang telah diusulkan kepada Mahkamah Agung,” tutur 

Sebagai informasi, putusan KY ini disampaikan Joko dalam rapat konsultasi dengan Komisi III DPR. Rapat tersebut digelar setelah sidang pleno, yang diselenggarakan pada hari Senin, 26 Agustus 2024 pada pukul 09.30 WIB.

Sebelumnya, melansir laman Tribunnews, anggota sekaligus Juru Bicara Komisi Yudisial(KY), Mukti Fajar Nur Dewata menyampaikan kelanjutan terkait pemeriksaan para hakim Pengadilan Negeri Surabaya berkenaan kasus Ronald Tannur.

Mukti menyebut, KY akan menyampaikan hasil pemeriksaan itu melalui sidang pleno nantinya.

“Sidang pleno untuk putusan ini paling lambat akan kami gelar pada awal bulan September,” kata Mukti, saat ditemui di Purwokerto, Jawa Tengah, pada Sabtu (24/8/2024).

Mukti mengatakan, pemeriksaan terhadap tiga hakim yang bertugas dalam sidang kasus Ronald Tannur telah diperiksa selama lima jam lamanya, pada Senin (19/8/2024) lalu.

Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diperiksa di antaranya Erintuah Damanik, Heru Hanindio, dan Mangapul.

Adapun pemeriksaan yang dilakukan Tim Investigasi KY mendalami terkait ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan para hakim yang menangani perkara tersebut.

“Semuanya terkait pelanggarannya, ada (atau) enggak tentang peristiwa-peristiwa itu. Tentu aku enggak bisa kasih tahu hasilnya. Tunggu pleno,” jelasnya.

Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum keluarga Dini Sera Afrianti melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung pada Rabu (31/7/2024).

Sebelum mengajukan ke Bawas MA, keluarga korban penganiayaan, Dini, terlebih dahulu mendatangi kantor Komisi Yudisial (KY), di Jakarta, pada Senin (29/7/2024). (red)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Dari Habibie hingga Prabowo, Nannie Hadi Tjahjanto Wujudkan Pendidikan Berkualitas di SMA Pradita Dirgantara
Kapolri Diminta Evaluasi Kinerja Kapolda Riau, Dugaan Praktik Judi di Pekanbaru Disebut Masih Marak
Warga Jatikarya Kembali Lakukan Aksi Di PN Bekasi
Jelang Musda Golkar Kota Bekasi, Monel: Setiap Kader Miliki Kesempatan Sama untuk Mengabdi
Kasus Blueray Bea Cukai: IAW Soroti 20 Forwarder yang Belum Naik Penyidikan
Kukuhkan Fondasi Indonesia Emas 2045, Haidar Alwi: Polri Semakin Profesional, dan Dipercaya Rakyat
Tanggapi Pernyataan Mantan Ketua BEM UGM, Idrus Marham “Dirujak” Netizen
Inilah Kabid Humas Polda Terbaik 2026 Berdasarkan Survei ETOS Institute
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:00 WIB

Dari Habibie hingga Prabowo, Nannie Hadi Tjahjanto Wujudkan Pendidikan Berkualitas di SMA Pradita Dirgantara

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:37 WIB

Kapolri Diminta Evaluasi Kinerja Kapolda Riau, Dugaan Praktik Judi di Pekanbaru Disebut Masih Marak

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:48 WIB

Warga Jatikarya Kembali Lakukan Aksi Di PN Bekasi

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:43 WIB

Jelang Musda Golkar Kota Bekasi, Monel: Setiap Kader Miliki Kesempatan Sama untuk Mengabdi

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:51 WIB

Kasus Blueray Bea Cukai: IAW Soroti 20 Forwarder yang Belum Naik Penyidikan

Berita Terbaru