IPW Pertanyakan Keprofesionalan Pansel Kompolnas

- Penulis

Sabtu, 28 September 2024 - 07:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. (Ist)

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. (Ist)

JAKARTA, Mediakarya – Keprofesionalan Panitia Seleksi Komisi Kepolisian Nasional (Pansel Kompolnas) kembali dipertanyakan. Kali ini oleh calon anggota kompolnas dengan nomor peserta TM.109, Andi Syafrani yang meminta klarifikasi pansel dalam mengubah status peserta yang lolos untuk disampaikan ke presiden.

Peserta yang diloloskan Pansel itu yakni Prof. Dr. Deni S.B. Yuherawan SH. MSi. yang semestinya dari jalur Pakar Kepolisian (PK) dimasukkan ke jalur Tokoh Masyarakat (TM), sehingga peralihan status ini sangat berdampak terhadap kuota atau hak dari peserta lainnya yang mewakili unsur dari tokoh masyarakat.

Selain itu, klasifikasi dua unsur tersebut bersifat kategori imperatif yang diatur dalam peraturan, maka penetapan posisi peserta dalam salah satu unsur bersifat tetap sejak awal hingga akhir.

Sejak awal pendaftaran, seluruh peserta sudah dikelompokkan dalam dua kategori yakni Tokoh Masyarakat (TM) dan Pakar Kepolisian (PK). Prof. Dr. Deni S.B. Yuherawan SH. MSi. dalam pendaftaran peserta dikelompokkan dalam unsur Pakar Kepolisian (PK) dengan nomor peserta PK.63. Sementara saat diumumkan lolos enam besar yang diajukan ke presiden, yang bersangkutan dimasukkan dalam kategori Tokoh Masyarakat.

Menanggapi hal itu, Indonesia Police Watch (IPW) sepakat dengan Andi Syafrani bahwa putusan Pansel Kompolnas dalam mengubah status peserta yang diloloskan tersebut cacat hukum dan atau dapat dibatalkan secara hukum.

“Oleh karenanya, putusan itu perlu dibawa ke PTUN agar menjadi pembelajaran di masa mendatang,” ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulisnya yang diterima Mediakarya, Sabtu (28/9/2024).

Sebelumnya, IPW juga menerima aduan ketidakprofesionalan yang dilakukan oleh Pansel Kompolnas dari peserta seleksi anggota Kompolnas periode 2024-2028, Nur Setia Alam Prawiranegara SH, M.Kn, peserta nomor PK.087 yang didampingi kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya (LBH KBR) karena digugurkan hanya berdasarkan “catatan BNPT” tanpa melakukan klarifikasi dan wawancara langsung.

Baca Juga:  IPW Desak Periksa Oknum Polri Yang Lampaui Kewenangannya dalam Kasus Tewasnya Brigadir J

Setelah ditelusuri, kegagalan dalam ikut seleksi anggota kompolnas itu karena adanya informasi catatan dari BNPT yang menyatakan “Peserta dan atau Keluarganya Terafiliasi Radikalisme dan Teroris”.

Sehingga, kata Sugeng, untuk menjaga nama baik, harkat dan martabatnya maka Nur Setia Alam Prawiranegara melakukan permohonan klarifikasi atas informasi tersebut dengan bersurat kepada Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) saat itu, Komjen Pol. Prof. Dr. H. Rycko Amelza Dahniel, M.Si.

“Isinya tentang Permohonan Klarifikasi dan Surat Pernyataan dari Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) terhadap catatan untuk bahan penilaian Seleksi Anggota Kompolnas tahun 2024-2028 atas nama Nur Setia Alam Prawiranegara dengan tembusan kepada Pansel Kompolnas dan Presiden RI pada tanggal 22 Agustus 2024,” katanya.

Lebih lanjut, setelah diadakan pertemuan dengan pihak BNPT, bahwa disimpulkan bahwa Nur Setia Alam Prawiranegara dan keluarga clear tidak ada keterlibatan dan atau terafiliasi dengan radikalisme dan terorisme.

Karenanya, Nur Setia Alam Prawiranegara melalui Kuasa Hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya (LBH KBR) meminta klarifikasi gugurnya pada seleksi anggota Kompolnas periode 2024-2028 kepada Pansel.

“Permintaan klarifikasi dari dua peserta seleksi anggota Kompolnas tersebut, tidak pernah terjadi di masa sebelumnya. Apalagi terpublikasi secara terbuka di ruang publik, baik di media online atau media sosial (medsos),” ungkapnya.

Lebuh lanjut, Sugeng menegaskan bahwa akuntabilitas pansel seleksi dipertaruhkan terkait munculnya protes peserta seleksi. Bila tidak diklarifikasi secara transparan, adil dan jauh dari kolusi maka hasil seleksi kompolnas akan dibebani dengan banyak pertanyaan masyarakat.

“Padahal kompolnas adalah harapan masyarakat pencari keadilan ketika mengalami ketidak adilan dari banyak oknum polisi,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Praktik Ilegal Jual Beli Titik SPPG, BGN Koordinasi Dengan Polri Diperkuat
“Color Me Confident” Jadi Ruang Eksplorasi Fashion dan Beauty di ARTOTEL Harmoni Jakarta
Polres Metro Bekasi Kota Gelar OKJ, Sasar Pelaku Kejahatan Jalanan
Jakarta 22 Satukan Komunitas Kreatif Sambut Jakarta 500 Tahun
Politisi PDIP Sebut Banyak Kades Tak Paham Soal Mekanisme KDMP
Pengungkapan Kasus Dugaan Korupsi Pompanisasi Mandek, ETOS: Siapa di Belakang Kepala Dinas SDA Pemprov DKI?
Membahas Dualisme dan Atlet Dilarang Bertanding
Kedewasaan Berpolitik, Pemimpin Yaman Bersatu Lewat Jalan Damai
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 14:29 WIB

Praktik Ilegal Jual Beli Titik SPPG, BGN Koordinasi Dengan Polri Diperkuat

Senin, 25 Mei 2026 - 11:34 WIB

“Color Me Confident” Jadi Ruang Eksplorasi Fashion dan Beauty di ARTOTEL Harmoni Jakarta

Senin, 25 Mei 2026 - 08:09 WIB

Polres Metro Bekasi Kota Gelar OKJ, Sasar Pelaku Kejahatan Jalanan

Minggu, 24 Mei 2026 - 10:26 WIB

Jakarta 22 Satukan Komunitas Kreatif Sambut Jakarta 500 Tahun

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:16 WIB

Politisi PDIP Sebut Banyak Kades Tak Paham Soal Mekanisme KDMP

Berita Terbaru

Anies Baswedan (Foto: Ist)

Daerah

Gerakan Rakyat Lebih dari Sekadar Partai Politik

Senin, 25 Mei 2026 - 12:21 WIB