JAKARTA, Mediakarya – Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberi atensi terkait pemecatan Ipda Rudy Soik dengan menurunkan Propam Polri dan Itwasum Polri ke Polda NTT.
Hal itu untuk membongkar mafia BBM yang ditelisik oleh Rudy Soik dengan memasang police-line di tempat Ahmad atau Algajali.
Pasalnya, hanya lantaran pemasangan police-line dan barang bukti drum kosong, Ipda Rudy Soik diputus pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Polri oleh Majelis Sidang Kode Etik pada 11 Oktober 2024.
“Kami menilai pemecatan Ipda Rudy Soik sangatlah berlebihan. Semestinya kalaupun benar Ipda Rudy Soik bersalah maka sanksi pemberhentian tetap sebagai Polisi adalah terlalu berat dan dapat dinilai tidak adil,” ujar ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulisnya yang diterima Mediakarya, Senin (14/10/2024).
IPW mencatat beberapa kasus yang lebih berat yang menimpa perwira di Polri, hukumannya bukan pemecatan. Hal ini terjadi dalam kasus kasus pelanggaran etik sebagai rentetan pembunuhan Brigadir Yosua dimana IPW memiliki catatan beberapa perwira yang diberi sanksi ringan bahkan telah berdinas kembali bahkan naik pangkat .
Oleh karena itu, dalam pemecatan Ipda Rudy Soik IPW menduga ada jaringan oknum Polri yang gerah dengan dibongkarnya pelanggaran penyalahgunaan bahan bakar minyak tersebut dan mengintervensi pada Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dibentuk Kapolda sehingga putusannya yakni Ipda Rudy Soik dipecat dari anggota Polri.
“Publik juga ingat akan prestasi Ipda Rudy Soik saat membongkar kasus TPPO di NTT yang seharusnya mendapatkan apresiasi dan menjadi pertimbangan,” katanya.
Untuk itu, IPW mendesak pimpinan tertinggi Polri Jenderal Listyo Sigit untuk menurunkan Propam Polri dan Itwasum Polri guna membongkar penyalahgunaan BBM di wilayah Polda NTT melalui putusan PTDH terhadap Ipda Rudy Soik dan meninjau kembali putusan tersebut agar aspek keadilan dapat ditegakkan.
Sebelumnya, berdasarkan pernyataan Kabid Humas Polda NTT, bahwa Ipda Rudy Soik telah melakukan perbuatan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri berupa melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar operasional prosedur.
Selain itu, Ipda Rudy Soik dinilai tidak profesional dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dengan melakukan pemasangan police-line (garis polisi) pada drum dan jerigen yang kosong di lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar beralamat di Kelurahan Alak dan Fatukoa, Kupang.