Sidang Korupsi PT Timah, Saksi Ungkap Pihak Pengusul Perusahaan Boneka

- Editor

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 06:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sandra Dewi saat menemui Harvey Moeis saat persidangan kasus PT Timah.

Sandra Dewi saat menemui Harvey Moeis saat persidangan kasus PT Timah.

JAKARTA, Mediakarya – Persidangan kasus dugaan korupsi PT Timah terus bergulir Pengadilan Tipikor Jakarta. Sejumlah terdakwa telah dihadirkan di ruang sidang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Seperti pada persidangan Jumat (18/10/2024), Eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dibuat tak berdaya ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengorek informasi mengenai pihak yang mengusulkan pembentukan perusahaan-perusahaan boneka penyuplai bijih timah.

Riza saat hadir sebagai saksi dengan terdakwa Deneficial Owner CV Venus Inti Perkasa (VIP) Tamron alias Aon, Direktur Utama CV VIP Hassan Tjie, dan eks Komisaris CV VIP Kwang Yung Alias Buyung,

Riza pun akhirnya mengakui pembentukan perusahaan-perusahaan boneka penyuplai bijih timah merupakan usulan dari 5 smelter swasta.

Awalnya Jaksa Penuntut Umum mengorek informasi perihal cara PT Timah mendapatkan bijih timah dari wilayah Izin Usaha Penambangan (IUP) yang dimiliki perusahaan pelat merah tersebut.

“Untuk mendapatkannya apakah diperlukan dibentuknya, tadi kan PT Timah tidak boleh membeli bijih timah dari IUP PT Timah, jadi untuk mendapatkan bijih timah itu apakah dibentuk suatu CV-CV yang diajukan smelter?” tanya Jaksa.

Menjawab pertanyaan ini awalnya Riza mengatakan untuk memperoleh bijih-bijih timah dari IUP perusahaannya mesti dilakukan perusahaan yang miliki badan hukum.

Dirinya mulanya tak membeberkan terkait asal muasal pembentukan perusahaan boneka yang menyuplai bijih timah tersebut.

“Suplai bijih timah pasti dilakukan badan usaha pak bentuknya sih bisa CV kalau program kemitraan,” kata Riza, dilansir dari Tribunnews.

Pun ketika ditanya Jaksa soal siapa pihak yang mengusulkan pembentukan CV-CV tersebut, Riza awalnya mengklaim tidak tahu.

“CV itu diusulkan oleh siapa?” tanya Jaksa.

“Secara detail saya enggak tahu,” kata Riza.

“Diusulkan maksudnya, saksi tidak tahu ya sumber energi perkasa, tidak tahu ya? CV-CV untuk mengambil barang atau timah apakah diusulkan dari masing-masing smelter, Venus mengusulkan smelternya, RBT mengusulkan, terus SBS mengusulkan?” cecar Jaksa.

Baca Juga:  Era Digital Beri Kontribusi Keberlangsungan Demokrasi di Indonesia

“Pada saat itu saya tidak tahu Pak,” ucap Riza Pahlevi.

Akan tetapi pada akhirnya ketika kembali dicecar Jaksa mengenai pertanyaan yang sama, barulah kemudian Riza menjelaskan asal usul pembentukan perusahaan boneka tersebut.

Dijelaskan Riza, perusahaan-perusahaan boneka tersebut dibentuk atas dasar usulan 5 smelter swasta yang menjalin kerja sama dengan pihak PT Timah.

Namun, dirinya mengklaim informasi itu baru ia ketahui pada saat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.

“Saat itu saksi tidak tahu, pada saat sekarang?” tanya Jaksa lagi.

“Saya baru tahu bahwa CV itu dibentuk ada usulan dari mitra smelter kemudian CV itu diberikan SPK gitu pak,” pungkas Riza.

Sebagai informasi dalam dakwaan penuntut umum, pembentukan perusahaan boneka merupakan siasat atau modus perusahaan smelter untuk mengumpulkan bijih timah dari kegiatan penambangan ilegal di wilayah ijin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.

Perusahaan itu diketahui mengumpulkan bijih timah bermodalkan surat perintah kerja (SPK) pengangkutan atau sebagai transporter.

Bijih timah yang dikumpulkan perusahaan cangkang kemudian dibeli PT Timah.

Seperti diketahui berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun.

Perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.

Kerugian negara yang dimaksud jaksa, di antaranya meliputi kerugian atas kerja sama penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah.

Tak hanya itu, jaksa juga mengungkapkan, kerugian negara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan nilainya mencapai Rp 271 triliun.**

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Komjen Pol (Purn) Oegroseno Telah Beri Teladan: Datang, Jelaskan Fakta, dan Percaya pada Kebenaran
Kapolrestro Bekasi Kota Berganti, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro Serahkan Tongkat Komando Ke Kombes Pol Putu Kholis Aryana
IAW Sebut Konflik Pulau Rempang Bukti Kegagalan Rezim Jokowi dalam Tata Kelola Agraria
Menanti Status Hukum Djan Faridz dalam Kasus Harun Masuku
Penasihat PWI Pusat Minta Dugaan Pelecehan Terhadap Profesi Pers agar Tetap Diproses Hukum
Membongkar Kebohongan Jokowi dalam Kasus Rempang-Galang
Analis Politik Irwan Suhanto: Kasus Febrie Adriansyah Jangan Dijadikan Alasan Melemahkan Supremasi Sipil
PMPRI Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Alkes APD di Kejati Sumut

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:54 WIB

Komjen Pol (Purn) Oegroseno Telah Beri Teladan: Datang, Jelaskan Fakta, dan Percaya pada Kebenaran

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:48 WIB

Kapolrestro Bekasi Kota Berganti, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro Serahkan Tongkat Komando Ke Kombes Pol Putu Kholis Aryana

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:21 WIB

IAW Sebut Konflik Pulau Rempang Bukti Kegagalan Rezim Jokowi dalam Tata Kelola Agraria

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:05 WIB

Menanti Status Hukum Djan Faridz dalam Kasus Harun Masuku

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:51 WIB

Penasihat PWI Pusat Minta Dugaan Pelecehan Terhadap Profesi Pers agar Tetap Diproses Hukum

Berita Terbaru