Kejagung Melawan, Vonis Terhadap Bos Timah Lukai Hati Rakyat

- Editor

Senin, 30 Desember 2024 - 07:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sandra Dewi saat menemui Harvey Moeis saat persidangan kasus PT Timah.

Sandra Dewi saat menemui Harvey Moeis saat persidangan kasus PT Timah.

JAKARTA, Mediakarya – Kejaksaan Agung menilai vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa bos timah Tamron alias Aon cs oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, dianggap belum memenuhi rasa keadilan di masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya mengajukan banding terhadap putusan keempat terdakwa tersebut

“Adapun alasan menyatakan banding terhadap 4 Terdakwa karena putusan pengadilan masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar dalam keteranganya, Ahad (29/12/2024).

Selain itu, dalam memutus perkara tersebut, Majelis hakim yang memutus perkara Tamron Cs kata Harli tidak mempertimbangkan dampak kerusakan lingkungan di Bangka Belitung akibat adanya praktik korupsi tersebut.

Pasalnya, menurut Harli, masyarakat yang tinggal di wilayah tersebut jadi pihak yang paling merasakan dampak dari perbuatan yang dilakukan para terdakwa.

“Majelis Hakim tidak mempertimbangkan dampak yang dirasakan masyarakat terhadap kerusakan lingkungan akibat perbuatan para Terdakwa serta terjadi kerugian negara yang sangat besar,” pungkasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim telah memutus bersalah Tamron selaku Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa VIP, Achmad Albani selaku Manajer Operasional CV VIP, Hassan Tjie selaku Direktur Utama CV VIP dan Kwan Yung Alias selaku pengepul bijih timah karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Mereka pun masing-masing divonis 8 dan 5 tahun penjara dalam perkara tersebut.

Baca Juga:  LAMI Siap Turunkan Ribuan Massa Kawal Kasus Mega Korupsi PT Timah

Seperti diketahui, dalam perkara korupsi timah ini, sebelumnya dalam sidang tuntutan baik Tamron maupun ketiga terdakwa dituntut lebih berat oleh Jaksa Penuntut Umum ketimbang vonis yang diputus Majelis hakim.

Adapun Tamron oleh Jaksa sebelumnya dituntut 14 tahun penjara dan dikenakan denda Rp 1 miliar serta uang pengganti Rp 3,5 triliun.

Sementara Albani, Hassan Tjie dan Buyung dituntut 8 tahun dalam perkara tersebut.

Dalam pertimbangan hal-hal yang memberatkan tuntutan ketiganya, jaksa menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Kemudian mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, termasuk kerugian keuangan negara dalam bentuk kerusakan lingkungan yang sangat masif.

“Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya. Terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana,” kata jaksa di persidangan.

Sementara itu, untuk pertimbangan hal-hal yang meringankan tuntutan diantaranya terdakwa belum pernah dihukum.

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Satpol PP Jaktim Ungkap Pedagang Ikan Kooperatif Saat Direlokasi ke Lokbin Kramat Jati
IPW Desak Polda Metro Jaya Ungkap Dalang di Balik Terbunuhnya Bambang Setiawan
KPK Kembangkan Operasi Senyap, Pejabat Daerah Tunggu Giliran Terjaring OTT
KKP Layani 162 Dokumen Perizinan Nelayan Lewat Gerai Kampung Nelayan Merah Putih
Dittipidter Bareskrim Polri Garda Terdepan Melawan Mafia Sumber Daya Alam
Tangani Kasus Dugaan Asusila Anggota Polairud, IPW Desak Propam Polri Profesional dan Proporsional
Mabes Polri Mutasi Perwira Polda Metro Jaya
Korban Dugaan Tindakan Asusila Laporkan Oknum Polairud, Minta Dipecat

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 02:08 WIB

IPW Desak Polda Metro Jaya Ungkap Dalang di Balik Terbunuhnya Bambang Setiawan

Selasa, 1 September 2026 - 18:47 WIB

KPK Kembangkan Operasi Senyap, Pejabat Daerah Tunggu Giliran Terjaring OTT

Selasa, 1 September 2026 - 18:35 WIB

KKP Layani 162 Dokumen Perizinan Nelayan Lewat Gerai Kampung Nelayan Merah Putih

Selasa, 1 September 2026 - 05:49 WIB

Dittipidter Bareskrim Polri Garda Terdepan Melawan Mafia Sumber Daya Alam

Selasa, 1 September 2026 - 05:25 WIB

Tangani Kasus Dugaan Asusila Anggota Polairud, IPW Desak Propam Polri Profesional dan Proporsional

Berita Terbaru

Opini

Dua Jalan Kemandirian Ekopol Negara Kita

Rabu, 2 Sep 2026 - 16:31 WIB