Pelunasan Biaya Haji 1446 H Resmi Dibuka, Jemaah Diminta Segera Melunasi

- Penulis

Selasa, 18 Februari 2025 - 10:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA Mediakarya – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) resmi membuka tahap pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler tahun 1446 H/2025 M. Pembukaan ini menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 yang menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

“Pelunasan Bipih jemaah haji reguler 1446 H dibuka mulai 14 Februari hingga 14 Maret 2025,” ujar Dirjen PHU Hilman Latief di Jakarta, Kamis (13/2).

Setiap jemaah telah membayar setoran awal Rp25 juta dan memperoleh nilai manfaat sekitar Rp2 juta. Dalam proses pelunasan, mereka hanya perlu membayar selisih sesuai besaran Bipih masing-masing embarkasi.

Besaran Biaya Haji

Keppres menetapkan rincian Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi, di antaranya:

  • Embarkasi Aceh: Rp46.922.333
  • Embarkasi Medan: Rp47.976.531
  • Embarkasi Jakarta (Pondok Gede & Bekasi): Rp58.875.751
  • Embarkasi Surabaya: Rp60.955.751
  • Embarkasi Makassar: Rp57.670.921
    (dan embarkasi lainnya dengan besaran berbeda)

Bipih ini mencakup biaya penerbangan, sebagian akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup (living cost).

Baca Juga:  DPR Dukung Pemerintah Revitalisasi Sosmed Di Era Disrupsi Digital

Sementara itu, biaya untuk Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing KBIHU berkisar antara Rp80,9 juta – Rp94,9 juta, lebih tinggi karena mencakup layanan tambahan.

Jemaah yang Berhak Melunasi

Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Muhammad Zain, menyampaikan bahwa daftar jemaah yang masuk kuota keberangkatan 1446 H/2025 M telah diterbitkan melalui Surat No B-04045/DJ/Dt.II.II.1/HJ.00/02/2025 dan disosialisasikan ke Kanwil Kemenag serta bank penerima setoran (BPS Bipih).

Kriteria jemaah yang berhak melunasi:

  • Jemaah reguler yang masuk kuota keberangkatan, berstatus aktif, berusia minimal 18 tahun, serta belum pernah haji atau telah menunaikan haji lebih dari 10 tahun lalu (kecuali pembimbing KBIHU bersertifikat).
    Jemaah lansia prioritas, ditentukan berdasarkan usia tertua di tiap provinsi dan terdaftar sejak 3 Mei 2020 atau lebih awal.
  • Dengan dibukanya tahap pelunasan ini, jemaah diharapkan segera menyelesaikan pembayaran agar dapat berangkat sesuai jadwal yang ditetapkan. (hab)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Parah, Ribuan ASN di Pemkab Brebes Manipulasi Absensi
Umbu Kabunang Minta Propam Usut Dugaan Pelanggaran HAM di Kasus Ririn Rifanto
DPRD Kota Bekasi Desak Pemprov DKI Jakarta Bertanggung Jawab atas Kemacetan Parah di Bantargebang
Bank Jakarta Santuni 8.500 Anak Yatim dan Duafa, Tebar Berkah Ramadan hingga Hadirkan Posko Mudik
Istri Kepala Daerah Diduga Intervesi Proses Mutasi Jabatan dan Tentukan Pemenang Proyek, KPK Didesak Segera Bertindak
Junior Roberts Hadir di Cinta Sedalam Rindu, Akui Peran Revan Penuh Tantangan
Jelang Musda KNPI Tokoh Pemuda Kota Sukabumi Gelar Silaturahmi, Sampaikan Pernyataan Sikap
Idrus Marham Sebut Cara Kerja Menteri Golkar Nyata
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 08:44 WIB

Parah, Ribuan ASN di Pemkab Brebes Manipulasi Absensi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:02 WIB

Umbu Kabunang Minta Propam Usut Dugaan Pelanggaran HAM di Kasus Ririn Rifanto

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:52 WIB

DPRD Kota Bekasi Desak Pemprov DKI Jakarta Bertanggung Jawab atas Kemacetan Parah di Bantargebang

Jumat, 13 Maret 2026 - 00:32 WIB

Bank Jakarta Santuni 8.500 Anak Yatim dan Duafa, Tebar Berkah Ramadan hingga Hadirkan Posko Mudik

Rabu, 17 Desember 2025 - 11:58 WIB

Istri Kepala Daerah Diduga Intervesi Proses Mutasi Jabatan dan Tentukan Pemenang Proyek, KPK Didesak Segera Bertindak

Berita Terbaru

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Ekonomi & Bisnis

Debt Collector Tak Bisa Lagi Teror Nasabah

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:59 WIB

Presiden Prabowo Subianto (Ist)

Headline

Dari Pra Bowo ke Paska Bowo

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:43 WIB