Kesal Kali Ciketing Udik Tercemar, Anggota DPRD Kota Bekasi H. Anton Minta Kang Dedi Turun Langsung

- Editor

Jumat, 14 Maret 2025 - 08:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI, Mediakarya – Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi, H. Anton, meminta Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait kondisi pencemaran di Kali Ciketing Udik yang terletak di Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.

“Saya ironi dengan pembuangan limbah di Kali Ciketing Udik, ini parah banget pengusaha-pengusaha limbahnya. Saya mohon Kang Dedi (sapaan akrab Dedi Mulyadi) untuk datang dan juga memberikan edukasi dan perlu dinormalisasi Kali Ciketing Udik ini,” kata H. Anton kepada Forum Jurnalis Penggiat Lingkungan (FJPL), Kamis (13/3/2025).

Lebih lanjut dia mengatakan, Kali Ciketing Udik menjadi batas wilayah antara Kabupaten Bekasi dengan Kota Bekasi, tetapi aliran kali tersebut masuk ke wilayah Kota Bekasi. “Saya berharap Pemkab Bekasi dan Pemkot Bekasi harus sidak bareng-bareng. Bila perlu tutup (pabrik) dan penjarakan oknum perusahaan limbah yang telah mencemari lingkungan,” tegasnya.

Baca Juga:  Longsor TPA Burangkeng Jadi "Kado" Akhir Tahun, Kinerja Kadis LH Dipertanyakan

Dalam kesempatan tersebut, H. Anton bersama camat, lurah, dan UPTD kebersihan setempat menyusuri Kali Ciketing Udik. Dia menunjukan aliran Kali Ciketing Udik yang tercemar dan tersumbat akibat pembuangan limbah yang tidak bertanggungjawab dari beberapa perusahaan limbah yang ada di Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi dan perusahaan limbah di Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi.

“Sudah sangat parah pencemaran di Kali Ciketing Udik dan oknum para perusak lingkungan ini sudah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH),” tegasnya. (Supri)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Praktisi Hukum Herdiyan Saksono Bedah Skandal Penyadapan Ilegal Pejabat Tinggi: Puncak Gunung Es Rusaknya Demokrasi
Atlit Nasional Peraih Emas PON Di KO Atlet Muaythai Kota Bekasi
BTS 4G di Wilayah 3T Mulai Beroperasi, Kontraktor Klaim Tagihan Ratusan Miliar Belum Dibayar
Dukung Penerimaan Negara Melalui Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Perusahaan, PAM Jaya Raih Penghargaan di Tax Gathering 2026
Mahfud MD Tegaskan Pasal Makar Mengintai Mantan Kapolri, Bisa Hukuman Mati!
Tak Hanya Presiden: Listyo Sigit dan 2 Irjen Juga Sadap Tokoh Politik, Media, Ormas, Hingga Pengusaha
Penyadapan Prabowo Diduga Upaya Kudeta Antarkan Gibran Jadi RI-1 Demi Selamatkan Jokowi
Kota Bekasi Sabet Emas Pertama Cabor Muaythai Di Hari Pertama, Unjuk Gigi Pada Porprov XV Jabar

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 13:44 WIB

Praktisi Hukum Herdiyan Saksono Bedah Skandal Penyadapan Ilegal Pejabat Tinggi: Puncak Gunung Es Rusaknya Demokrasi

Kamis, 5 November 2026 - 09:00 WIB

Atlit Nasional Peraih Emas PON Di KO Atlet Muaythai Kota Bekasi

Rabu, 4 November 2026 - 17:34 WIB

BTS 4G di Wilayah 3T Mulai Beroperasi, Kontraktor Klaim Tagihan Ratusan Miliar Belum Dibayar

Rabu, 4 November 2026 - 13:31 WIB

Dukung Penerimaan Negara Melalui Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Perusahaan, PAM Jaya Raih Penghargaan di Tax Gathering 2026

Rabu, 4 November 2026 - 08:58 WIB

Mahfud MD Tegaskan Pasal Makar Mengintai Mantan Kapolri, Bisa Hukuman Mati!

Berita Terbaru