SOLO, Mediakarya – Mantan Presiden Indonesia Joko Widodo belakangan digugat oleh seorang pemuda.
Pemuda berusia 19 tahun itu menggugat Jokowi atas dugaan wanprestasi.
Diketahui, pemuda 19 tahun bernama Aufaa melayangkan gugatan perdata yang ditujukan kepada tiga pihak yakni Joko Widodo (Jokowi), Maruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi ke Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Belakangan, sorotan mendalam dialamatkan kepada Aufaa Luqmana Re A yang ternyata punya catatan keluarga yang tidak biasa.
Siapa sebenarnya Aufaa Luqmana Re A?
Aufaa tak lain ternyata merupakan adik Almas Tsaqibirru atau sosok yang juga pernah melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat batas usia pencalonan Presiden dan Wakil Wali RI di Pemilu pada tahun 2023 silam.
Kakak Aufaa tersebut pun memenangkan gugatan kala itu hingga mampu melenggangkan sosok eks Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi Wakil Presiden RI mendampingi Prabowo Subianto.
Kuasa hukum Aufaa saat dihubungi TribunSolo.com membenarkan bahwa kliennya memang adik dari Almas.
“Benar memang klien kami adik dari mas Almas Tsaqibirru,” ungkap Sigit saat dikonfirmasi TribunSolo.com, seperti dikutip TribunJatim.com, Rabu (9/4/2025).
Dengan kata lain, Aufaa merupakan putra dari sosok yang cukup disegani yakni Boyamin Saiman yang merupakan salah satu aktivis anti korupsi yang berada di bawah naungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
“Iya, memang putra dari Bapak Boyamin Saiman,” pungkasnya.
Aufaa Luqmana Re A (19) pemuda asal Solo kini menjadi sorotan usai melayangkan gugatan perdata yang ditujukan kepada tiga pihak yakni Joko Widodo (Jokowi), Maruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi ke Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (8/4/2025).