CBA Desak Kejagung Periksa PT BCP atas Kasus Dugaan Pengemplangan Pajak

- Editor

Jumat, 30 Mei 2025 - 16:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur eksekutif Center of Budget Analisis (CBA) Uchok Sky Khadafi

Direktur eksekutif Center of Budget Analisis (CBA) Uchok Sky Khadafi

JAKARTA, Mediakarya – Direktur eksekutif Center Budget for Analisis (CBA) Uchok Sky Khadafi meminta Direktorat Jenderal Pajak maupun Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut adanya dugaan pengemplangan pajak yang dilakukan PT Bangka Cipta Pratama.

Uchok juga menyayangkan pihak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat seolah bungkam dengan permasalah tersebut. Padahal, kasus itu ramai jadi pemberitaan media, baik lokal maupun nasional.

“Kami sudah berkali kali bersuara dan meminta pihak penyidik perpajakan dan Jaksa untuk segera melakukan penyelidikan asal-usul zirkon perusahaan PT Bangka Cipta Pratama yang mereka peroleh,” ungkap Uchok dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Jumat (30/5/2025).

Untuk itu, pihaknya mendesak Kejagung untuk segera melakukan pemeriksaan atas asal muasal Zirkon, dan RKAB IUP PT.Bangka Cipta Pratama (PT.BCP).

“Kami menduga keras Zircon yang di dapat oleh PT Bangka Cipta Pratama tidak berasal dari IUP mereka yang berada di desa Nibung Bangka Tengah,” jelas Uchok Sky.

Menurut  dia, jika RKAB IUP PT.BCP belum diterbitkan oleh pihak kementerian ESDM, berarti ada aturan yang dilanggar, atau pihak perusahaan  menambang tidak memiliki payung hukum sebagai pedoman PT.BCP.

Baca Juga:  Prabowo-Gibran Tingkatkan Hak Digital dengan Perbaiki Akses Internet

Perlu diketahui bahwa perusahaan tambang yang tidak memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dapat dikenai sanksi administratif oleh pemerintah.

Sanksi tersebut dapat berupa, pertama, teguran tertulis, kedua, pembekuan izin dan ketiga pencabutan izin.

Selain itu, perusahaan tambang juga dapat dikenai sanksi pidana jika terbukti melakukan penambangan ilegal atau merugikan lingkungan dan masyarakat.

Dan RKAB sendiri merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh perusahaan tambang sebagai bagian dari proses perizinan.

Dokumen ini berisi rencana kerja dan anggaran biaya yang akan digunakan dalam kegiatan penambangan.

“Maka untuk itu, kami dari CBA untuk meminta kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera memangil Karmanto sebagai Direktur PT.Bangka Cipta Pratama dan Juga Chandra alias A en ke kantor Kejaksaan Agung,” pungkas Uchok Sky.

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

DNIKS Dorong Anak Disabilitas Tunjukkan Potensi Lewat Gerak Inklusif 2026
Peran Inspektorat Daerah Dinilai Belum Maksimal Jadi Benteng Anti Korupsi, LPKAN: Rawan Intervensi Kepala Daerah
KPK Ingatkan Nusron Wahid Soal Keteladanan Pejabat Publik: Patuh Proses Hukum
IPW Duga Jaksa Pangkas Dakwaan Febrie Adriansyah, Hanya Jerat TPPU Predicate Crime Korupsi
Soal Isu Wapres Diganti Puan Maharani, IPPS: Prabowo Sedang Kelola Krisis Ijazah
Dari Gedung MPR ke Hotel Royal Kuningan, Sekjen LPKAN Soroti Kronologi Dugaan Suap Muktamar NU
Jalin MoU Dengan BRIN, Mensos Inginkan Ada Inovasi Bagi Sekolah Rakyat
Jaga Keselamatan Berlayar, Satpolairud Polres Nias Selatan Imbau Patuhu SOP Pelaut

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 20:05 WIB

DNIKS Dorong Anak Disabilitas Tunjukkan Potensi Lewat Gerak Inklusif 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:30 WIB

KPK Ingatkan Nusron Wahid Soal Keteladanan Pejabat Publik: Patuh Proses Hukum

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:59 WIB

IPW Duga Jaksa Pangkas Dakwaan Febrie Adriansyah, Hanya Jerat TPPU Predicate Crime Korupsi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:37 WIB

Soal Isu Wapres Diganti Puan Maharani, IPPS: Prabowo Sedang Kelola Krisis Ijazah

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:15 WIB

Dari Gedung MPR ke Hotel Royal Kuningan, Sekjen LPKAN Soroti Kronologi Dugaan Suap Muktamar NU

Berita Terbaru

Ilustrasi

Opini

Seandainya Jokowi Itu Messi

Sabtu, 10 Okt 2026 - 09:07 WIB