CBA Desak Kejagung Periksa PT BCP atas Kasus Dugaan Pengemplangan Pajak

- Penulis

Jumat, 30 Mei 2025 - 16:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur eksekutif Center of Budget Analisis (CBA) Uchok Sky Khadafi

Direktur eksekutif Center of Budget Analisis (CBA) Uchok Sky Khadafi

JAKARTA, Mediakarya – Direktur eksekutif Center Budget for Analisis (CBA) Uchok Sky Khadafi meminta Direktorat Jenderal Pajak maupun Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut adanya dugaan pengemplangan pajak yang dilakukan PT Bangka Cipta Pratama.

Uchok juga menyayangkan pihak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat seolah bungkam dengan permasalah tersebut. Padahal, kasus itu ramai jadi pemberitaan media, baik lokal maupun nasional.

“Kami sudah berkali kali bersuara dan meminta pihak penyidik perpajakan dan Jaksa untuk segera melakukan penyelidikan asal-usul zirkon perusahaan PT Bangka Cipta Pratama yang mereka peroleh,” ungkap Uchok dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Jumat (30/5/2025).

Untuk itu, pihaknya mendesak Kejagung untuk segera melakukan pemeriksaan atas asal muasal Zirkon, dan RKAB IUP PT.Bangka Cipta Pratama (PT.BCP).

“Kami menduga keras Zircon yang di dapat oleh PT Bangka Cipta Pratama tidak berasal dari IUP mereka yang berada di desa Nibung Bangka Tengah,” jelas Uchok Sky.

Menurut  dia, jika RKAB IUP PT.BCP belum diterbitkan oleh pihak kementerian ESDM, berarti ada aturan yang dilanggar, atau pihak perusahaan  menambang tidak memiliki payung hukum sebagai pedoman PT.BCP.

Baca Juga:  Uchok Sky Khadafi Sebut Bank Mega Diduga Diuntungkan dari Skandal BLBI

Perlu diketahui bahwa perusahaan tambang yang tidak memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dapat dikenai sanksi administratif oleh pemerintah.

Sanksi tersebut dapat berupa, pertama, teguran tertulis, kedua, pembekuan izin dan ketiga pencabutan izin.

Selain itu, perusahaan tambang juga dapat dikenai sanksi pidana jika terbukti melakukan penambangan ilegal atau merugikan lingkungan dan masyarakat.

Dan RKAB sendiri merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh perusahaan tambang sebagai bagian dari proses perizinan.

Dokumen ini berisi rencana kerja dan anggaran biaya yang akan digunakan dalam kegiatan penambangan.

“Maka untuk itu, kami dari CBA untuk meminta kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera memangil Karmanto sebagai Direktur PT.Bangka Cipta Pratama dan Juga Chandra alias A en ke kantor Kejaksaan Agung,” pungkas Uchok Sky.

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Iskandar Sitorus Bantah Tudingan Jubir KPK, Praktisi Hukum Minta Kedepankan Fakta
DPP GRIB Jaya Dampingi Ahli Waris Klaim Kembali Lahan yang Dikuasai PT Arjuna, Buka Ruang Mediasi
Dukung Penegakan Hukum di KPK, Iskandar Bantah Lakukan Obstruction of Justice
Niko Kilykily dan Grib Jaya Bela pengembalian Hak Tanah Ahli Waris Atas Club De Arjuna
IAW Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Rp91 Miliar dalam Kasus Suap DJBC
Keren, Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak
Polda Metro Jaya Siapkan 6.088 Personel Jelang Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa
Wacana Ubah DSI Jadi BLU, Mantan Jenderal Ini Usulkan Lahirnya Otoritas Analisis Perdagangan Komoditas Nasional
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 22:08 WIB

Iskandar Sitorus Bantah Tudingan Jubir KPK, Praktisi Hukum Minta Kedepankan Fakta

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:28 WIB

DPP GRIB Jaya Dampingi Ahli Waris Klaim Kembali Lahan yang Dikuasai PT Arjuna, Buka Ruang Mediasi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:48 WIB

Dukung Penegakan Hukum di KPK, Iskandar Bantah Lakukan Obstruction of Justice

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:42 WIB

IAW Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Rp91 Miliar dalam Kasus Suap DJBC

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:00 WIB

Keren, Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

Berita Terbaru