Beranda / Daerah / GMNI Sukabumi Raya Tanggapi Pernyataan Wali Kota Soal Tim Komunikasi dan Dugaan Rangkap Jabatan

GMNI Sukabumi Raya Tanggapi Pernyataan Wali Kota Soal Tim Komunikasi dan Dugaan Rangkap Jabatan

GMNI Sukabumi Raya

SUKABUMI, Mediakarya – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GMNI Sukabumi Raya menanggapi pernyataan Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, terkait keberadaan Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan dan dugaan rangkap jabatan yang menjadi salah satu isu utama dalam aksi demonstrasi mahasiswa pada Rabu, 4 Juni 2025, di depan Balai Kota Sukabumi.

Sekretaris DPC GMNI Sukabumi Raya, Rifky Zulhadzilillah, menyebutkan bahwa pihaknya menyoroti dua hal utama dalam aksi tersebut, yakni Keputusan Wali Kota Nomor 188.45/43-BAPPEDA/2025 tentang Pembentukan Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan Tahun 2025–2029, serta indikasi rangkap tiga jabatan oleh salah satu tokoh dalam struktur tim tersebut.

“Wali Kota dalam keterangannya di media menyebut bahwa tidak ada tim percepatan pembangunan, dan juga tidak ada rangkap tiga jabatan struktural. Padahal kami memiliki dokumen resmi berupa dua keputusan wali kota yang membuktikan pembentukan Tim Penasehat dan Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan,” ujar Rifky, Senin (9/6/2025).

GMNI menilai tanggapan wali kota justru menunjukkan inkonsistensi dan kurangnya transparansi. Rifky juga menyoroti pernyataan wali kota yang menyebut honorarium tim tersebut kecil dan tim hanya berfungsi untuk komunikasi dengan tamu dan investor.

“Pernyataan tersebut bertentangan dengan semangat efisiensi anggaran sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi APBN dan APBD. Kalau hanya untuk komunikasi, apakah perlu membentuk tim khusus dengan honorarium dari APBD?” tegasnya.

Menurut GMNI, keputusan wali kota terkait pembentukan tim tidak melalui proses deliberatif dan minim keterlibatan publik.

“Wali kota terlalu mudah mengeluarkan keputusan tanpa pertimbangan matang dan tanpa komunikasi publik. Hal ini mencederai prinsip demokrasi partisipatif,” tambah Rifky.

Terkait bantahan Ayep Zaki bahwa tim komunikasi hanya beranggotakan SKPD, Rifky justru menyatakan hal sebaliknya. Berdasarkan isi keputusan wali kota, personel tim berasal dari berbagai kalangan, dan tidak semua memiliki latar belakang dari satuan kerja perangkat daerah.

“Komposisi tim justru diisi oleh orang-orang yang kompetensinya patut dipertanyakan. Ini harus dijelaskan secara terbuka kepada publik,” katanya.

Isu lain yang juga menjadi tuntutan GMNI adalah dugaan rangkap tiga jabatan oleh H. Ubaydillah, S.E., yang menurut GMNI memunculkan konflik kepentingan dan ketidaksesuaian dengan prinsip good governance.

Berikut jabatan yang dimaksud:

  1. Ketua Dewan Pengawas UOBK RSUD R. Syamsudin, S.H. Kota Sukabumi (Keputusan Wali Kota Nomor 188.45/57-RSUD/2025)
  2. Ketua Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan 2025–2029 (Keputusan Wali Kota Nomor 188.45/43-BAPPEDA/2025)
  3. Pelaksana Tugas (Plt) Dewan Pengawas PDAM Kota Sukabumi

“Kami melihat adanya kebohongan publik yang dilakukan oleh Wali Kota Ayep Zaki dengan menutup-nutupi fakta rangkap jabatan yang jelas-jelas tercantum dalam keputusan wali kota,” cetus Rifky.

GMNI meminta wali kota membuka data secara transparan dan mengevaluasi ulang pembentukan tim-tim yang tidak berdampak nyata terhadap percepatan pembangunan. (eka)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *