Etos Indonesia Desak BKD Kabupaten Bekasi Pecat Oknum Pegawai UPTD Sampah Burangkeng 

- Penulis

Senin, 7 Juli 2025 - 09:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Eksekutif ETOS Indonesia Institute Iskandarsyah,

Direktur Eksekutif ETOS Indonesia Institute Iskandarsyah,

JAKARTA, Mediakarya – Deretur eksekutif Etos Indonesia Institut, Iskandarsyah, menyayangkan perilaku oknum pegawai Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, Kabupaten Bekasi, yang diduga melakukan tindakan tak terpuji saat rekan kerjanya melakukan live TikTok di kantor pada hari kerja.

Berdasarkan informasi yang dihimpun bahwa pegawai dimaksud dalam akun tiktok yang beredar di sejumlah grup WhatsApp itu merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Iskandar menegaskan, bahwa P3K merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), tentunya harus menjunjung tinggi etika dan moralnya.

 Tangkapan layar, salah satu pegawai UPTD Sampah Burangkeng yang mempertontonkan tindakan tak senonoh.

Selain itu, sebagai bagian ASN, PPPK terikat oleh kode etik dan nilai-nilai dasar ASN yang berlaku untuk menjaga martabat dan kehormatan profesi serta memberikan pelayanan publik yang berkualitas.

“Terkait dengan tindakan yang dilakukan oleh salah’ satu oknum pegawai UPTD Sampah Burangkeng yang mempertontonkan jempol terjepit di antara jari tengah dan telunjuk sambil mengepalkan tangan, sebagian masyarakat menilai bahwa hal itu dianggap sebagai simbol cabul yang tidak layak dilakukan, apalagi di lingkungan kerja,” kata Iskandar.

Baca Juga:  Polemik Pengelolaan Migas Kota Bekasi, IAW: Sejak Dilahirkan Sudah Cacat Perencanaan

“Harus dipahami juga bahwa PPPK merupakan bagian dari ASN, yang berarti mereka bekerja di instansi pemerintah dan memiliki kewajiban untuk menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kode etik yang berlaku,” katanya.

Kode etik ASN, kata Iskandar, tentunya juga berlaku bagi PPPK, mengatur tentang sikap, perilaku, dan perbuatan ASN dalam melaksanakan tugas dan kehidupan sehari-hari.

“Tujuannya adalah untuk menjaga martabat, kehormatan, dan integritas sebagai Abdi Negara,” kata Iskandar.

Oleh karenanya, terkait dengan tindakan yang dilakukan oleh oknum P3K tersebut, Etos mendorong agar kepala BKD Kabupaten Bekasi segera segera memberikan sanksi tegas kepada salah satu pegawai UPTD Sampah Burangkeng agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

“Jika kasus itu dibiarkan dikhawatirkan  menjadi preseden buruk bagi Pemkab Bekasi. Yang tentunya akan berdampak pada citra kepemimpinan Bupati Ade Koswara Kunang,” pungkas Iskandar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

NATO Akui Iran Menang, Kanselir Jerman: Trump Kalah dan Dipermalukan
Akhiri Konflik di Timur Tengah, Iran Apresiasi Upaya Menlu Jepang dan Italia
Hari Pers Sedunia, LPKAN Minta Pemerintah Hapus Kesenjangan Media
Gelar Workshop, PTOI DKI Jakarta Dongkrak Kualitas Terapis Olahraga
Dibangun Tanpa Ijin Pemkot, Tanggul Jalan Di Galaxy Diminta Untuk Dibongkar
Hanya Dinikmati Segelintir Pejabat, IAW Ungkap Potret Buram Pengelolaan Migas Kota Bekasi
Tepis Sentimen Negatif Kelompok Wahabi dan Salafi, Iran Tunjukan Ketangguhan Sebagai Negara Peradaban
Eks Kacab Bank Pembobol Rekening Nasabah Divonis Penjara, Pakar Audit: Hati-Hati Kelola Uang
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 07:39 WIB

NATO Akui Iran Menang, Kanselir Jerman: Trump Kalah dan Dipermalukan

Senin, 4 Mei 2026 - 07:21 WIB

Akhiri Konflik di Timur Tengah, Iran Apresiasi Upaya Menlu Jepang dan Italia

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:13 WIB

Hari Pers Sedunia, LPKAN Minta Pemerintah Hapus Kesenjangan Media

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:20 WIB

Gelar Workshop, PTOI DKI Jakarta Dongkrak Kualitas Terapis Olahraga

Minggu, 3 Mei 2026 - 11:30 WIB

Dibangun Tanpa Ijin Pemkot, Tanggul Jalan Di Galaxy Diminta Untuk Dibongkar

Berita Terbaru