Edarkan Sabu dan Ribuan Obat Keras, Pemuda Asal Sukabumi Diringkus Polisi

- Penulis

Kamis, 31 Juli 2025 - 09:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Pengedar narkoba

Pelaku Pengedar narkoba

SUKABUMI, Mediakarya – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Sukabumi Kota berhasil meringkus seorang pemuda berinisial R, warga Kampung Babakan, Desa Sukamanah, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi. Ia ditangkap karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu serta ribuan butir obat keras terbatas (OKT) tanpa izin edar.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat dan kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik pelaku di Jalan Cimuncang, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, pada Kamis malam, 17 Juli 2025, sekitar pukul 21.00 WIB.

“Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,44 gram yang dibungkus dengan solasi putih, serta satu unit ponsel merek Oppo,” ungkap AKP Tenda kepada media, Rabu (30/7/2025).

Saat diinterogasi, tersangka R mengaku bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial Tobem yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tak berhenti di situ, tim Satres Narkoba kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku di Gegerbitung dan menemukan 500 butir Tramadol serta 570 butir Hexymer yang disimpan di dalam lemari kamar.

Baca Juga:  Dua Pemuda Diciduk di Kontrakan Sukabumi, Polisi Temukan 11 Paket Sabu

“Selanjutnya, pada Sabtu, 19 Juli 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, hasil pengembangan kembali mengungkap tambahan barang bukti berupa 1.500 butir Tramadol dan 430 butir Hexymer,” ujarnya.

Total barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari:

  • 1 paket sabu seberat 0,44 gram
  • 2.000 butir Tramadol
  • 1.000 butir Hexymer
  • 1 unit ponsel Oppo

Tersangka mengaku seluruh obat-obatan tersebut diperolehnya dari seorang pemasok bernama Darmadi, yang kini juga telah ditetapkan sebagai DPO dan sedang diburu pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba. Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib,” pungkas AKP Tenda. (eka)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Praktik Ilegal Jual Beli Titik SPPG, BGN Koordinasi Dengan Polri Diperkuat
Polres Metro Bekasi Kota Gelar OKJ, Sasar Pelaku Kejahatan Jalanan
Membahas Dualisme dan Atlet Dilarang Bertanding
Limbah Makan Bergizi Gratis Diolah Jadi Biofuel, Tim ITPLN Raih Medali Perak
Kasus Dugaan Korupsi Pompanisasi SDA DKI Mandek, Tri Nusa Soroti Kinerja Penegak Hukum
Spesialis Analisis Kontra Intelijen Ungkap Kasus Dugaan Suap di DJBC Melompat dari Fakta Persidangan
Anggota Komisi III DPR RI: Reformasi Penegakan Hukum Suatu Keniscayaan
Fakta Persidangan Dugaan Penipuan Food Tray Terungkap, Kuasa Hukum Sebut dr. Silvi Korban Skema Money Game
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 14:29 WIB

Praktik Ilegal Jual Beli Titik SPPG, BGN Koordinasi Dengan Polri Diperkuat

Senin, 25 Mei 2026 - 08:09 WIB

Polres Metro Bekasi Kota Gelar OKJ, Sasar Pelaku Kejahatan Jalanan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:18 WIB

Membahas Dualisme dan Atlet Dilarang Bertanding

Sabtu, 23 Mei 2026 - 08:58 WIB

Limbah Makan Bergizi Gratis Diolah Jadi Biofuel, Tim ITPLN Raih Medali Perak

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:18 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Pompanisasi SDA DKI Mandek, Tri Nusa Soroti Kinerja Penegak Hukum

Berita Terbaru

Ilustrasi Gaji ke-13 (Foto: Ist)

Headline

Gaji Ke-13: Peristiwa yang Selalu Dirindukan

Senin, 25 Mei 2026 - 23:24 WIB