Signifikansi Pembuktian Unsur Mens Rea dan Actus Reus dalam Pertanggungjawaban Pidana Anak: Studi Kasus Luka Akibat Tali Layangan”

- Penulis

Rabu, 6 Agustus 2025 - 20:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Dr. Padlilah, S.H., M.H. Praktisi Hukum Sukabumi

Abstrak

Unsur mens rea (sikap batin/niat) dan actus reus (perbuatan fisik) merupakan komponen esensial dalam menentukan pertanggungjawaban pidana. Artikel ini membahas penerapan kedua unsur tersebut dalam kasus konkret: seorang anak SMP yang bermain layangan hingga tali layangannya melukai anak berusia 5 tahun. Fokus utama jurnal ini adalah menelaah bagaimana hukum pidana Indonesia—khususnya berdasarkan KUHP Nasional 2023—memandang peristiwa yang terjadi karena kealpaan anak. Artikel ini juga mengkaji pendekatan hukum terhadap pelaku anak yang belum dewasa dan bagaimana pertanggungjawaban pidana dapat diarahkan pada orang tua atau wali dalam situasi tertentu.

Kata Kunci

Mens rea, actus reus, anak, kealpaan, pertanggungjawaban pidana, Pasal 36 KUHP 2023.

Pendahuluan

Hukum pidana modern mensyaratkan dua elemen utama agar seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana: actus reus (perbuatan) dan mens rea (niat atau kesalahan batin). Tanpa adanya niat atau kesalahan, seseorang tidak dapat dikenai sanksi pidana, kecuali jika undang-undang menentukan lain. Hal ini diperkuat oleh ketentuan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (selanjutnya disebut KUHP Nasional) yang menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana hanya dapat dikenakan atas perbuatan yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan.

Permasalahan

1. Bagaimana pembuktian mens rea dan actus reus dalam tindak pidana yang dilakukan oleh anak di bawah umur?

2. Apakah unsur kealpaan dalam Pasal 360 KUHP dapat diterapkan dalam kasus luka akibat tali layangan oleh anak SMP?

3. Bagaimana pertanggungjawaban hukum terhadap anak yang belum mencapai usia pertanggungjawaban pidana?

Metode Penelitian

Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus. Sumber hukum terdiri dari peraturan perundang-undangan, doktrin, serta studi kasus lapangan yang dianalisis secara kualitatif.

Pembahasan

1. Unsur Mens Rea dan Actus Reus dalam KUHP Nasional

Dalam KUHP Nasional, Pasal 36 secara eksplisit menyebut bahwa perbuatan pidana harus disertai unsur kesengajaan atau kealpaan. Dalam konteks kasus anak SMP yang bermain layangan, perbuatan melepaskan atau memainkan layangan dengan tali yang berpotensi membahayakan di ruang publik dapat dikategorikan sebagai actus reus. Namun pertanyaannya, apakah terdapat mens rea?

Baca Juga:  Kepolisian Diminta Cabut Kasus Haris dan Fatia

Jika tidak ditemukan adanya niat untuk melukai, maka pembuktian diarahkan pada culpa atau kealpaan. Berdasarkan Pasal 36 ayat (2) KUHP Nasional, perbuatan karena kealpaan hanya dapat dikenai pidana jika ditentukan oleh undang-undang, misalnya Pasal 360 KUHP.

2. Aplikasi Pasal 360 KUHP

Pasal 360 KUHP menyatakan:

“Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan orang lain mendapat luka berat, dihukum penjara paling lama lima tahun…”

Bermain layangan dengan tali yang membahayakan di ruang publik menunjukkan bentuk kelalaian (kurang hati-hati). Meskipun dilakukan oleh anak, unsur kealpaan tetap dapat dikaji melalui norma kehati-hatian yang berlaku umum.

3. Pertanggungjawaban Pidana Anak

Menurut Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), anak yang berhadapan dengan hukum diperlakukan secara khusus. Jika pelaku adalah anak di bawah usia 14 tahun, maka tindakan hukum berupa diversi atau pembinaan sosial lebih diutamakan. Selain itu, tanggung jawab dapat diarahkan kepada orang tua atau wali yang lalai dalam pengawasan.

Dalam konteks kasus ini, apabila terbukti unsur kealpaan terpenuhi, maka:

Anak dapat dikenai proses hukum sesuai dengan UU SPPA, atau

Orang tua dapat dimintai tanggung jawab moral dan perdata atas kelalaian pengawasan.

Kesimpulan

Kasus tali layangan yang melukai anak usia 5 tahun merupakan gambaran nyata bagaimana pentingnya pembuktian unsur mens rea dan actus reus dalam hukum pidana. Walaupun tidak terdapat niat jahat (dolus), perbuatan tersebut dapat dikualifikasi sebagai kealpaan (culpa) sebagaimana dimaksud Pasal 360 KUHP. Dalam hal pelakunya adalah anak, pendekatan restoratif dan perlindungan anak wajib dikedepankan. Namun, pertanggungjawaban tidak semata-mata hilang, melainkan dialihkan atau dimitigasi melalui mekanisme hukum yang humanistik.

Daftar Pustaka

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
  • R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Komentar-komentarnya
  • Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana
  • Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana
  • Willa Wahyuni. (2025). “Mengenali Unsur Mens Rea dalam Praktik Peradilan”, Artikel Hukum Online.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Pemaksaan Kesaksian Andri Yunus adalah Bentuk Ancaman
Ahli di PN Jakarta Utara: Tak Ada Unsur Pidana dalam Kasus Ayah Ambil Anak
BPKN RI Apresiasi Kinerja Penegak Hukum Ungkap Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Daycare Little Aresha
KPK Segera Limpahkan Kasus Suap DJBC, Siapa Jadi Tersangka Berikutnya?
Kasus Suap di Dirjen Bea Cukai Sudah Mengakar Sejak Lama, IAW Desak KPK Ungkap Aktor Intelektual
Diduga Gunakan DC untuk PSU, IAW Bakal Adukan Pemprov Papua ke Kejagung
Kasus Dugaan Suap Bea Cukai Rp40,5 Miliar Disorot, KPK Ditantang Bongkar Aktor Lama Pemain Besar 
Kasus Kekerasan Yang Libatkan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Jalan Di Tempat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 23:09 WIB

Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Pemaksaan Kesaksian Andri Yunus adalah Bentuk Ancaman

Rabu, 29 April 2026 - 12:34 WIB

Ahli di PN Jakarta Utara: Tak Ada Unsur Pidana dalam Kasus Ayah Ambil Anak

Senin, 27 April 2026 - 05:24 WIB

BPKN RI Apresiasi Kinerja Penegak Hukum Ungkap Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Daycare Little Aresha

Jumat, 24 April 2026 - 13:16 WIB

KPK Segera Limpahkan Kasus Suap DJBC, Siapa Jadi Tersangka Berikutnya?

Rabu, 22 April 2026 - 05:41 WIB

Kasus Suap di Dirjen Bea Cukai Sudah Mengakar Sejak Lama, IAW Desak KPK Ungkap Aktor Intelektual

Berita Terbaru

Seluruh rakyat Indonesia turut berduka atas terjadinya kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur wilayah Kota Bekasi-Jawa Barat yang menyebabkan korban meninggal dan luka. Peristiwa memilukan yang terjadi pada 27 April 2026

Headline

Tragedi di Stasiun Bekasi Timur, Resah Usai Musibah

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:05 WIB

Reshuffle Kabinet Pemerintahan Prabowo-Gibran (Foto: Int)

Headline

Reshuffle Kabinet Kebijakan Panik?

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:52 WIB