GMNI Sukabumi Raya Dialog dengan Kejari: Soroti Dugaan Gratifikasi Jabatan di Kota Sukabumi

- Editor

Jumat, 22 Agustus 2025 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyerahan Legal Opinion Oleh Ketua GMNI Kepada Kejari Kota Sukabumi

Penyerahan Legal Opinion Oleh Ketua GMNI Kepada Kejari Kota Sukabumi

SUKABUMI, Mediakarya – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sukabumi Raya menggelar silaturahmi sekaligus diskusi hukum dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi pada Kamis (21/8/2025). Agenda ini bertujuan memperkuat sinergi mahasiswa dengan aparat penegak hukum dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

“Kami sampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi atas terselenggaranya agenda silaturahmi sekaligus diskusi hukum ini,” ujar Ketua GMNI Sukabumi Raya, Aris Gunawan, Jumat (22/8/2025).

GMNI Serahkan Legal Opinion ke Kejari

Dalam kesempatan itu, GMNI Sukabumi Raya menyerahkan Legal Opinion (LO) terkait dugaan pelanggaran hukum atas rangkap jabatan yang terjadi di Kota Sukabumi.

Aris menyoroti pengangkatan H. Ubaydillah, S.E. pada tiga posisi strategis sekaligus: Dewan Pengawas RSUD R. Syamsudin, Plt. Dewan Pengawas PDAM, serta Ketua TKPP.

“Pengangkatan rangkap jabatan ini bukan hanya cacat administratif, tapi juga berpotensi sebagai bentuk gratifikasi jabatan,” tegas Aris.

Ia juga menilai praktik ini mencerminkan politik kroni yang merusak asas meritokrasi. “Pemerintahan kini didominasi kelompok tertentu, katakanlah Yayasan Walikota yakni FKDB, sehingga mengabaikan prinsip Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB),” jelasnya.

Baca Juga:  GMNI Sukabumi Raya Kecam RS Betha Medika dan BPJS Soal Penolakan Layanan Kesehatan

Berpotensi Tipikor

Menurut Aris, rangkap jabatan bisa dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi jika dikaitkan dengan hubungan personal atau dukungan politik.

“Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor menegaskan gratifikasi mencakup pemberian dalam arti luas, termasuk jabatan atau kedudukan. Jika rangkap jabatan ini merupakan balas jasa politik, maka dapat dikategorikan tindak pidana korupsi,” katanya.

Lebih jauh, Aris menyebut kebijakan wali kota menunjuk orang dekat di tiga posisi strategis sekaligus sebagai penyalahgunaan kewenangan (detournement de pouvoir) yang bertentangan dengan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

GMNI Siap Kawal Penegakan Hukum

GMNI Sukabumi Raya berharap Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi berani mengambil sikap dalam mencegah dan menindak praktik gratifikasi jabatan.

“GMNI siap menjadi mitra strategis kejaksaan, menyuarakan aspirasi masyarakat, dan mengawal proses penegakan hukum yang bebas dari intervensi politik. Kolaborasi ini diharapkan melahirkan penegakan hukum yang humanis, transparan, dan berorientasi pada keadilan,” pungkas Aris. (eka)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Ketua Kadin Kota Bekasi Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Ekspor
Kelangkaan BBM Di Bali, Warga Kota Bekasi Khawatir
Di Tengah Defisit Rp200 Miliar, 30 Camat Bandung Plesiran ke Bali Dibongkar LSM: Manipulasi Anggaran Telanjang
Polres Nias Selatan Ringkus Pria Diduga Edarkan Narkotika
GMNI Kota Bekasi Miris, Loker Fiktif Belum Ada Perhatian Serius
DPRD Kota Bekasi Soroti Tajam Loker Bodong, Minta Disnaker Tegas
Sentuh Hati Warga, Polres Nias Selatan Berbagi Kasih di Hari Jadi Ke-75 Humas Polri
Percantik Akses Menuju Wisata, Desa Tugu Utara Bogor Geber Pengaspalan

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 08:46 WIB

Ketua Kadin Kota Bekasi Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Ekspor

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:31 WIB

Kelangkaan BBM Di Bali, Warga Kota Bekasi Khawatir

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:55 WIB

Di Tengah Defisit Rp200 Miliar, 30 Camat Bandung Plesiran ke Bali Dibongkar LSM: Manipulasi Anggaran Telanjang

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:53 WIB

Polres Nias Selatan Ringkus Pria Diduga Edarkan Narkotika

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:47 WIB

GMNI Kota Bekasi Miris, Loker Fiktif Belum Ada Perhatian Serius

Berita Terbaru

Opini

Gerakan Rakyat Lebih dari Sekadar Partai Politik

Kamis, 22 Okt 2026 - 13:35 WIB

Mikhail Adam, Peneliti Ekopol di Nusantara Centre (Foto: Ist)

Opini

Ekopol Konstitusi Itu Peta Jalan Kedaulatan Kita

Kamis, 22 Okt 2026 - 12:42 WIB