GMNI Sukabumi Raya Dialog dengan Kejari: Soroti Dugaan Gratifikasi Jabatan di Kota Sukabumi

- Editor

Jumat, 22 Agustus 2025 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyerahan Legal Opinion Oleh Ketua GMNI Kepada Kejari Kota Sukabumi

Penyerahan Legal Opinion Oleh Ketua GMNI Kepada Kejari Kota Sukabumi

SUKABUMI, Mediakarya – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sukabumi Raya menggelar silaturahmi sekaligus diskusi hukum dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi pada Kamis (21/8/2025). Agenda ini bertujuan memperkuat sinergi mahasiswa dengan aparat penegak hukum dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

“Kami sampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi atas terselenggaranya agenda silaturahmi sekaligus diskusi hukum ini,” ujar Ketua GMNI Sukabumi Raya, Aris Gunawan, Jumat (22/8/2025).

GMNI Serahkan Legal Opinion ke Kejari

Dalam kesempatan itu, GMNI Sukabumi Raya menyerahkan Legal Opinion (LO) terkait dugaan pelanggaran hukum atas rangkap jabatan yang terjadi di Kota Sukabumi.

Aris menyoroti pengangkatan H. Ubaydillah, S.E. pada tiga posisi strategis sekaligus: Dewan Pengawas RSUD R. Syamsudin, Plt. Dewan Pengawas PDAM, serta Ketua TKPP.

“Pengangkatan rangkap jabatan ini bukan hanya cacat administratif, tapi juga berpotensi sebagai bentuk gratifikasi jabatan,” tegas Aris.

Ia juga menilai praktik ini mencerminkan politik kroni yang merusak asas meritokrasi. “Pemerintahan kini didominasi kelompok tertentu, katakanlah Yayasan Walikota yakni FKDB, sehingga mengabaikan prinsip Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB),” jelasnya.

Baca Juga:  HUT Bhayangkara, Direktur Siber Polda Metro Jaya Kunjungi Polsek Bekasi Barat

Berpotensi Tipikor

Menurut Aris, rangkap jabatan bisa dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi jika dikaitkan dengan hubungan personal atau dukungan politik.

“Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor menegaskan gratifikasi mencakup pemberian dalam arti luas, termasuk jabatan atau kedudukan. Jika rangkap jabatan ini merupakan balas jasa politik, maka dapat dikategorikan tindak pidana korupsi,” katanya.

Lebih jauh, Aris menyebut kebijakan wali kota menunjuk orang dekat di tiga posisi strategis sekaligus sebagai penyalahgunaan kewenangan (detournement de pouvoir) yang bertentangan dengan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

GMNI Siap Kawal Penegakan Hukum

GMNI Sukabumi Raya berharap Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi berani mengambil sikap dalam mencegah dan menindak praktik gratifikasi jabatan.

“GMNI siap menjadi mitra strategis kejaksaan, menyuarakan aspirasi masyarakat, dan mengawal proses penegakan hukum yang bebas dari intervensi politik. Kolaborasi ini diharapkan melahirkan penegakan hukum yang humanis, transparan, dan berorientasi pada keadilan,” pungkas Aris. (eka)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Begal Bawa Kabur Motor Pelajar Di Bekasi
Ketua DPRD Nias Selatan Terima Kunjungan Silaturahmi Kapolres AKBP Alfian Tri Permadi
Nobar Final Piala Dunia 2026 di The Plaza Millennium Medan Berlangsung Meriah, Stevan Pasaribu Hibur Pengunjung
Perkuat Sinergitas, Kapolres Nias Selatan Kunjungi Kejari
Kemenag Banda Aceh Gandeng Densus 88, Perkuat Wawasan Kebangsaan dan Moderasi Beragama ASN
Penyerahan Aset Perumda Tirta Bhagasasi Kepada Perumda Tirta Patriot Rampung
Gubernur Sumut dan Kepala Daerah se-Kepulauan Nias Nobar Final Piala Dunia 2026 Bersama Masyarakat
Mantan Ketua RT di Kabupaten Bekasi Pertanyakan Honor yang Tak Dibayar

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:58 WIB

Begal Bawa Kabur Motor Pelajar Di Bekasi

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:11 WIB

Ketua DPRD Nias Selatan Terima Kunjungan Silaturahmi Kapolres AKBP Alfian Tri Permadi

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:18 WIB

Nobar Final Piala Dunia 2026 di The Plaza Millennium Medan Berlangsung Meriah, Stevan Pasaribu Hibur Pengunjung

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:36 WIB

Perkuat Sinergitas, Kapolres Nias Selatan Kunjungi Kejari

Senin, 20 Juli 2026 - 21:32 WIB

Kemenag Banda Aceh Gandeng Densus 88, Perkuat Wawasan Kebangsaan dan Moderasi Beragama ASN

Berita Terbaru

Ilustrasi

Daerah

Begal Bawa Kabur Motor Pelajar Di Bekasi

Rabu, 22 Jul 2026 - 09:58 WIB