Amphibi Desak Tindakan Tegas Terhadap Galian C yang Diduga Ilegal di Bekasi

- Editor

Selasa, 9 September 2025 - 16:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI, Mediakarya – Lembaga Lingkungan Hidup Amphibi memberikan pernyataan resmi terkait kegiatan penambangan galian C yang diduga beroperasi tanpa izin di Desa Kertarahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Lembaga tersebut mendesak tindakan tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum.

Ketua Umum Lembaga Lingkungan Hidup Amphibi, Agus Salim Tanjung, menyatakan bahwa kegiatan penambangan tanpa izin dapat menimbulkan kerusakan parah terhadap lingkungan. Dampak yang ditimbulkan meliputi abrasi, hilangnya resapan air, hilangnya pepohonan, dan potensi bencana seperti tanah longsor, banjir, serta kekeringan.

“Kegiatan penambangan yang diduga ilegal ini juga dapat mengganggu infrastruktur dan ekosistem kehidupan masyarakat sekitar,” ungkap Tanjung kepada awak media, Senin (8/9/2025).

Dia juga menyoroti pelanggaran hukum yang terjadi dan mendesak tindakan tegas dari aparat penegak hukum dan pemerintah untuk menegakkan aturan. Menurutnya, kegiatan penambangan tanpa izin tersebut mengancam keselamatan dan keberlanjutan masa depan lingkungan hidup.

“Kami juga minta agar pemerintah daerah dan instansi terkait untuk segera melakukan investigasi menyeluruh dan mengambil langkah-langkah konkret guna menghentikan aktivitas penambangan yang diduga ilegal tersebut demi menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat,” kata Tanjung.

Baca Juga:  Operasi Pasar Murah Sukses, Disperindag Kota Bekasi Berencana Lakukan Kembali di Dua Lokasi

Dia menambahkan, pelajaran dapat dipetik dari bekas galian C di wilayah Jonggol yang bersebelahan dengan Kecamatan Setu.

“Kita belajar dari bekas galian C di wilayah Jonggol yang bersebelahan dengan Kecamatan Setu. Hingga saat ini banyak lokasi yang tanahnya bolong-bolong seperti jurang. Setelah pasir dan tanahnya diambil lalu ditinggal begitu saja oleh pelaku galian yang tidak bertanggung jawab,” tutup Tanjung.

Sebelumnya, warga Desa Kertarahayu dilaporkan resah dengan adanya kegiatan penambangan tanah merah atau galian C yang diduga beroperasi tanpa izin.

Saat ini, terdapat dua titik galian C yang diduga beroperasi tanpa izin resmi. Lokasi pertama berada di Kampung Cisaat Ciloa, sementara titik kedua berlokasi di Kampung Cilenang. (Pri)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Haidar Alwi: Legacy Listyo Sigit Jadi Fondasi Strategis Akselerasi Kepemimpinan Suyudi Ario Seto
Buntut Temuan Hunian Mewah di Lapas, Kemenimipas Pecat Kalapas Cibinong dan Sanksi 16 Pegawai
Sssttt, Anak Haji Lulung Masuk ‘Kandang Banteng’
Dinilai Bermasalah, Prabu Peduli Lingkungan dan Warga Minta Proyek Pemprov Jabar di TPA Burangkeng Dihentikan
GNK Apresiasi Kapolri Suyudi Kedepankan Integritas, Ingatkan Bahaya Oknum Jual Nama Kapolri Berjubah Agama
Terdampak Asap Pembakaran Sampah, Warga Babelan dan Prabu PL Gelar Diskusi “Stop Bakar Sampah”
Pendapat Para Pakar Jelang Putusan MK Tentang Syarat Pendidikan Calon Pemimpin Neggara
Sekjen NCW Harap Kapolri Baru Perkuat Penegakan Hukum dan Berantas Korupsi di Daerah

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 05:26 WIB

Haidar Alwi: Legacy Listyo Sigit Jadi Fondasi Strategis Akselerasi Kepemimpinan Suyudi Ario Seto

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:50 WIB

Buntut Temuan Hunian Mewah di Lapas, Kemenimipas Pecat Kalapas Cibinong dan Sanksi 16 Pegawai

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:35 WIB

Dinilai Bermasalah, Prabu Peduli Lingkungan dan Warga Minta Proyek Pemprov Jabar di TPA Burangkeng Dihentikan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 13:50 WIB

GNK Apresiasi Kapolri Suyudi Kedepankan Integritas, Ingatkan Bahaya Oknum Jual Nama Kapolri Berjubah Agama

Minggu, 4 Oktober 2026 - 09:17 WIB

Terdampak Asap Pembakaran Sampah, Warga Babelan dan Prabu PL Gelar Diskusi “Stop Bakar Sampah”

Berita Terbaru