Amphibi Desak Tindakan Tegas Terhadap Galian C yang Diduga Ilegal di Bekasi

- Penulis

Selasa, 9 September 2025 - 16:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI, Mediakarya – Lembaga Lingkungan Hidup Amphibi memberikan pernyataan resmi terkait kegiatan penambangan galian C yang diduga beroperasi tanpa izin di Desa Kertarahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Lembaga tersebut mendesak tindakan tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum.

Ketua Umum Lembaga Lingkungan Hidup Amphibi, Agus Salim Tanjung, menyatakan bahwa kegiatan penambangan tanpa izin dapat menimbulkan kerusakan parah terhadap lingkungan. Dampak yang ditimbulkan meliputi abrasi, hilangnya resapan air, hilangnya pepohonan, dan potensi bencana seperti tanah longsor, banjir, serta kekeringan.

“Kegiatan penambangan yang diduga ilegal ini juga dapat mengganggu infrastruktur dan ekosistem kehidupan masyarakat sekitar,” ungkap Tanjung kepada awak media, Senin (8/9/2025).

Dia juga menyoroti pelanggaran hukum yang terjadi dan mendesak tindakan tegas dari aparat penegak hukum dan pemerintah untuk menegakkan aturan. Menurutnya, kegiatan penambangan tanpa izin tersebut mengancam keselamatan dan keberlanjutan masa depan lingkungan hidup.

“Kami juga minta agar pemerintah daerah dan instansi terkait untuk segera melakukan investigasi menyeluruh dan mengambil langkah-langkah konkret guna menghentikan aktivitas penambangan yang diduga ilegal tersebut demi menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat,” kata Tanjung.

Baca Juga:  Peringatan HPSN 2025, Prabu PL Gelar Aksi Bersih-Bersih Sampah Liar

Dia menambahkan, pelajaran dapat dipetik dari bekas galian C di wilayah Jonggol yang bersebelahan dengan Kecamatan Setu.

“Kita belajar dari bekas galian C di wilayah Jonggol yang bersebelahan dengan Kecamatan Setu. Hingga saat ini banyak lokasi yang tanahnya bolong-bolong seperti jurang. Setelah pasir dan tanahnya diambil lalu ditinggal begitu saja oleh pelaku galian yang tidak bertanggung jawab,” tutup Tanjung.

Sebelumnya, warga Desa Kertarahayu dilaporkan resah dengan adanya kegiatan penambangan tanah merah atau galian C yang diduga beroperasi tanpa izin.

Saat ini, terdapat dua titik galian C yang diduga beroperasi tanpa izin resmi. Lokasi pertama berada di Kampung Cisaat Ciloa, sementara titik kedua berlokasi di Kampung Cilenang. (Pri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kerap Bikin Gaduh , Wali Kota Bekasi Didesak Segera Pecat Lurah Teluk Pucung
Kasus Blueray Cargo jadi Pintu Masuk Audit Anvestigatif di DJBC
Duelisme Kepemimpinan, Partai Besutan Yusril Ihza Mahendra Berperkara di MK
KP3B Bagikan APD dan Rencanakan Program Pengobatan Gratis untuk Pemulung di TPA Burangkeng
PT KAI Lanjutkan Pendampingan Korban Terdampak Insiden Stasiun Bekasi Timur
SETARA Institute Tuding Pengadilan Militer Kasus Andrie Yunus Hanya Langgengkan Impunitas
NATO Akui Iran Menang, Kanselir Jerman: Trump Kalah dan Dipermalukan
Akhiri Konflik di Timur Tengah, Iran Apresiasi Upaya Menlu Jepang dan Italia
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 22:00 WIB

Kerap Bikin Gaduh , Wali Kota Bekasi Didesak Segera Pecat Lurah Teluk Pucung

Senin, 4 Mei 2026 - 20:41 WIB

Kasus Blueray Cargo jadi Pintu Masuk Audit Anvestigatif di DJBC

Senin, 4 Mei 2026 - 20:17 WIB

Duelisme Kepemimpinan, Partai Besutan Yusril Ihza Mahendra Berperkara di MK

Senin, 4 Mei 2026 - 16:54 WIB

PT KAI Lanjutkan Pendampingan Korban Terdampak Insiden Stasiun Bekasi Timur

Senin, 4 Mei 2026 - 10:42 WIB

SETARA Institute Tuding Pengadilan Militer Kasus Andrie Yunus Hanya Langgengkan Impunitas

Berita Terbaru

ITPLN memperkuat riset global melalui kolaborasi GLU–APERTI BUMN di Bandung. (Foto: dok. ITPLN)

Departemen

ITPLN Perkuat Riset Dunia, Bidik Energi Masa Depan

Senin, 4 Mei 2026 - 22:31 WIB