Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota Bongkar Peredaran Sabu dan Tramadol

- Penulis

Kamis, 30 Oktober 2025 - 22:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pengedar dan barang bukti

Terduga pengedar dan barang bukti

SUKABUMI, Mediakarya — Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Sukabumi Kota kembali membongkar jaringan peredaran narkotika dan obat berbahaya di wilayah hukumnya. Dalam dua hari berturut-turut, petugas berhasil meringkus dua pelaku pengedar sabu di kawasan Gunung Puyuh dan Cibeureum, Kota Sukabumi.

Kasus pertama terjadi pada Selasa (28/10/2025) malam, ketika petugas menangkap YM alias G (29), warga Kadudampit, di sekitar Pertigaan Keramat, Gunung Puyuh. Dari tangan pelaku, polisi menyita 12,09 gram sabu yang dikemas dalam 11 paket siap edar, timbangan digital, telepon genggam, serta jaket hitam yang digunakan untuk menyimpan barang bukti.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi, melalui Kasat Narkoba AKP Tenda Sukendar, menjelaskan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial P, yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). “Pelaku mengedarkan sabu dengan sistem tempel atau map, tanpa bertemu langsung dengan pembeli,” ujar AKP Tenda, Kamis (30/10/2025).

Baca Juga:  Amnesty International Indonesia Sebut Pernyataan Yusril Soal Kasus 98 Sangat Keliru

Sehari kemudian, pada Rabu (29/10/2025) dini hari, petugas kembali mengamankan seorang pengedar lain berinisial GM alias D (26), warga Gedong Panjang, Limusnunggal, Cibeureum. Dari rumahnya, polisi menyita lima paket sabu seberat 2,56 gram serta 200 butir obat keras jenis Tramadol tanpa izin edar.

“Pelaku mengaku memperoleh sabu dari B alias V3 dan Tramadol dari I alias M. Keduanya masih kami kejar dan telah masuk dalam daftar pencarian orang,” tambah AKP Tenda.

Kedua pelaku kini mendekam di Mapolres Sukabumi Kota dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (eka)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

DPP GRIB Jaya Dampingi Ahli Waris Klaim Kembali Lahan yang Dikuasai PT Arjuna, Buka Ruang Mediasi
Dukung Penegakan Hukum di KPK, Iskandar Bantah Lakukan Obstruction of Justice
Nache Pimpin Rapat Perdana Penyusunan Ranperda LP2B Nias Selatan Tahun 2026
Niko Kilykily dan Grib Jaya Bela pengembalian Hak Tanah Ahli Waris Atas Club De Arjuna
IAW Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Rp91 Miliar dalam Kasus Suap DJBC
Polda Metro Jaya Siapkan 6.088 Personel Jelang Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa
Jakarta On The Spot Oleh Polres Metro Bekasi Kota Disambut Hangat Warga
Truk Besar Parkir Sembarangan Di Kolong Fly Over Cipendawa, Pemerintah Tutup Mata
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:28 WIB

DPP GRIB Jaya Dampingi Ahli Waris Klaim Kembali Lahan yang Dikuasai PT Arjuna, Buka Ruang Mediasi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:48 WIB

Dukung Penegakan Hukum di KPK, Iskandar Bantah Lakukan Obstruction of Justice

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:50 WIB

Nache Pimpin Rapat Perdana Penyusunan Ranperda LP2B Nias Selatan Tahun 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:55 WIB

Niko Kilykily dan Grib Jaya Bela pengembalian Hak Tanah Ahli Waris Atas Club De Arjuna

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:42 WIB

IAW Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Rp91 Miliar dalam Kasus Suap DJBC

Berita Terbaru