“Kritik Konstruktif Terhadap Pejabat BUMD Tertidur Saat Rapat Strategis”

Oleh : Abdul Rasyid

Di tengah tuntutan publik terhadap transparansi dan tata kelola perusahaan yang kian profesional, sebuah insiden yang menyayat publik, yakni; seorang Direktur Utama BUMD di Kota Bekasi tertidur saat rapat penyertaan modal bersama anggota DPRD, mendadak menjadi sorotan publik.

Banyak yang mungkin menilai peristiwa itu hanya soal etika kerja atau sekadar kelalaian manusiawi. Namun dalam ekosistem tata kelola sektor publik, terutama ketika menyangkut pengelolaan uang rakyat melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), tindakan tampak sepele tersebut sesungguhnya membuka pintu diskusi yang jauh lebih besar; tentang integritas, akuntabilitas, kepatuhan hukum, hingga legitimasi moral pejabat publik.

Potret peristiwa pejabat BUMD tertidur pada saat rapat merupakan bagian dari rangkaian problem manajemen publik yang kerap muncul ke permukaan terkait rapat strategis yang dihadiri tanpa kesiapan, diskusi teknis yang tak dipahami secara substantif, hingga kehadiran pejabat yang sekadar formalitas.

Dalam konteks penyertaan modal, problem ini membahayakan. Sebab penyertaan modal bukan perkara prosedur administratif; tapi merupakan keputusan strategis yang memengaruhi keberlanjutan korporasi, kesehatan fiskal daerah, tingkat risiko, hingga potensi kerugian negara/daerah.

Di sinilah pokok permasalahan tidur pada saat rapat, bukan lagi soal sopan santun, tetapi indikasi erosi integritas dan lemahnya governance culture.

Integritas Pejabat sebagai Pilar Tata Kelola BUMD

Integritas pejabat publik bukan hanya terkait kejujuran atau moralitas personal. Dalam kerangka hukum tata kelola BUMD, integritas merupakan elemen kelembagaan yang memengaruhi seluruh proses manajerial, mulai dari perencanaan, penganggaran, pengawasan, hingga pertanggungjawaban.

Rapat penyertaan modal adalah forum strategis untuk membahas justifikasi permodalan, proyeksi kinerja, rasio keuangan, risiko investasi, dan komitmen BUMD terhadap target pembangunan daerah.

Pejabat yang tertidur di forum seperti ini memperlihatkan tiga bentuk kegagalan integritas :

  1. Kegagalan untuk menjalankan mandat jabatan, karena ia tidak hadir secara substantif untuk mengawasi keputusan yang menggunakan uang publik.
  2. Kegagalan etis, karena ia mengabaikan kewajiban dasar sebagai penyelenggara negara: memberikan perhatian penuh, kapasitas, dan kehati-hatian.
  3. Kegagalan akuntabilitas, karena ketidakhadiran secara mental dapat melahirkan keputusan tanpa kualitas kajian yang layak.

Integritas pejabat tidak hanya diukur dari kepatuhan terhadap larangan korupsi. Integritas juga diuji oleh bagaimana ia menunjukkan komitmen profesional terhadap proses formal yang berisiko tinggi, seperti rapat penyertaan modal.

Ketika seorang pejabat tertidur, publik wajar bertanya: Apakah keputusan yang diambil benar-benar berdasarkan kehati-hatian, atau sekadar formalitas yang tidak substansial?

Kewajiban Hukum, Tidak Ada Ruang untuk Lalai

Dalam kerangka hukum Indonesia, terdapat sejumlah aturan yang mempertegas bahwa pejabat publik termasuk pejabat BUMD, pejabat pemilik modal (KPM), atau pejabat daerah yang mewakili pemegang saham tidak boleh abai dalam proses pengambilan keputusan strategis, selaras dengan prinsip sebagai berikut :

  1. Prinsip Kehati-hatian (Duty of Care)
    Konsep duty of care dalam hukum korporasi menuntut pejabat untuk bertindak penuh kehati-hatian, perhatian, dan kecakapan saat mengambil keputusan. Tidur dalam rapat jelas bertentangan dengan standar minimal care yang dituntut hukum.
  2. Prinsip Loyalitas dan Kepentingan Terbaik Perusahaan (Duty of Loyalty)
    Seorang pejabat wajib menempatkan kepentingan perusahaan dan publik di atas kepentingan pribadi. Ketidaksiapan atau ketidakseriusan mengikuti rapat menunjukkan bahwa lojaitas terhadap mandat publik tidak diprioritaskan.
  3. Akuntabilitas sebagai Kewajiban Konstitusional
    Pejabat BUMD berada dalam domain sektor publik. Mereka mengelola uang daerah, sehingga akuntabilitas baik hukum maupun etis, bukan sekadar tuntutan korporasi, melainkan tuntutan konstitusi.

Dengan demikian, tidur dalam rapat penyertaan modal bukan sekadar “tidak sopan”, tetapi berpotensi melanggar duty of care, mengindikasikan kelalaian jabatan, bahkan bisa dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin atau pelanggaran tata kelola yang berdampak hukum administratif.

Dampak pada Produktivitas Perusahaan dan Kualitas Keputusan

Rapat penyertaan modal adalah titik krusial dalam siklus bisnis BUMD. Keputusan mengenai berapa modal yang layak disuntikkan, apa risiko yang harus dimitigasi, bagaimana proyeksi EBITDA (perkiraan laba sebelum bunga, pajak, depresiasi, dan amortisasi), bagaimana struktur pembiayaan, dan bagaimana kemampuan perusahaan untuk menghasilkan value bagi daerah, semua membutuhkan perhatian penuh dan diskusi komprehensif.

Ketika pejabat tertidur, maka akan berdampak pada :

  1. Turunannya adalah keputusan yang cacat substansi
    Dokumen presentasi bisa setebal apapun, tetapi tanpa keterlibatan aktif pejabat yang memiliki kewenangan strategis, keputusan penyertaan modal berpotensi menjadi keputusan formal semata, bukan keputusan yang berbasis kajian.
  2. Potensi risiko keuangan meningkat
    Ketidakhadiran mental pejabat dapat membuat risiko finansial terlewat. Misalnya, debt service coverage ratio yang tidak sehat, working capital yang tipis, atau return on equity yang tidak sepadan dengan risiko, semuanya bisa tidak dibahas dengan cermat.
  3. Mengganggu relasi kerja di internal BUMD Direksi dan manajemen yang sudah menyiapkan bahan rapat secara serius merasa tidak dihargai ketika pihak yang memiliki otoritas justru tidak hadir secara aktif. Budaya kerja akhirnya menurun, dan integritas sistemik memburuk.
  4. Menciptakan preseden buruk dalam tata kelola

Ketika pejabat tertidur dibiarkan tanpa konsekuensi, budaya organisasi berubah: ketidaksiapan dianggap wajar, pembahasan dangkal dianggap cukup, dan kualitas pertemuan strategis makin merosot.

Integritas Diabaikan Berimplikasi Hukum

Insiden pejabat tertidur di rapat penyertaan modal bukan hanya persoalan citra, tetapi persoalan trust. Publik kehilangan kepercayaan bukan karena satu insiden, tetapi karena pola-pola kecil yang dibiarkan berulang.

Rapat penyertaan modal adalah Forum Hukum, pejabat yang hadir di forum tersebut tidak sekadar “ikut rapat”, tetapi memikul tanggung jawab hukum untuk memberikan pandangan profesional, menilai risiko, dan memastikan bahwa penggunaan dana daerah dilakukan secara optimal dan hati-hati.

Dalam perspektif hukum administrasi negara, ketidakhadiran mental (mental absence) atau ketidaksiapan pejabat untuk menjalankan fungsi tersebut merupakan bentuk kelalaian jabatan. Hal itu dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), khususnya asas kecermatan (zorgvuldigheid) dan asas profesionalitas.

Integritas dibangun dari tindakan-tindakan kecil yang konsisten. Sebaliknya, integritas runtuh oleh tindakan kecil yang diabaikan.

Jika rapat penyertaan modal yang merupakan forum strategis untuk mengawal uang rakyat, dipandang begitu remeh sehingga pejabat bisa terlelap, maka yang sedang tertidur bukan hanya pejabatnya, tetapi juga sistem akuntabilitas publik kita. Dan ketika akuntabilitas tertidur, kepentingan publiklah yang pertama-tama menjadi korban.

Penulis: Abdul Rasyid – Sekjen DPP LPKAN Indonesia, Aktivis, Pemerhati Kebijakan Publik, Pendidikan, dan kebudayaan. Aktif menulis isu-isu politik, sosial, dan budaya di berbagai media nasional.

By ATH1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *