BPKN RI Dukung Langkah KPPU Tindak Kartel Bunga Pinjol

- Editor

Jumat, 27 Maret 2026 - 18:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua BPKN RI Mufti Mubarok.

Ketua BPKN RI Mufti Mubarok.

JAKARTA, Mediakarya – Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan sanksi kepada 97 perusahaan pinjaman online (pinjol) karena terbukti melakukan praktik kartel suku bunga pinjaman.

Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok, menegaskan bahwa putusan KPPU yang menjatuhkan total denda mencapai Rp755 miliar merupakan langkah penting dalam menjaga ekosistem keuangan digital yang sehat dan berkeadilan bagi konsumen.

“BPKN RI mendukung penuh keputusan KPPU sebagai bentuk penegakan hukum terhadap praktik yang merugikan konsumen. Kartel bunga pinjaman ini jelas melanggar prinsip persaingan usaha yang sehat dan berpotensi membebani masyarakat, khususnya kelompok rentan yang menjadi pengguna utama layanan pinjol,” ujar Mufti dalam keterangannya, Jumat (27/3/2026).

Menurutnya, praktik penetapan bunga secara bersama-sama (price fixing) oleh puluhan platform pinjol tidak hanya melanggar aturan persaingan usaha, tetapi juga mencederai hak konsumen untuk mendapatkan layanan keuangan yang adil, transparan, dan kompetitif.

BPKN menilai, fenomena ini menjadi alarm serius bagi pengawasan sektor fintech lending yang selama ini berkembang pesat namun masih menyisakan berbagai persoalan, mulai dari transparansi bunga, penagihan tidak beretika, hingga perlindungan data pribadi.

“Keputusan ini harus menjadi momentum perbaikan menyeluruh. Kami mendorong penguatan koordinasi antar regulator, termasuk otoritas jasa keuangan dan kementerian terkait, agar praktik serupa tidak terulang kembali,” tambahnya.

Baca Juga:  BPKN RI: Meski ada Satgas Keamanan Pangan, Negara Perlu Hadir atasi Keracunan MBG dan Cemaran Lainnya

Lebih lanjut, BPKN RI juga meminta agar para pelaku usaha pinjol meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, khususnya terkait transparansi biaya, suku bunga, serta perlindungan konsumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mufti menegaskan bahwa konsumen memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang jelas, tidak menyesatkan, serta terbebas dari praktik eksploitasi dalam layanan keuangan digital.

“BPKN RI akan terus mengawal isu ini dan siap memberikan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah untuk memperkuat perlindungan konsumen di sektor fintech,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, BPKN juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan layanan pinjaman online, memastikan legalitas platform, serta memahami secara rinci ketentuan bunga dan biaya sebelum melakukan pinjaman.

Sebagaimana diketahui, KPPU memutuskan bahwa 97 perusahaan pinjol terbukti melakukan praktik kartel dalam penetapan suku bunga pinjaman, yang berdampak pada tidak adanya persaingan yang sehat dan berpotensi merugikan konsumen secara luas.

Putusan ini menjadi salah satu penindakan terbesar dalam sektor fintech di Indonesia dan diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku usaha agar mematuhi prinsip persaingan usaha yang sehat serta mengedepankan perlindungan konsumen. (Red)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Meski Gubernur BI Diganti, Rupiah Diprediksi akan Terus Melemah
Lusia Carmenita Rosalia Lamba Sabet Mahkota Putri Pariwisata Indonesia 2026
Kerja Bakti Bersih Sampah Kali Baru, Walikota Munjirin Bakal OTT Warga yang Buang Sampah ke Kali
INDEF GTI Usul Program 100 GWp Tahap Satu Didorong Lewat Kawasan Industri
Pramono Anung Berpotensi Jadi Kuda Hitam Pada Pilres Mendatang
Kodam Jaya Kerahkan Prajurit Bantu Polri Jaga Keamanan Aksi di DPR/MPR
Olahraga Bersama di GBK, Menkopolkam Pastikan Aspirasi Masyarakat Tetap Dikawal
PMPRI Kritisi Raperda Holding BUMN Jabar Rp500 Miliar

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:51 WIB

Meski Gubernur BI Diganti, Rupiah Diprediksi akan Terus Melemah

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:03 WIB

Kerja Bakti Bersih Sampah Kali Baru, Walikota Munjirin Bakal OTT Warga yang Buang Sampah ke Kali

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 06:58 WIB

INDEF GTI Usul Program 100 GWp Tahap Satu Didorong Lewat Kawasan Industri

Jumat, 28 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Pramono Anung Berpotensi Jadi Kuda Hitam Pada Pilres Mendatang

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:22 WIB

Kodam Jaya Kerahkan Prajurit Bantu Polri Jaga Keamanan Aksi di DPR/MPR

Berita Terbaru

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Ekonomi & Bisnis

Meski Gubernur BI Diganti, Rupiah Diprediksi akan Terus Melemah

Senin, 31 Agu 2026 - 08:51 WIB

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Opini

13 Tindak Pidana yang Dapat Dijerat UU Perampasan Aset

Senin, 31 Agu 2026 - 06:21 WIB