BPKN RI Dukung Langkah KPPU Tindak Kartel Bunga Pinjol

- Penulis

Jumat, 27 Maret 2026 - 18:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua BPKN RI Mufti Mubarok.

Ketua BPKN RI Mufti Mubarok.

JAKARTA, Mediakarya – Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan sanksi kepada 97 perusahaan pinjaman online (pinjol) karena terbukti melakukan praktik kartel suku bunga pinjaman.

Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok, menegaskan bahwa putusan KPPU yang menjatuhkan total denda mencapai Rp755 miliar merupakan langkah penting dalam menjaga ekosistem keuangan digital yang sehat dan berkeadilan bagi konsumen.

“BPKN RI mendukung penuh keputusan KPPU sebagai bentuk penegakan hukum terhadap praktik yang merugikan konsumen. Kartel bunga pinjaman ini jelas melanggar prinsip persaingan usaha yang sehat dan berpotensi membebani masyarakat, khususnya kelompok rentan yang menjadi pengguna utama layanan pinjol,” ujar Mufti dalam keterangannya, Jumat (27/3/2026).

Menurutnya, praktik penetapan bunga secara bersama-sama (price fixing) oleh puluhan platform pinjol tidak hanya melanggar aturan persaingan usaha, tetapi juga mencederai hak konsumen untuk mendapatkan layanan keuangan yang adil, transparan, dan kompetitif.

BPKN menilai, fenomena ini menjadi alarm serius bagi pengawasan sektor fintech lending yang selama ini berkembang pesat namun masih menyisakan berbagai persoalan, mulai dari transparansi bunga, penagihan tidak beretika, hingga perlindungan data pribadi.

“Keputusan ini harus menjadi momentum perbaikan menyeluruh. Kami mendorong penguatan koordinasi antar regulator, termasuk otoritas jasa keuangan dan kementerian terkait, agar praktik serupa tidak terulang kembali,” tambahnya.

Baca Juga:  PT Pengolahan Limbah Industri Bekasi Kebakaran, Pakar Desak KLH Bekukan Izin

Lebih lanjut, BPKN RI juga meminta agar para pelaku usaha pinjol meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, khususnya terkait transparansi biaya, suku bunga, serta perlindungan konsumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mufti menegaskan bahwa konsumen memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang jelas, tidak menyesatkan, serta terbebas dari praktik eksploitasi dalam layanan keuangan digital.

“BPKN RI akan terus mengawal isu ini dan siap memberikan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah untuk memperkuat perlindungan konsumen di sektor fintech,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, BPKN juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan layanan pinjaman online, memastikan legalitas platform, serta memahami secara rinci ketentuan bunga dan biaya sebelum melakukan pinjaman.

Sebagaimana diketahui, KPPU memutuskan bahwa 97 perusahaan pinjol terbukti melakukan praktik kartel dalam penetapan suku bunga pinjaman, yang berdampak pada tidak adanya persaingan yang sehat dan berpotensi merugikan konsumen secara luas.

Putusan ini menjadi salah satu penindakan terbesar dalam sektor fintech di Indonesia dan diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku usaha agar mematuhi prinsip persaingan usaha yang sehat serta mengedepankan perlindungan konsumen. (Red)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Publik Diminta Tidak Terkecoh Soal Pelimpahan Berkas Jampidsus dari Polri ke Kejagun
MAKI Apresiasi Langkah Presiden Prabowo Redam Ketegangan Polri vs Kejagung
Pakar Ingatkan Dampak Kerusakan Hukum Terhadap Ekonomi
PMPRI: Ketegangan Polri vs Kejagung Jadi Momentum Bersihkan Lembaga Hukum dari Oknum Penyalahguna Wewenang
Tren Layanan Hotel Masa Depan Bersama Transvision Hospitality di NFH Expo 2026, ICE BSD
Alat kekuasaan dan Sampah Negara: Sebuah Telaah Kritis atas Turbulensi Penegakkan Hukum
Febrie Adriansyah Resmi Mundur, Kapuspenkum Pastikan Roda Organisasi di Lingkungan Jampidsus Tetap Berjalan
Rumah Sentul Tak Tercantum di LHKPN, Febrie Klarifikasi Temuan Uang dan Emas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 14:39 WIB

Publik Diminta Tidak Terkecoh Soal Pelimpahan Berkas Jampidsus dari Polri ke Kejagun

Minggu, 12 Juli 2026 - 21:54 WIB

MAKI Apresiasi Langkah Presiden Prabowo Redam Ketegangan Polri vs Kejagung

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:52 WIB

Pakar Ingatkan Dampak Kerusakan Hukum Terhadap Ekonomi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:09 WIB

PMPRI: Ketegangan Polri vs Kejagung Jadi Momentum Bersihkan Lembaga Hukum dari Oknum Penyalahguna Wewenang

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:02 WIB

Tren Layanan Hotel Masa Depan Bersama Transvision Hospitality di NFH Expo 2026, ICE BSD

Berita Terbaru

Nasional

Said Iqbal: Buruh Indonesia Bersama Polri Perangi Korupsi

Senin, 13 Jul 2026 - 16:48 WIB